HUKUM SESEORANG YANG TIDAK MAMPU BERTAHARAH SECARA SEMPURNA

143
Hukum Seseorang Yang Tidak Mampu Bertaharah Secara Sempurna
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ((إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ، فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ)). مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Abu Hurairah raḍiyallahu’anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika saya perintahkan sesuatu kepada kalian, maka amalkanlah menurut kesanggupan kalian.” Muttafaqun ‘alaihi.[1]

Daftar Isi:

Makna hadis:

Abu Hurairah menyebutkan sabda Nabi ﷺ bahwa beliau pernah berwasiat agar setiap muslim mengagungkan dan menghormati sunah yang ditinggalkan dan mengamalkan ilmu yang diajarkan. Jangan banyak menanyakan sesuatu dalam perkara agama dan berselisih paham terkhusus pada masa turunnya wahyu karena hal tersebut merupakan penyebab celakanya umat terdahulu. Nabi ﷺ menutup sabda beliau dengan pernyataan, “Jika saya melarang kalian terhadap sesuatu apapun maka jauhilah ia dan jika saya perintahkan kalian dengan sesuatu apapun maka amakanlah menurut kesanggupan kalian!

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut adalah salah satu landasan utama dan kaidah dīn al-Islām yang sangat penting dan bermanfaat dan ayat al-Quran juga menyebut hal yang selaras dengannya,

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (al-Tagābun: 16)

Kaidah penting dari dīn al-Islām tersebut termasuk dalam jawāmi’ al-kalim yang merupakan kekhususan Nabi  ﷺ.

Turunan dari kaidah tersebut sangat banyak dan tidak terhingga antara lain:[2]

1) Jika seseorang tidak mampu bertaharah dengan air maka dia bertayamum. Jika dia tidak mampu bertaharah dengan air dan bertayamum maka dia tidak perlu melakukannya.

Aisyah raḍiyallahu’anha  mengisahkan bahwa para sahabat Nabi Muhammad ﷺ pernah salat tanpa berwudu sama sekali, baik dengan air maupun tanah.[3]

Baca juga:  TEMPAT-TEMPAT TERLARANG UNTUK BUANG HAJAT

2) Jika seseorang tidak mampu melakukan sebagian rukun salat atau sebagian syarat sahnya, dia tetap salat dengan sisa rukun dan syarat yang dia mampu.

3) Jika seseorang memiliki tanggung jawab menafkahi banyak orang, maka dia menafkahi sebagian dari mereka sesuai kemampuan.

4) Jika seseorang tidak mampu mencegah semua kemungkaran yang terjadi, maka dia boleh mencegah sesuai yang dia sanggupi.[4]

5) Jika seseorang tidak mampu menutup seluruh auratnya, maka dia menutupi bagian yang dia mampu.

6) Jika seseorang belum mampu menghafal secara sempurna surah al-Fatihah untuk dibaca dalam salat, maka dia hafal bagian yang mudah baginya.

7) Jika seseorang tidak mampu menunaikan secara sempurna kadar zakat fitrah, maka dia mengeluarkan bagian yang dia mampu.

8) Memulai berpuasa saat terbit fajar pada bulan Ramadan adalah kewajiban, meskipun seseorang harus berbuka pada pertengahan hari karena uzur yang dibolehkan oleh syariat.

9) Sah taubatnya orang orang buta dari dosa melihat sesuatu yang diharamkan (dengan asumsi dia melihat perkara haram tersebut sebelum buta) dan taubatnya orang yang majbub (cacat/putus kemaluannya) dari dosa berzina. Sebab, orang buta dan majbub mampu melakukan syarat taubat yang lainnya yaitu azam yang kuat untuk tidak mengulangi lagi dosa tersebut. Maka tidak gugur syarat azam yang kuat tidak mengulangi, meskipun secara lazimnya mereka tidak mungkin lagi melakukan dosa tersebut secara fisik karena sudah menjadi buta dan cacat kemaluannya.[5]

  1. Setiap mukalaf diperintahkan untuk salat dan taharah, jika seseorang tidak mampu bertaharah; baik dengan air atau tayamum maka dia tidak perlu melakukannya, namun kewajiban shalat tidak pernah gugur darinya dan dilakukan menurut apapun keadaan seseorang.[6]
  2. Hadis ini menunjukkan kewajiban yang mampu dilaksanakan terkait semua perintah dalam syariat, maka wajib dilaksanakan. Segala sesuatu yang berada di luar batas kemampuan mukalaf dimaafkan dan mendapat mendapat toleransi.[7]
  3. Mengapa hadis tersebut dicantumkan pada bab tayamum? Sebagian penulis berpendapat tujuannya adalah sebagai dalil kewajiban menggunakan air sesuai kecukupannya (sebagian anggota tubuh) ketika bertaharah,[8] kemudian sebagian anggota tubuh yang lain berpindah kepada badalnya yaitu bertayamum.
Baca juga:  HADIS TENTANG MUSIK (BAGIAN PERTAMA)

Footnote:

[1] H.R. Al-Bukhari (7288) dan Muslim (1337).

[2] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 9, hlm. 102.

[3] H.R. Al-Bukhari (3373 bab keutamaan Aisyah raḍiyallahu’anha dan 5164; bab pinjaman pakaian untuk pengantin baru dan selainnya) dan Muslim (367).

[4] Al-Nawawi. Al-Minhāj. Jilid 9, hlm 102.

[5] Ibn Hajar. Fath al-Bāri Syarh Shahih al-Bukhari. Jilid 13, hlm 262.

[6] Abu al-Faḍl Zainuddin Al-Irāqi. Op. Cit. Jilid 2, hlm 217.

[7] Al-Syaukani. Nailul Authar. Jilid 1, hlm 326.

[8] Ibid.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments