HADIS KESEMBILAN: LARANGAN WANITA MASUK PERMANDIAN UMUMPerkiraan waktu baca: 4 menit

0
Fix

40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)

     Bagaimana hukumnya menurut agama tentang seorang wanita pergi ke pemandian umum dan kolam renang, serta melepas pakaiannya di luar rumah?

Bab: Larangan Wanita Masuk ke Kolam Renang dan Sejenisnya

عن أبي المَليحِ الهُذَليِّ: أنَّ نساءً من أهلِ حِمْصَ أو من أهلِ الشّامِ دَخَلْنَ على عائشةَ، فقالت: أنْتُنَّ اللّاتي يَدْخُلْنَ نساؤكنَّ الحَمّاماتِ؟ سَمِعتُ رسولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقولُ: ما من امْرَأةٍ تضعُ ثيابَها في غيرِ بَيتِ زَوجِها إلَّا هَتكتِ السِّتْرَ بينها وبينَ رَبِّها

Artinya: Diriwayatkan dari Abu al-Malīh al-Hudzali radhiyallahu anhu, bahwa beberapa wanita dari penduduk Hims atau penduduk Syam meminta izin untuk masuk menemui Aisyah radhiyallahu anha, lalu beliau berkata, “Barangkali kalian termasuk wanita-wanita yang masuk ke pemandian umum? Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Perempuan mana pun yang melepaskan pakaiannya bukan di rumah suaminya, maka sungguh ia telah merobek tabir (kehormatan) antara dirinya dengan Allah.’” (2)

Hukum Kolam Renang Umum bagi Wanita

Berenang bagi wanita pada dasarnya boleh, dengan syarat-syarat berikut:

  1. Menutup auratnya dengan sempurna.

Aurat wanita muslimah bila berada di antara sesama wanita muslimah atau wanita kafir adalah (yang wajib) menutup seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan serta bagian-bagian tubuh yang biasanya terlihat ketika beraktivitas umumnya.

  1. Tidak boleh ada campur-baur (ikhtilat) dengan laki-laki.
  2. Para wanita yang hadir juga harus menutup aurat mereka.
  3. Tempatnya harus aman, sehingga wanita merasa yakin tidak akan dilihat oleh laki-laki, baik secara langsung maupun melalui kamera atau cara lainnya.
  4. Mendapat izin dari suami.
Baca juga:  HADIS PERTAMA: BOLEH KELUAR, TAPI LEBIH BAIK MENETAP DI RUMAH

Karena ketaatan kepada suami dalam hal yang makruf adalah wajib, sedangkan pergi ke kolam renang hanya mubah (boleh), maka sesuatu yang wajib tidak boleh dikalahkan oleh sesuatu yang mubah.

Namun, pada masa sekarang syarat-syarat ini jarang terpenuhi di kolam renang umum, karena: wanita menampakkan aurat mereka, meskipun seorang muslimah menutup tubuhnya, dia tetap akan melihat wanita lain yang membuka aurat. Sementara dia tidak mampu mencegah kemungkaran tersebut.

Hukum Hammāmāt (Pemandian) Umum

Hammāmāt (Pemandian air panas) adalah tempat yang dibuat agar orang dapat mandi untuk membersihkan diri atau berobat. Tempat seperti ini dahulu sudah dikenal di negeri-negeri kaum Muslimin, dan hingga kini masih ada di sebagian daerah.

Seorang wanita tidak diperbolehkan masuk ke pemandian air panas yang sifatnya umum kecuali karena kebutuhan mendesak, seperti: sedang haid atau nifas, mengalami junub, sakit, atau tidak memungkinkan mandi di rumahnya karena ada bahaya atau kesulitan tertentu.

Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyyallahu anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إنَّها ستُفتَحُ لكم أرضُ العجم، وسَتَجِدُونَ فيها بيوتاً يُقال لها: الحمَّاماتُ، فلا يدخُلَنَّها الرجالُ إلا بالأُزُرِ، وامنعُوها النِّساء إلا مريضةً أو نُفَسَاءَ

Artinya: “Sesungguhnya kalian akan menaklukkan negeri-negeri orang asing (non-Arab), dan kalian akan menemukan di sana bangunan-bangunan yang disebut ‘pemandian umum air panas’. Maka janganlah laki-laki memasukinya kecuali dengan mengenakan kain penutup (sarung), dan laranglah para wanita memasukinya kecuali bila sedang sakit atau dalam keadaan nifas.”(3)

Karena hukum asal bagi wanita adalah sangat ditekankan dalam menutup, menjaga aurat dan kehormatan. Di saat keluar dan kumpulnya mereka termasuk hal yang dapat menimbulkan fitnah.

Selama mereka tidak memiliki uzur (kepentingan darurat), para ulama memakruhkan wanita masuk pemandian umum, bahkan sebagian ulama dari mazhab Hanabilah mengharamkannya.

Baca juga:  HADIS KEENAM: LARANGAN KHALWAT ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN YANG BUKAN MAHRAM

Ibnu al-Jauzi dan Ibnu Taimiyyah rahimahumallah berkata, “Jika seorang wanita telah terbiasa masuk ke pemandian umum, dan terasa berat baginya untuk meninggalkan (masuk ke dalam permandian itu) karena suatu alasan darurat, maka diperbolehkan. Namun apabila dia masuk, maka wajib baginya menutup auratnya.”(4)

Wanita Berenang dengan Pakaian Tertutup tetapi di Pantai Campur (Ikhtilath)

Berenang bagi wanita muslimah baik di pantai maupun selainnya, pada dasarnya boleh secara syariat. Namun, dengan  syarat-syarat yang telah diatur oleh ketentuan-ketentuan syariat, berikut:

  1. Wanita tersebut menutup auratnya,
  2. Tidak terjadi campur baur dengan laki-laki,
  3. Para wanita lain yang bersamanya juga menutup aurat,
  4. Tempat tersebut aman dari pandangan laki-laki,
  5. Mendapat izin dari suaminya, karena ketaatan kepada suami dalam hal yang makruf adalah kewajiban.

Namun, jika pantai atau kolam tersebut bersifat campuran (ikhtilaṭh), maka tidak diperbolehkan bagi wanita muslimah berenang di sana, meskipun dia mengenakan pakaian yang tertutup (pakaian renang syar‘i).

Mencoba Pakaian (Menanggalkan Baju) di Toko

Hadis Ummul Mu’minin Aisyah radhiyallahu anha tentang larangan “wanita yang menanggalkan pakaiannya” maksudnya adalah wanita yang melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang, bukan sekadar mengganti pakaian di tempat aman.

Seorang wanita yang mencoba pakaian di kamar ganti toko dengan cara melepaskan sebagian pakaiannya, memang tidak sampai menampakkan aurat besar. Namun tetap saja, wanita muslimah tidak seharusnya mencoba pakaian di toko-toko atau salon, bahkan di kamar ganti sekalipun, karena tidak terjamin dan tetap berpotensi berbahaya keamanannya dari pandangan asing, seperti perekaman kamera (tersembunyi), atau adanya lubang (celah) yang dapat orang melihat darinya.

Para pekerja atau pegawai wanita yang bekerja di toko-toko, umumnya bukan wanita-wanita yang  konsisten terhadap agamanya, tujuan mereka yang paling besar adalah harta. Bahkan sering kali tidak menjamin diri mereka dari persekongkolan dengan orang-orang fasik, bahkan terkadang mereka rela menjual gambar-gambar wanita telanjang atau melakukan hal-hal yang merusak kehormatan. Kabar seperti ini sudah banyak terjadi dan sangat memprihatinkan.

Baca juga:  HADIS KELIMA: LARANGAN IKHTILAT ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ketika mengomentari hadis ini, “Setiap wanita yang menanggalkan pakaiannya bukan di rumah suaminya maka ia telah merobek tabir antara dirinya dan Allah”, beliau mengatakan, “jika hadis itu sahih, maka maksudnya adalah wanita yang menanggalkan pakaiannya dalam keadaan dimana dikhawatirkan ada orang yang dapat melihat auratnya(5)

     Maka berdasarkan hal itu, tidak mengapa bagi seorang wanita melepas pakaiannya di luar rumahnya jika memang ada keperluan dan dalam keadaan aman dari pandangan, seperti di rumah ibunya, rumah saudarinya, tempat kumpul atau tempat khusus wanita yang tertutup, atau salon kecantikan yang khusus untuk wanita dan tidak dimasuki laki-laki, dan tempat lain yang serupa dengan itu.


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Ithlâlah Fiqhiyyah ‘ala Ahâdits al-Arba’în al-Nisâiyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri –hafizhahallah-.

(2) HR. Tirmidzi (no. 2803) dan Ibnu Majah (no. 3750), hadis ini dinyatakan hasan oleh Tirmidzi dan al-Arnauth menilai sanadnya sahih dalam tahkik Sunan al-Tirmidzi (5/88).

(3) HR. Abu Dawud (n. 4011) dan sanadnya dinyatakan daif oleh al-Albani dalam takhrij Misykah al-Mashabih (2/1269) serta al-Arnauth dalam tahkik Sunan Abu Daud (6/130).

(4) Al-Adab asy-Syar’iyyah wa al-Minah al-Mar’iyyah karya Ibnu Muflih al-Hanbali (3/321).

(5) Fatwa Nur ‘ala ad-Darbi Syekh Utsaimin (6/2).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted