
40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)
Daftar isi:
Bab: Laki-laki Membawa Jenazah, Bukan Wanita
عَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا وُضِعَتِ الْجِنَازَةُ وَاحْتَمَلَهَا الرِّجَالُ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ، فَإِنْ كَانَتْ صَالِحَةً قَالَتْ : قَدِّمُونِي، وَإِنْ كَانَتْ غَيْرَ صَالِحَةٍ قَالَتْ : يَا وَيْلَهَا، أَيْنَ يَذْهَبُونَ بِهَا ؟ يَسْمَعُ صَوْتَهَا كُلُّ شَيْءٍ، إِلَّا الْإِنْسَانَ وَلَوْ سَمِعَهُ صَعِقَ
Artinya: Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila jenazah telah diletakkan dan dipikul oleh orang-orang (laki-laki) di atas bahu mereka; jika jenazah itu adalah orang saleh, ia akan berkata: ‘Segerakanlah aku!’ Namun, jika jenazah itu tidak saleh (buruk), ia akan berkata: ‘Aduhai celakanya, hendak dibawa ke mana aku?’ Suaranya didengar oleh segala sesuatu kecuali manusia, dan sekiranya manusia mendengarnya, niscaya ia akan pingsan.” (HR. al-Bukhari)(2)
Membawa Jenazah
Sunahnya adalah kaum laki-laki memikul jenazah di atas bahu mereka dari semua sisi keranda. Adapun bagi kaum wanita, tidak disyariatkan bagi mereka untuk membawa jenazah karena kelemahan fisik mereka, kurangnya kesabaran mereka dan dikhawatirkan mereka akan menjerit (meratap) saat mengangkat atau meletakkannya serta untuk menghindari fitnah bagi mereka dan terhadap mereka.
Hukum Wanita Mengiringi Jenazah
Mengiringi jenazah bagi wanita hukumnya makruh, sebagaimana dikatakan oleh banyak ulama atau bahkan mayoritas dari mereka. Ada yang mengatakan boleh, dan ada pula yang mengatakan haram.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Dimakruhkan bagi wanita untuk mengikuti jenazah, sebagaimana diriwayatkan dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu anha, dia berkata:
نُهِينَا عَنِ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا
Artinya: ‘Kami dilarang untuk mengikuti jenazah, namun larangan itu tidak ditekankan kepada kami.’” (Muttafaq ‘alaih)(3).
Hal ini juga dimakruhkan oleh sebagian kalangan para sahabat seperti; Ibnu Mas‘ud, Ibnu ‘Umar, Abu Umamah, ‘Aisyah radhiyallahu anhum, dan sebagian para tabi’in dan atba’ at-tabi’in di antaranya; Masruq. al-Hasan, an-Nakha‘i, al-Awza‘i, dan Ishaq rahimahumullah.
عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه، قَالَ: خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا نِسْوَةٌ جُلُوسٌ فَقَالَ: مَا يُجْلِسُكُنَّ ؟، قُلْنَ: نَنْتَظِرُ الْجِنَازَةَ. قَالَ: هَلْ تَغْسِلْنَ؟ قُلْنَ: لَا. قَالَ: هَلْ تَحْمِلْنَ؟. قُلْنَ: لَا. قَالَ: هَلْ تُدْلِينَ فِيمَنْ يُدْلِي؟ قُلْنَ: لَا. قَالَ: فَارْجِعْنَ مَأْزُورَاتٍ غَيْرَ مَأْجُورَاتٍ
Artinya: Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar dan melihat sekelompok wanita sedang duduk, lalu beliau bertanya: “Mengapa kalian duduk?” Mereka menjawab: “Kami menunggu jenazah.” Beliau bertanya, “Apakah kalian memandikan jenazah?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kalian ikut memikulnya?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau bertanya: “Apakah kalian ikut menurunkan jenazah ke liang lahat?” Mereka menjawab: “Tidak.” Maka beliau bersabda, “Pulanglah kalian dalam keadaan berdosa dan tidak mendapat pahala.” (HR. Ibnu Majah)(4)
Kemakruhan ini tidak hilang meskipun yang meninggal adalah salah satu mahramnya atau kerabat dekatnya; melainkan hukum makruh tersebut tetap berlaku dalam segala kondisi.
Salat Jenazah Bagi Wanita
Salat jenazah disyariatkan bagi laki-laki maupun wanita, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّيَ فَلَهُ قِيرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ. قِيلَ: وَمَا الْقِيرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ، يعني مثلهما من الأجر
Artinya: “Barang siapa yang menghadiri jenazah hingga ia menyalatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadirinya hingga jenazah itu dikuburkan, maka baginya pahala dua qirath.” Lalu beliau ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung yang besar.” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).(5) yaitu seperti dua gunung besar dalam hal pahala dan ganjaran.
Maka dari itu, wanita tidak dilarang untuk menyalatkan jenazah, baik salat tersebut dilaksanakan di masjid, di rumah, maupun di musala.
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Ithlâlah Fiqhiyyah ‘ala Ahâdits al-Arba’în al-Nisâiyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri –hafizhahallah-.
(2) H.R. Al-Bukhari (no. 1314).
(3) HR. Al-Bukhari (no. 1219) dan Muslim (no. 938).
(4) H.R. Ibnu Majah (no. 1578).
(5) H.R. Al-Bukhari (no. 1325) dan Muslim (no. 945).













![SUNAH-SUNAH SAAT BANGUN DARI TIDUR (BAGIAN KETIGA) Desain Fatwa Hadis pptx []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/06/Desain_Fatwa_Hadis.pptx_20260605_111739_00001-100x70.png)

![HADIS PERTAMA: ALLAH MAHAKUASA ATAS SEGALA SESUATU السيرة الذاتية []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/06/السيرة_الذاتية_20260603_143914_00001-100x70.png)
