HADIS KEEMPAT: MENULIS WASIAT SEBELUM SAFARPerkiraan waktu baca: 5 menit

75
WhatsApp Image at

40 HADIS TENTANG SAFAR(1)

REDAKSI HADIS:

عَنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، ‌لَهُ ‌شَيْءٌ ‌يُرِيدُ ‌أَنْ يُوصِيَ فِيهِ، يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ، إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ. رواه البخاري ومسلم.

 Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang memiliki sesuatu yang ingin ia wasiatkan, ia bermalam selama dua malam, kecuali wasiatnya telah tertulis di sisinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahih; kitab al-Washāyā, bab al-Washāyā, no. 2738 dan Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh, kitab al-Washiyyah, no. 1627. Redaksi hadis ini sesuai periwayatan Imam Muslim.

MAKNA UMUM:

   Seorang manusia tidak mengetahui apa yang akan dihadapinya dalam perjalanannya, baik itu kondisi yang baik maupun buruk. Perpisahan seseorang dengan negerinya, serta jauhnya ia dari keluarga dan anaknya, akan mengubah rutinitas hariannya, jenis makanannya, dan minumannya.

Allah azza wajalla berfirman:

﴾… ‌وَمَا ‌تَدْرِي ‌نَفْسٌ ‌مَاذَا ‌تَكْسِبُ غَدًا وَمَا تَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ…﴿ 

​Artinya: “…dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati.” (Surah Luqman, Ayat: 34).

​   Ini tidak berarti bahwa setiap orang yang bepergian (safar) tidak akan kembali, tetapi jika ia berpisah dengan keluarganya, maka hubungannya dengan mereka bisa terputus. Oleh karena itu, ia wajib menuliskan wasiatnya dengan jelas sebelum keberangkatannya.

SYARAH HADIS:

  • ​Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidaklah pantas bagi seorang Muslim yang mempunyai sesuatu yang ingin ia wasiatkan”

Wasiat sangat ditekankan (penting) jika orang tersebut memiliki harta, atau memiliki utang, atau ia ingin menjadikan sebagian hartanya sebagai wakaf amal jariah, atau ingin mewasiatkan sesuatu kepada anak-anaknya, atau ingin memberitahu mereka tentang suatu rahasia yang ia sembunyikan selama hidupnya, maka ia menuliskan semua itu dalam wasiatnya.

Baca juga:  HADIS PERTAMA: NIAT YANG BAIK DALAM SAFAR

​   Saya (Dr. Al-‘Arifi, pen) masih ingat pada tahun 1437 H (2017 M), saya pergi untuk bertakziyah kepada salah seorang teman atas wafatnya ayahnya yang meninggal pada usia sembilan puluh tahun. Ketika saya keluar dari tempat takziyah, putra tertua almarhum menyusul saya dan bertanya, “Ayah, sebelum wafatnya, sempat dirawat di rumah sakit selama beberapa bulan. Dua pekan sebelum wafatnya, beliau koma dan tidak sadar dengan apa yang ada di sekitarnya. Suatu hari, saat saya sedang duduk di sampingnya, tiba-tiba beliau membuka matanya dan menoleh melihat saya. Saya pun melompat dari kursi karena gembira dan berkata: ‘Alhamdulillah, semoga selamat dan sehat ya Ayah.’ Lalu beliau menjawab dengan kondisi kelelahan yang tampak jelas pada dirinya, ‘Alhamdulillah. Dengarlah wahai anakku, aku akan memberitahumu sebuah rahasia yang telah kurahasiakan dari kalian selama lima belas tahun. Jika aku tetap hidup, maka lupakanlah rahasia ini karena aku sendiri yang akan menyelesaikan masalahnya. Namun, jika aku mati dalam sakitku ini, maka engkaulah yang harus menyelesaikannya.’ Saya menjawab, ‘Silakan (sampaikan), Ayah.’ Beliau berkata: ‘Lima belas tahun yang lalu, aku dan si Fulan pergi—beliau menyebutkan nama seorang temannya yang sepuluh tahun lebih muda darinya—kami pergi ke India untuk mencari pekerja perkebunan. Di sana aku menikahi seorang wanita India, dengan niat bahwa itu adalah pernikahan sementara sampai waktu kepulangan kami. Aku tinggal bersamanya selama satu bulan penuh, lalu kami pun pulang. Aku menghubunginya dua bulan kemudian untuk menceraikannya, namun aku dikejutkan dengan kabar bahwa dia sedang mengandung anakku! Dan benar saja, sembilan bulan kemudian ia melahirkan seorang anak perempuan yang wajahnya lebih mirip denganku daripada ibunya. Sejak bertahun-tahun yang lalu, aku terus menafkahi saudara perempuanmu itu; aku mengirimkan biaya hidup bulanan untuknya dan telah menjenguknya beberapa kali. Jika aku meninggal dunia, maka dia adalah amanah di lehermu (tanggung jawabmu). Usianya sekarang empat belas tahun, dan temanku si Fulan itu akan menunjukkan alamat mereka kepadamu serta memberimu nomor telepon ibunya.” Setelah sang ayah selesai bicara, aku menjanjikannya kebaikan dan mendoakan kesembuhan untuknya. Beberapa jam kemudian, ia kembali koma dan wafat dua hari setelahnya. Lalu, apa pendapatmu? Aku (Syekh al-‘Arifi, pen) berkata, “Semoga Allah mengampuni ayahmu. Seharusnya masalah ini sudah diselesaikan sejak saudara perempuanmu itu lahir, atau setidaknya dituliskan dalam wasiatnya. Sebab, kematian bisa datang tiba-tiba dan tidak selalu memberikan kesempatan bagi seseorang untuk berwasiat dalam keadaan sakit seperti yang terjadi (pada ayahmu). Namun, saran saya kepadamu adalah engkau harus mengurus dokumen resmi yang membuktikan nama dan nasabnya (garis keturunan), memberikan hak warisnya, serta memperhatikan ibu dan dirinya. Perhatikanlah pendidikan dan pengasuhannya, baik ia datang ke tempat kalian di sini atau tetap tinggal di India.” Sekitar dua bulan kemudian, aku menghubungi teman tersebut, dan ia mengabarkan kepadaku bahwa ia telah menyelesaikan dokumen-dokumennya. Saat ini, anak itu dan ibunya berada di sisi mereka (keluarga si teman), dan mungkin paman mereka (saudara laki-laki si ibu) juga akan datang untuk bekerja di Riyadh.

  • ​Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, “Bermalam selama dua malam melainkan wasiatnya itu sudah tertulis di sisinya”
Baca juga:  HADIS KETUJUH: UNDIAN DI ANTARA PARA ISTRI KETIKA AKAN SAFAR

     Kalimat ini merupakan penekanan mutlak untuk segera menulis wasiat. Artinya, jangan sampai dua hari berlalu sejak seseorang mendengar perintah hadis ini, kecuali ia telah menuliskan wasiatnya.

​Hal ini berlaku baik bagi orang yang berencana melakukan perjalanan (safar) maupun tidak. Sebab, jika seseorang menulis wasiatnya di saat ia tenang, santai, dan pikirannya jernih, lalu menyimpannya di tempat yang aman, itu jauh lebih baik baginya daripada menulisnya dengan terburu-buru saat ia ditimpa penyakit, kecelakaan mobil, atau musibah serupa lainnya.

​Kisah Pelajaran

​   “Saya (Syekh al-‘Arifi) masih ingat pada tahun 1409 H (1989 M), ketika saya masih menjadi mahasiswa di kampus. Salah seorang rekan saya adalah orang yang memiliki harta warisan dari ayahnya, dan beberapa mahasiswa sering meminjam uang kepadanya. Saat itu saya sedang membaca hadis ini dan berkata dalam hati, ‘Apakah si Fulan itu sudah menulis wasiatnya? Sebab hadis ini sangat relevan baginya karena ia memiliki harta yang perlu diwasiatkan.’ Tak lama kemudian, suatu kali ia pergi dengan mobilnya untuk melakukan perjalanan. Di tengah jalan, ia mengalami kecelakaan hebat; mobilnya keluar dari jalur (terperosok). Seseorang lewat dan menolongnya dengan susah payah karena ia mengalami banyak luka patah tulang. Orang tersebut membaringkannya di kursi mobil dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Teman saya itu bercerita kepada saya saat saya menjenguknya di rumah sakit, bahwa ketika ia berada di dalam mobil pria yang menolongnya itu menuju rumah sakit, ia baru teringat bahwa ia belum menuliskan wasiatnya Maka ia meminta kertas dan pena kepada orang (yang menolongnya) itu, lalu ia diberi. Ia pun mengangkat kertas tersebut ke atap mobil dan menjadikannya sebagai sandaran, lalu ia mulai menuliskan wasiatnya sambil berbaring. Ia menuliskan apa yang ia ingat pada saat itu mengenai utang-piutang miliknya (hak yang ia miliki) maupun utang yang menjadi kewajibannya, serta hal lainnya. Ia kemudian menunjukkan kertas itu kepadaku, dan ternyata pada kertas tersebut terdapat bercak-bercak darah dari luka tangannya akibat kecelakaan itu.

Baca juga:  HADIS KETIGA: MEMINTA IZIN KEPADA KEDUA ORANG TUA

Kesimpulan:

​   Maka, penulisan wasiat oleh seseorang adalah perkara yang sangat penting. Allah pun telah memerintahkan untuk menghadirkan saksi atas wasiat tersebut saat sedang dalam perjalanan (safar), meskipun para saksinya berasal dari kalangan Ahli Kitab, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ ‌حِينَ ‌الْوَصِيَّةِ ‌اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ

​Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu sedang dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya maut…” (QS. Al-Ma’idah: 106).

​Dan makna dari kalimat “yang berlainan agama dengan kamu” adalah dari kalangan non-Muslim.”


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Safariyyah, karya dari Syekh Dr. Muhammad bin Abdurrahman al-‘Arifi hafizhahullah diterbitkan oleh Dār al-Hadhārah di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama tahun 1444H/2023M.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted