APAKAH DIANJURKAN MEMBACA SURAT AL-KAHFI SETIAP HARI JUMAT?

6499
APAKAH DIANJURKAN MEMBACA SURAT AL KAHFI SETIAP HARI JUMAT
Perkiraan waktu baca: 9 menit

Daftar Isi:

Pertanyaan:

Apakah memang dianjurkan membaca surah al-Kahfi di hari Jumat dan malam Jumat? Hal ini kami tanyakan karena selama ini kami amalkan namun beberapa waktu yang lalu ada yang menyampaikan kepada kami bahwa hadis tentang keutamaan membaca surat al-Kahfi di malam dan hari Jumat tidak sahih. (Rahmat di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah)

Jawaban:

Pertanyaan ini sering ditanyakan karena itu kami memandang perlu lebih memerinci jawabannya dengan beberapa poin berikut ini:

Pertama: Derajat Hadis Anjuran Membaca Surat al-Kahfi pada Hari Jumat atau Malam Jumat.

Ada beberapa hadis yang menyebutkan tentang keutamaan membaca surat al-Kahfi di hari Jumat dan malamnya, sebagian dari hadis tersebut ada yang derajatnya lemah dan ada juga yang sangat lemah.[1] Hadis-hadis tersebut diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya Ali bin Abi Ṭalib, Aisyah, Ibn Abbas, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar, Bara’ bin ‘Azib, Zaid bin Khalid dan Abu Said al-Khudriraḍiyallahu ‘anhum jami’an-. Dari sekian banyak hadis tersebut maka yang paling sahih dan paling baik kualitas riwayatnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang mulia Abu Sa’id al-Khudri raḍiallahu ta’ala ‘anhu secara marfuk[2] dan maukuf.[3]

Adapun periwayatan marfuk disebutkan oleh Imam al-Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak (no. 3392) dan al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra (no. 5996) dari Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu dari Nabi ṣallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

«إِنَّ مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ»

Artinya: “Barang siapa yang membaca surah al-Kahfi di hari Jumat dia akan diterangi cahaya antara dua Jumat (Jumat yang sebelumnya dengan Jumat yang berikutnya).”

Keterangan: Riwayat ini dinilai hasan oleh al-Hafizh Ibn Hajar al-Asqalani rahimahullah, dan beliau mengatakan ini periwayatan terkuat tentang membaca surat al-Kahfi di hari Jumat.[4] Hadis ini juga dinilai sahih oleh al-Albani.[5]

Adapun periwayatan maukuf, diriwayatkan oleh Imam al-Darimi dalam kitabnya al-Sunan (no. 3450) dengan sanadnya hingga ke Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu, beliau mengatakan:

«مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ»

Artinya:  “Barang siapa membaca surat al-Kahfi di malam Jumat maka dia akan diterangi oleh cahaya, antara dia dengan al-bait al-‘atiq (Ka’bah).”

Keterangan: Hadis ini juga dinyatakan sebagai hadis sahih oleh al-Albani.[6]

Riwayat Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu tersebut sanadnya berporos pada jalur Abu Hasyim al-Rummani al-Wasiṭi dari Abu Mijlaz dari Qais bin Ábbad dari Abu Said raḍiyallahu anhu. Kedua riwayat di atas walaupun disahihkan atau dihasankan oleh sebagian ulama namun sebagian ulama dari kalangan kritikus hadis menyebutkan keberadaan ilatnya (cacat yang samar), yaitu adanya ikhtilaf dalam periwayatan baik pada sanad maupun matannya.

Ikhtilaf dalam periwayatan ini datang dari beberapa murid Abu Hasyim dan perawi setelahnya. Adapun dari sisi sanadnya maka ikhtilaf  terjadi antara yang meriwayatkan secara marfuk dan maukuf. Kebanyakan ulama mentarjih riwayat yang maukuf karena perawinya lebih banyak dan lebih kuat. Di antara ulama yang menyebutkan itu adalah  al-Daraquṭni, al-Baihaqi, Ibn Qayyim al-Jauziyyah dan Ibn Kaṡir[7]. Bagi ulama yang menyatakan hadis ini sebagai hadis sahih mengatakan seandainya dikatakan bahwa riwayat maukuf lebih sahih dibandingkan riwayat marfuk maka hal itu tidak menjadi masalah karena hadis ini membahas tentang masalah yang gaib. Seandainya pun dikatakan ini maukuf dari perkataan Abu Sa’id al-Khudri raḍiallahu ‘anhu dan bukan sabda Nabi ṣallallahu alaihi wasallam maka kita katakan bahwa tidak mungkin seorang sahabat berani berbicara dan berijtihad tanpa ilmu dalam hal yang merupakan perkara gaib. Karena itu mereka menyimpulkan bahwa riwayat ini termasuk contoh yang dikatakan oleh para ulama sebagai hadis maukuf yang hukumnya sama dengan marfuk (sampai kepada Rasulullah ṣallallahu alaihi wasallam).[8]

Baca juga:  CARA MENGETAHUI ASBAB WURUD AL-HADITS

Adapun ikhtilaf yang terjadi dalam matannya karena kebanyakan perawi setelah Abu Husyaim  menyebutkan keutamaan membaca surat al-Kahfi tanpa menyebutkan lafaz hari Jumat atau malamnya. Sehingga mereka mengatakan bahwa riwayat yang lebih kuat adalah anjuran membaca surat al-Kahfi dan keutamaannya tanpa ditentukan waktunya pada hari Jumat atau malam Jumat[9].

Kedua: Pendapat Para Ulama Tentang Hukum Membaca Surat al-Kahfi Hari Jumat atau Malam Jumat

Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwa hadis Abu Sa’id al-Khudri raḍiyallahu anhu telah diikhtilafkan oleh ulama kita; ada yang menilainya sebagai hadis sahih, ada juga yang menilainya sebagai hadis hasan dan juga telah diterangkan alasan ulama yang menilainya sebagai hadis daif. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana pandangan ulama kita baik itu ahli fikih atau ahli hadis terkait masalah ini?

Apabila kita merujuk kepada pendapat para ulama maka kita dapatkan jumhur (mayoritas) ulama menganjurkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat atau malamnya. Berikut nukilan dari sebagian mereka dari berbagai mazhab yang ada:

  1. Imam al-Syafii (w. 204 H) berkata, “Sampai kepada kami dalil yang menyebutkan barang siapa membaca surat al-Kahfi niscaya akan dilindungi dari fitnah Dajjal, aku juga suka memperbanyak selawat kepada Nabi ṣallallahu alaihi wasallam dalam segala keadaan dan aku lebih menyukai diperbanyak pada hari dan malam Jumat. Aku juga suka membaca surat al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat berdasarkan dalil yang menyebutkan hal itu.”[10]
  2. Imam al-Nawawi (w. 676 H) berkata, “Dianjurkan pada hari Jumat dan malam memperbanyak membaca al-Qur’an, zikir-zikir dan doa-doa, selawat kepada Rasulullah ṣallallahu alaihi wasallam dan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat.”[11]
  3. Syekh al-Islam Ibn Taimiyah (w. 728 H) berkata, “Membaca surat al-Kahfi terdapat aṡaraṡar yang menunjukkannya, hal ini disebutkan oleh ahli hadis dan fikih….”[12]
  4. Ibn al-Hajj al-Maliki (w. 737 H) berkata, “Sepatutnya melarang manusia melakukan bidah membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat secara berjemaah di masjid atau selainnya. Walaupun telah disebutkan adanya anjuran membaca surat al-Kahfi secara lengkap khusus pada hari Jumat, namun hal itu dibawa pada apa yang dipraktekkan oleh Salaf –raḍiyallahu ‘anhum– yaitu membaca surat al-Kahfi secara sirr di masjid atau jahar di selain masjid atau di masjid yang tidak ramai, bukan mengganggu orang lain dengan bacaannya dan lebih baik dibaca secara pelan. Adapun membacanya secara berjemaah maka hal itu bid’ah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, wallahua[13]
  5. Ibn Muflih al-Hanbali (w. 763 H) berkata, “Dianjurkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat dan malamnya.”[14]
  6. Al-Mardawi al-Hanbali (w. 885 H) berkata, “Dianjurkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat, begitu pendapat jumhur mazhab Hambali, hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad. Abu al-Ma’ali mengatakan dianjurkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat dan malamnya berdasarkan hadis yang menyebutkannya.”[15]
  7. Manṣur al-Buhuti (w. 1051 H)  berkata, “Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat….”[16]
  8. Imam al-Ṣan’ani (w. 1182 H) berkata, “Diharamkan mengkhususkan malam Jumat dengan ibadah, entah itu salat, tilawah yang tidak biasanya dilakukan kecuali amalan yang memiliki dalil menunjukkan disyariatkannya seperti membaca surat al-Kahfi, karena terdapat dalil yang mengkhususkan membacanya pada malam Jumat….”[17]
  9. Ahmad bin Muhammad al-Ṭahṭawi al-Hanafi (w. 1231 H) menyebutkan beberapa kekhususan hari Jumat, salah satu yang beliau sebutkan adalah membaca surat al-Kahfi.[18]
  10. Ibn ‘Abidin al-Hanafi (w. 1252 H) berkata, “Dianjurkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat dan malam Jumat, lebih afdal membaca sejak sejak awal malam dan awal hari sebagai bentuk bersegera dalam kebaikan dan sebagai bentuk kehati-hatian dari meninggalkannya….”[19]
  11. Syekh Abdul Aziz bin Bāz (w. 1420 H) berkata, “Dinasihatkan untuk membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat karena beberapa hadis yang menyebutkannya walaupun ada kelemahannya. Akan tetapi telah sahih dari sebagian sahabat membacanya; dari Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu dan juga diriwayatkan dari Ibn Umar raḍiyallahu anhuma. Hal ini menunjukkan bahwa membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat memiliki dasar, karena ketika seorang sahabat melaksanakannya secara rutin hal itu menunjukkan dia memiliki ilmu tentang hal itu. Maka disimpulkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat adalah sebuah amalan yang afdal.”[20]
Baca juga:  APAKAH SETIAP HADIS YANG DIDIAMKAN OLEH ABU DAUD DERAJATNYA SAHIH ATAU HASAN?

Beliau (Syekh Bin Bāz) juga mengatakan, “Membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat dan malamnya terdapat hadis-hadis marfuk yang menyebutkannya dan saling menguatkan. Hal ini menunjukkan disyariatkannya membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat dan hal itu telah sahih secara maukuf dari Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu. Hal seperti ini tidak mungkin diamalkan hanya berdasarkan logika, bahkan menunjukkan perbuatan ini ada sunahnya.”[21]

  1. Syekh Ibn Uṡaimin (w. 1421 H) berkata, “Membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat amalan yang dianjurkan dan memiliki keutamaan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah seseorang membaca menggunakan mushaf atau dengan hafalannya.”[22]

Dari nukilan-nukilan di atas maka kita dapatkan pandangan para ulama kita lintas mazhab dan sepanjang zaman menyebutkan tentang disyariatkannya membaca surat al-Kahfi pada malam dan hari Jumat. Pandangan ini boleh jadi disebabkan karena mereka menilainya sebagai hadis sahih atau hasan, atau karena ulama tersebut memandang bolehnya mengamalkan hadis daif dalam masalah Faḍail al-A’mal.  Sebagian ulama juga memandang bahwa hal ini sudah merupakan amalan yang berlaku secara terus menerus di seluruh negeri dan sepanjang zaman.

Ketiga: Kapan Waktu Membaca Surat al-Kahfi

Berdasarkan penjelasan di atas maka bagi seseorang yang mengambil pendapat mayoritas utama yaitu disyariatkannya membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat tersisa satu pertanyaan penting. Kapan dan apa batas waktu dianjurkan membaca surat al-Kahfi?

Sebagian ulama mengkhususkan pada hari Jumatnya saja dan tidak pada malamnya.[23] Namun jika kita kembali pada riwayat al-Darimi yang maukuf maka disebutkan malam Jumat, dan pada riwayat al-Hakim dan al-Baihaqi yang marfuk disebutkan hari Jumat. Pada hakikatnya perbedaan lafaz ini tidak menjadi masalah karena dalam perhitungan syariat  jika disebutkan malam atau hari maka bisa berlaku untuk keduanya. Perhitungan hari dimulai sejak malamnya yaitu pada saat masuk Magrib. Dengan demikian keutamaan membaca surat al-Kahfi ini berlaku sejak masuknya Magrib di malam Jumat hingga menjelang masuknya waktu Magrib pada malam Sabtu. Dengan demikian keutamaan membaca surat al-Kahfi masih berlaku ba’da Asar di hari Jumat bagi yang belum sempat membaca malamnya atau pagi dan siang harinya[24]. Wallahualam.

Kesimpulan Pembahasan:

\Berdasarkan apa yang telah kami terangkan di atas maka ada beberapa poin yang kami perlu sebutkan sebagai kesimpulan.

  1. Hadis tentang membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat atau malamnya diriwayatkan dari beberapa sahabat, namun yang memiliki kualitas sanad dan periwayatan terbaik adalah hadis yang diriwayatkan dari jalur sahabat yang mulia Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu.
  2. Para ulama hadis kita telah berbeda pendapat dalam mengukumi dan menilai derajat hadis mengkhususkan membaca surat al-Kahfi di hari Jumat, termasuk di antaranya kedudukan hadis yang diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu. Sebagian ulama menilainya sebagai sahih, ada juga yang menyebut sebagai hadis hasan dan beberapa ulama menilainya sebagai hadis daif.
  3. Riwayat yang terkuat dari Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu adalah maukuf dan bukan marfuk namun hukumnya dianggap marfuk karena berkaitan dengan masalah gaib yang tidak mungkin para sahabat berijtihad dalam masalah seperti ini.
  4. Umumnya jalur periwayatan hadis Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu menyebutkan tentang keutamaan membaca surat al-Kahfi secara mutlak, tanpa menentukan waktunya pada hari Jumat atau malam Jumat.
  5. Para ulama sejak dahulu dari berbagai mazhab fikih yang ada telah menyebutkan anjuran membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat atau malam Jumat tanpa ada pengingkaran tentang masalah ini.
  6. Waktu membaca surat al-Kahfi adalah sejak malam Jumat dan sebaiknya pada pagi harinya dan boleh juga bagi yang belum sempat maka membacanya di siang atau sore hari Jumat.
  7. Tidak mengapa mengkhususkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat atau malam Jumat karena sebagian ulama hadis menilainya sebagai hadis sahih atau hasan. Seandainya penyebutan lafaz hari Jumat atau malam Jumat itu tambahan yang lemah maka anjuran membaca surat al-Kahfi secara mutlak juga berlaku bagi yang melakukannya pada hari atau malam Jumat. Oleh karena itu tidak pantas jika mengingkarinya apalagi mengukuminya sebagai perbuatan bid’ah.
  8. Terlepas dari ikhtilaf yang ada ini maka perlu untuk kami ingatkan bahwa terdapat nas-nas sahih lainnya tentang keutamaan surat al-Kahfi, seperti keutamaan mengafal sepuluh ayat pertamanya untuk terjaga dari fitnah Dajjal atau anjuran membara surat al-Kahfi secara umum tanpa terikat pada hari Jumat atau malam Jumat.
  9. Apa yang kita terangkan dan jelaskan ini merupakan satu contoh persoalan ikhtilaf yang muktabar di kalangan ulama kita. Maka tidak pantas jika masalah ini menjadi persoalan yang dibesar-besarkan sehingga saling mengukumi dan merusak ukhuwah islamiyah di antara para penuntut ilmu atau kaum muslimin secara umum. Wallahu A’laa wa A’lam.

Dijawab oleh: Dr. Muhammad Yusran Anṣar, Lc., M.A.

Baca juga:  SALAT JUMAT EMPAT PULUH KALI SAMA PAHALANYA DENGAN BERHAJI?

 

 


Footnote:

[1] Lihat contohnya di kitab Silsilah al-Ahadiṡ al-Ḍa’ifah wa al-Mauḍu’ah (5/26) dan (5/504), karya al-Albani.

[2] Makna hadis marfuk adalah sanadnya sampai kepada Rasulullah ṣallallahu alaihi wasallam.

[3] Makna hadis maukuf adalah sanadnya hanya sampai kepada sahabat, dalam hal ini Abu Said al-Khudri raḍiyallahu anhu.

[4] Hal ini disebutkan oleh Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Nataij Al-Afkar fi Takhrij Ahadiṡ al-Ażkar, sebagaimana yang dinukil oleh al-Munawi dalam Faiḍ al-Qadir (6/198).

[5] Lihat: Irwa’ al-Galil (3/93), Ṣahih al-Jami’ al-Ṣagīr (2/1104) dan Ṣahih al-Targib al-Tarhib (1/455).

[6] Ṣahih al-Jami’ al-Ṣagīr (2/1104, no. 6471).

[7] Lihat: ‘Ilal al-Daraquṭni (11/308), Syu’ab al-Iman karya al-Baihaqi (4/86), Zad al-Ma’ad karya Ibn al-Qayyim (1/366) dan Tafsir Ibn Kaṡir (5/134).

[8] Lihat: Nuzhah al-Nazhar karya Ibn Hajar al-‘Asqalani (hal. 132).

[9] Lihat: Al-Ahadiṡ al-Waridah fi Qiraah Surah al-Kahfi Yaumal Jumu’ah dirasah hadiṡiyyah-, karya Syekh Dr. Abdullah bin Fauzan bin Saleh al-Fauzan.

[10] Kitab al-Umm (1/239).

[11] Kitab al-Ażkar (hal. 222), lihat juga: Al-Majmu’ Syarhu al-Muhażżab (4/548) dan Rauḍah al-Ṭalibin (2/46).

[12] Al-Fatāwa al-Kubra (2/367).

[13] Al-Madkhal (2/281).

[14] Al-Furu’ (3/160).

[15] Al-Inṣaf fi Ma’rifah al-Rajih min al-Khilaf (2/408).

[16] Kasysyaf al-Qina’ (2/43).

[17] Subul al-Salam (1/587).

[18] Hasyiyah al-Ṭahṭawi ‘ala Maraqi al-Falah (hal. 501).

[19] Radd al-Muhtar ‘ala al-Durr al-Mukhtar (2/164).

[20] Fatāwa Nur ‘ala al-Darb (13/293).

[21] Majmu’ Fatāwa Ibn Bāz (25/196).

[22] Majmu’ Fatāwa wa Rasail Faḍilah al-Syekh Muhammad bin Saleh al-Uṡaimin (16/143).

[23] Lihat: Majmu’ Fatāwa Ibn Bāz (12/415).

[24] Lihat: Al-Fatāwa al-Kubra (2/367) karya Ibn Taimiyah dan Majmu’ Fatāwa wa Rasail Faḍilah al-Syekh Muhammad bin Saleh al-Uṡaimin (16/143).

Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
abdullah

MasyaaAllah..
Jelas