DERAJAT HADIS TUNTUTLAH ILMU KE NEGERI CINA

8513
DERAJAT HADIS TUNTUTLAH ILMU KE NEGERI CINA
DERAJAT HADIS TUNTUTLAH ILMU KE NEGERI CINA
Perkiraan waktu baca: 5 menit

Daftar Isi:

Pertanyaan:

Apakah hadis, “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina” adalah hadis palsu?

(Andika Aminuddin, Pinrang-Sulsel)

Jawaban:

Berikut ini ulasannya:

Redaksi Hadis

عَنْ أَبِي عَاتِكَةَ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: اطْلُبُوا الْعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّينِ فَإِنَّ طَلَبَ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya: Abu Atikah meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, dari Nabi ﷺ beliau bersabda, “Tuntutlah ilmu walaupun sampai ke negeri Cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu merupakan kewajiban atas setiap muslim.”

Takhrij Hadis

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Uqaili (w. 322 H) dalam al-Dhu’afa al-Kabir (2/230), Ibnu ‘Adi (w. 365 H) dalam al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal (5/188), Abu Nu’aim al-Ashbahani (w. 430 H) dalam Tarikh Ashbahan/Akhbar al-Ashbahan (2/124), al-Baihaqi (w. 458 H) dalam al-Madkhal ila al-Sunan al-Kubra (no. hadis 325) dan dalam Syu’ab al-Iman (3/193), al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H) dalam Tarikh Baghdad (9/364) dan dalam kitab al-Rihlah fi Thalab al-Hadis (1/72), Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) dalam Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlihi (1/28), Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) dalam al-Maudhu’at al-Kubra (1/215).

Jalur Periwayatan Hadis

Hadis ini diriwayatkan dari dua jalur sahabat Nabi, yaitu dari jalur Abu Hurairah dan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhuma.  Jalur Abu Hurairah disebutkan oleh Ibnu ‘Adi dalam al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal dan Ibnu Hajar (w. 852 H) dalam Lisan al-Mizan (1/193). Sanad hadis ini bermasalah, karena ada seorang rawi yang bernama Ahmad bin Abdillah al-Juwaibari. Oleh ulama hadis rawi ini termasuk rawi yang majruh. Ibnu ‘Adi berkata bahwa Ahmad bin Abdillah al-Juwaibari termasuk pemalsu hadis. Ibnu Hibban berkata, “Dia seorang pakar pemalsu hadis.” Al-Nasa’i dan Al-Daraquthni berkata, “Dia seorang pendusta.” Al-Baihaqi berkata, “Aku mengenal al-Juwaibari sebagai seorang pemalsu hadis, dia telah membuat hadis paslu lebih dari seribu hadis.”(1) Al-Hakim (w. 405 H) berkata, “Dia adalah seorang pendusta, pemalsu hadis.” Hal senada juga dikatakan oleh al-Suyuthi (w. 911 H).(2)

Jalur yang kedua, yaitu jalur periwayatan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, hampir seluruh periwayatannya bermuara pada Abu ‘Atikah Tharif bin Sulaiman/Salman, dari Anas bin Malik dari Rasulullah ﷺ. Sentral periwayatan sanad ini terletak pada seorang rawi yang bernama Abu ‘Atikah Tharif bin Sulaiman/Salman. Oleh ulama hadis rawi ini dinilai sebagai rawi yang majruh. Imam al-Bukhari (w. 256 H) berkata bahwa hadisnya munkar. Abu Hatim al-Razi berkata, “Periwayatan hadisnya sangat lemah.” Al-Nasa’i (w. 303 H) berkata, “Orang ini tidak tsiqah. Al-Daraquthni berkata, “Dia rawi yang lemah.”(3) Al-‘Uqaili berkata, “Lafal (وَلَوْ بِالصِّيْنِ) hanya diriwayatkan oleh Abu ‘Atikah, dan dia adalah seorang rawi yang hadisnya ditinggalkan (karena kelemahannya yang fatal).”(4) Ibnu Hibban (w. 354 H) berkata, “Hadisnya sangat munkar.”(5)

Baca juga:  HADIS LARANGAN MEMBENCI ISTRI

Ada juga jalur periwayatan lain yang disebutkan oleh Ibnu Abdi al-Barr dalam karyanya Jami Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih (1/37) sebagai mutabi’ bagi periwayatan Abu ‘Atikah, yaitu periwayatan dari jalur al-Zuhri dari Anas bin Malik dari Nabi . Sanad ini juga tidak luput dari kritikan para pakar hadis karena di dalamnya ada seorang rawi yang bernama Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim al-‘Asqalani. Imam al-Zahabi (w. 748 H) berkata, “Dia seorang pendusta.”(6)

Dengan demikian, maka sanad hadis ini dari semua jalur periwayatannya adalah sangat lemah karena terdapat para rawi yang masuk dalam daftar pembuat hadis palsu, pendusta, atau hadisnya munkar.

Derajat Hadis

Hadis ini dinilai oleh para pakar hadis sebagai hadis yang sangat lemah bahkan ada yang mengatakan hadis ini adalah hadis maudhu’ (palsu). Ibnu ‘Abdi al-Barr berkata, “Hadis ini diriwayatkan dari Anas bin Malik dari banyak jalur, semuanya bermasalah, tidak ada satu jalur periwayatan yang bisa dijadikan hujjah.”(7) Ibnu Adi berkata, “Saya tidak mengetahui sanad hadis ini selain dari jalur Hasan bin ‘Athiyah dari Abu Atikah dari Anas bin Malik.”(8) Ibnu Hibban berkata bahwa hadis ini bathil (palsu), tidak ada asal-usulnya.(9) Al-Baihaqi berkata, “Hadis ini matannya masyhur, namun seluruh jalur sanadnya daif, tidak ada satu jalur sanad pun yang sahih.(10) Al-Bazzar (w. 292 H) berkata, “Hadis ini tidak ada asalnya (hadis yang tidak ada asal-usulnya adalah hadis palsu. pen).”(11) Ibnu al-Jauzi memasukkan hadis ini dalam kategori maudhu’. Ibnu al-Shalah (w. 643 H) memasukkan hadis ini dalam kategori hadis masyhur yang tidak sahih.(12) Syekh al-Albani (w. 1420 H) menyatakan bahwa hadis ini batil (palsu) dari semua jalur periwayatannya.(13)

Baca juga:  MENGAPA ADA PAHALA SALAT HANYA SEPERTIGA?

Tinjauan Matan Hadis

Jika dilihat dari sisi kandungan matan hadis maka dapat ditemukan keganjilan dalam maknanya karena pada asalnya ilmu yang diperintahkan dan dianjurkan untuk dituntut oleh Allah ﷻ dan rasul-Nya ﷺ adalah ilmu syar’i, ilmu agama yang mendekatkan seorang makhluk kepada Penciptanya. Meskipun secara umum ilmu yang bermanfaat bagi manusia dianjurkan untuk didalami. Lafal-lafal ilm dalam hadis-hadis pun ditafsirkan oleh para ulama hadis sebagai ilmu syar’i, bukan ilmu duniawi.

Imam al-Bukhari (w. 256 H) menegaskan hal itu dalam karyanya Shahih al-Bukhari, dengan menuliskan sebuah hadis:

عَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Artinya: Mu’awiyah radhiyallah ‘anhu berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa yang Allah menginginkan kebaikan baginya, niscaya Allah akan fahamkan dia dengan imu agama. (HR. al-Bukhari, Kitab al-ilm, bab man yurid Allah bihi khairan yufaqqihhu fiddin).

Sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama bahwa fikih/pemahaman Imam al-Bukhari terletak pada metode penyusunan kitabnya. Hadis ini diletakkan oleh Imam al-Bukhari dalam sebuah kitab yang diberi judul dengan Kitab al-‘Ilm sehingga dapat difahami bahwa kata ‘al-Ilm’ dalam lafal hadis ditafsirkan olehnya dengan ilmu agama.

Dalam Shahih Muslim juga Imam Muslim (w. 261 H) menyebutkan sebuah hadis tentang anjuran melakukan perjalanan menuntut ilmu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ : (وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا، سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّة) رواه مسلم

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulllah ﷺ bersabda, “Barang siapa yang menempuh suatu jalan untk menuntut ilmu, maka Allah akan mudahkan jalan baginya jalan menuju surga. (HR. Muslim)

Imam al-Nawawi (w. 676 H) berkata, “Hadis ini menerangkan keutamaan melakukan perjalanan dalam menuntut ilmu, yaitu mendalami ilmu syar’i.(14)

Baca juga:  HADIS ANJURAN BERAMAL UNTUK KEHIDUPAN DUNIA DAN AKHIRAT

Di zaman Nabi ﷺ, Cina bukanlah markaz ilmu syar’i, walaupun Cina terkenal sebagai negeri yang memiliki peradaban kuno, akan tetapi ilmu yang ada di sana bukan ilmu syar’i, melainkan ilmu duniawi. Dengan demikian, maka sangat ironis jika Nabi ﷺ yang di masanya beliau merupakan sumber dan rujukan utama dalam ilmu syar’i memerintahkan umatnya melakukan perjalanan panjang ke tempat yang gersang dari ilmu syar’i seperti Cina.

Kesimpulan

  1. Hadis ini adalah hadis yang sangat lemah dari sisi sanad dan matannya, bahkan maudhu’ sehingga hadis ini tidak dapat dijadikan dalil dalam anjuran menuntut ilmu.
  2. Masih banyak dalil-dalil lain yang dapat dijadikan sebagai hujah dalam anjuran menuntut ilmu, seperti dalam QS. al-Taubah: 122, atau hadis-hadis sahih lain yang disebutkan oleh para ulama hadis seperti Imam al-Bukhari dan Imam Muslim.
  3. Hukum menuntut ilmu menjadi wajib atas setiap muslim, dalam perkara agama yang sifatnya fardu ain, seperti ilmu tauhid, ilmu tentang tatacara shalat, hukum-hukum puasa, zakat, dan haji.

Adapun ilmu seperti ilmu waris, ilmu usul fikih, ilmu tafsir, atau yang semisalnya, maka hukumnya adalah fardu kifayah.

Wallahu ta’ala a’lam


Footnote:

(1) Lihat semuanya dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Lisan al-Mizan (1/193, 194).

(2) Lihat: Al-La’ali’ al-Mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, (1/176).

(3) Lihat: Tahzib al-Kamal fi Asma’ al-Rijal (34/5).

(4) Al-Dhu’afa al-Kabir (2/230).

(5) Al-Majruhin (1/382).

(6) Mizan al-I’tidal fi Naqdi al-Rijal (4/449).

(7) Lihat: Al-Maqashid al-Hasanah fima Isytahara ‘ala Alsinah (hal. 441).

(8) Al-Kamil fi Dhu’afa al-Rijal (5/189).

(9) Pendapat ini dinukil oleh Ibnu al-Jauzi dalam al-Maudhu’at al-Kubra (1/216).

(10) Al-Madkhal ila al-Sunan al-Kubra (hal. 241).

(11) Al-Bahr al-Zakhar/Musnad al-Bazzar (1/164).

(12) Lihat: Tanzih Syari’ah al-Marfu’ah ‘an al-Akhbar al-Syani’ah al-Maudh’ah (1/258).

(13) Silsilah al-Ahadis al-Dha’ifah wa al-Maudh’ah (1/601).

(14) Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin al-Hajjaj, kitab al-Zikr, bab Fadhl Ijtima’ ‘ala Tilawati al-Quran

Subscribe
Notify of
guest
1 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Khaerul

Bismillah, saran subtema Biografi Sahabat Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم