HADIS KESEBELAS: OLAHRAGA BERBURUPerkiraan waktu baca: 3 menit

0
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِيْ ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيَّ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ الْكِتَابِ، نَأكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ، وَأَرْضِ صَيْدٍ أَصِيدُ بِقَوْسِي، وَأَصِيدُ بِكَلْبِي الْمُعَلَّمِ، وَالَّذِي لَيْسَ مُعَلَّمًا، فَأَخْبِرْنِي: مَا الَّذِي يَحِلُّ لَنَا مِنْ ذَلِكَ؟ فَقالَ: أَمَّا مَا ذَكَرْتَ أَنَّكَ بِأَرْضِ قَوْمٍ أَهْلِ الْكِتَابِ تَأكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ: فإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَ آنِيَتِهِمْ فَلَا تَأكُلُوا فِيهَا، وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا ثُمَّ كُلُوا فِيهَا. وَأَمَّا مَا ذَكَرْتَ أَنَّكَ بِأَرْضِ صَيْدٍ: فَمَا صِدْتَ بِقَوْسِكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ ثُمَّ كُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الْمُعَلَّمِ فَاذْكُرِ اسْمَ اللهِ ثُمَّ كُلْ، وَمَا صِدْتَ بِكَلْبِكَ الَّذِي لَيْسَ مُعَلَّمًا فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ. (رواه البخاري)

Artinya: Dari Abu Tsa’labah al-Khusyani radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku datang menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami tinggal di negeri kaum Ahli Kitab dan kami menggunakan bejana-bejana milik mereka. Kami juga berada di daerah yang banyak terdapat hewan buruan. Aku berburu dengan busurku, serta dengan anjing pemburuku yang terlatih maupun yang tidak terlatih. Maka beritahukanlah kepadaku apa yang halal bagi kami dari semua itu.’ Beliau bersabda, ‘Adapun mengenai apa yang engkau sebutkan, yaitu bahwa kalian berada di negeri kaum Ahli Kitab dan menggunakan bejana-bejana milik mereka, maka jika kalian mendapatkan bejana selain milik mereka, janganlah kalian menggunakan bejana mereka. Namun, apabila kalian tidak mendapatkan bejana selain milik mereka, cucilah bejana tersebut, kemudian gunakanlah untuk makan. Adapun mengenai apa yang engkau sebutkan tentang berburu di daerah buruan, maka hewan yang engkau buru dengan busurmu, sebutlah nama Allah (bacalah basmalah), kemudian makanlah. Demikian pula hewan yang engkau buru dengan anjing pemburu yang telah terlatih, sebutlah nama Allah, kemudian makanlah. Adapun hewan yang ditangkap oleh anjing pemburumu yang tidak terlatih, lalu engkau sempat menyembelihnya sebelum mati, maka makanlah.’” (HR. al-Bukhari).

Baca juga:  BOLEHKAH SALAT DENGAN MEMAKAI IZAR SAJA?

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab adz-Dzabā’iḥ wa aṣ-Ṣayd (Kitab Sembelihan dan Perburuan), Bab Mā Jā’a fī aṣ-Ṣayd (Bab tentang Riwayat-Riwayat yang Berkaitan dengan Berburu), no. 5488..

SYARAH HADIS:

     Imam al-Bukhari memberi judul bab ini dengan: “Bab tentang Riwayat-Riwayat yang Berkaitan dengan Berburu(باب ما جاء في التصيد).

     Ibnu al-Munayyir mengatakan: “Maksud Imam al-Bukhari dengan judul bab ini adalah untuk menjelaskan bahwa menyibukkan diri dengan berburu bagi orang yang menjadikannya sebagai mata pencaharian adalah sesuatu yang disyariatkan. Adapun bagi orang yang berburu hanya sesekali, sementara mata pencahariannya berasal dari bidang lain, maka hukumnya mubah (boleh). Sedangkan berburu yang semata-mata bertujuan untuk hiburan atau permainan menjadi perkara yang diperselisihkan di kalangan para ulama.”(2)

     Sebelum menyebutkan hadis ini, al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan perbedaan pendapat para ulama mengenai hukum berburu. Beliau berkata, “…Dalam hadis ini terdapat dalil tentang bolehnya berburu untuk mengambil manfaat dari hasil buruannya, baik untuk dimakan maupun dijual. Demikian pula berburu untuk hiburan diperbolehkan selama tetap bertujuan untuk menyembelih (menyucikan) hewan buruan tersebut dan memanfaatkannya. Namun, Imam Malik memakruhkan hal itu, sedangkan pendapat beliau diselisihi oleh mayoritas ulama (jumhur). Al-Laits berkata, ‘Aku tidak mengetahui suatu perkara yang benar tetapi lebih menyerupai kebatilan daripada berburu (sekadar untuk hiburan).’ Adapun jika seseorang tidak berniat mengambil manfaat dari hasil buruannya, maka hukumnya haram, karena perbuatan tersebut termasuk bentuk perusakan di muka bumi dengan menghilangkan nyawa makhluk hidup secara sia-sia. Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa hukumnya tetap boleh, tetapi apabila dilakukan secara terus-menerus dan berlebihan, maka hukumnya makruh, karena dapat melalaikan pelakunya dari sebagian kewajiban dan berbagai amalan sunah. Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan sebuah hadis marfuk dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah e bersabda:

Baca juga:  WAKTU-WAKTU MUSTAHAB UNTUK MELAKSANAKAN SALAT FARDU

من سَكنَ البَاديةَ جَفَا، ومن اتَّبعَ الصَّيْدَ غَفَلَ

Artinya: “Barang siapa tinggal di pedalaman, niscaya tabiatnya menjadi keras. Barang siapa sibuk berburu, niscaya ia akan menjadi lalai.”(3)

     Seorang peneliti kontemporer menyimpulkan persoalan ini berdasarkan pendapat para ulama. Ia berkata: “Apabila berburu dilakukan dengan tujuan memperoleh manfaat, seperti untuk rekreasi, olahraga, sekaligus mendapatkan hasil buruan yang dapat dimanfaatkan, baik daging, tanduk, kulit, bulu, maupun manfaat lainnya, maka hal itu merupakan perkara yang disyariatkan, selama pelakunya mematuhi adab-adab dan syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam kitab-kitab fikih. Namun, apabila tujuan berburu semata-mata untuk kesenangan dan permainan tanpa mengambil manfaat dari hewan yang diburu, maka perbuatan tersebut dilarang dan diharamkan. Bahkan, sebagian ulama menggolongkannya sebagai dosa besar (kabā’ir), karena di dalamnya terdapat unsur menyiksa hewan dan menyia-nyiakan nilai manfaatnya tanpa alasan yang dibenarkan. Pendapat ini sekaligus membantah pandangan yang hanya memakruhkan berburu apabila dilakukan sekadar untuk kesenangan dan permainan. Di antara dalil yang menunjukkan haramnya berburu dengan tujuan semata-mata untuk hiburan dan permainan adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.”(4) Maksudnya, menjadikan hewan sebagai sasaran yang dipasang atau diikat untuk dilempari dengan anak panah atau alat sejenisnya. Perbuatan tersebut dilarang karena mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan dan menyia-nyiakan manfaatnya. Demikian pula berburu; syariat hanya membolehkannya untuk diambil manfaatnya, bukan untuk dijadikan sarana kesia-siaan dan permainan.”(5)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

Baca juga:  KEUTAMAAN MENUNJUKKAN KEPADA KEBAIKAN

(2) Lihat: Fathu al-Bāri (11/37).

(3) Lanjutan hadis ini: «ومن أتَى أبْوابَ السُّلْطانِ افْتُتِنَ» artinya: “Dan barang siapa mendatangi pintu-pintu penguasa, niscaya ia akan terfitnah.” Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi, Kitab al-Fitan, Bab (69), no. 2256. Beliau berkata, “Hadis ini hasan sahih garib.” Hadis ini juga dinilai sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir (no. 6296). Adapun penjelasan al-Hafizh Ibnu Hajar di atas terdapat dalam Fathu al-Bari (11/24).

(4) Hadis ini akan disebutkan beserta syarahnya di pembahasan Hadis-36.

(5) Lihat: Al-Al’āb Ar-Riyādhiyyah (hlm.249-250).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted