HADIS KETIGA PULUH SEMBILAN: MENJAGA AURAT DALAM BEROLAHRAGAPerkiraan waktu baca: 2 menit

4
WhatsApp Image at

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ t أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ. (رواه مسلم).

Artinya: Dari Abu Sa‘id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lainnya.” (H.R. Abu Daud).

عَنْ بَهْز بْنِ حَكِيمٍ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ t قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ عَوْرَاتُنَا مَا نَأْتِي مِنْهَا وَمَا نَذَرُ؟ قَالَ: احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا  مَلَكَتْ يَمِينُكَ، فَقَالَ: الرَّجُلُ يَكُونُ مَعَ الرَّجُلِ؟ قَالَ: إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ لَا يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ، قُلْتُ: وَالرَّجُلُ يَكُونُ خَالِيًا، قَالَ: فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ يُسْتَحْيَا مِنْهُ.

Artinya: Dari Bahz bin Hakim meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai Rasulullah, bagaimana seharusnya kami menjaga aurat kami? Bagian mana yang boleh kami tampakkan dan bagian mana yang harus kami tutupi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Jagalah auratmu, kecuali di hadapan istrimu atau hamba sahayamu.” Ia bertanya lagi: “Bagaimana jika seorang laki-laki bersama laki-laki lainnya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Jika engkau mampu untuk tidak membiarkan seorang pun melihat auratmu, maka lakukanlah.” Aku bertanya lagi: “Bagaimana jika seseorang sedang sendirian?” Beliau e menjawab: “Allah lebih berhak untuk engkau merasa malu kepada-Nya.” (H.R. At-Tirmidzi).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis pertama diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim; Kitab al-Haidh, Bab Larangan Melihat Aurat, no. 338.

Baca juga:  HADIS KE-17 AL-ARBAIN: PERBUATAN IHSAN

     Hadis kedua diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan at-Tirmidzi; Kitab al-Adab, Bab Hadis-hadis tentang Menjaga Aurat, no. 2769 dan 2794. At-Tirmidzi berkata, “Hadis hasan,” dan hadis ini dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami‘, no. 203.

SYARAH HADIS:

       Mayoritas ulama berpendapat bahwa paha termasuk aurat. Pendapat ini didasarkan pada hadis sahih ketika Rasulullah e bersabda kepada Jarhad:

يَا جَرْهَدُ غَطِّ فَخِذَكَ، فَإِنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

Artinya: “Wahai Jarhad, tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat.”(2)

Beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda kepada Ali radhiyallahu ‘anhu:

لا تَكْشِفْ فَخِذَكَ، ولا تنظر إلى فَخِذِ حيٍّ ولا مَيِّتٍ

Artinya: “Janganlah engkau membuka pahamu dan jangan pula melihat paha orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.”(3)

     Berdasarkan hadis-hadis di atas maka memandang aurat hukumnya haram. Syariat tidak membolehkannya kecuali dalam beberapa keadaan: antara suami dan istri, atau antara sesama mahram dalam batas-batas tertentu, atau karena adanya kebutuhan yang mendesak, seperti untuk pengobatan dan semisalnya.

     Adapun membuka aurat dengan alasan melakukan olahraga, maka hal itu tidaklah dibenarkan, kecuali bagi pengusung kebatilan; orang yang telah kehilangan atau melupakan agamanya. Hal ini karena ia mengira bahwa kehormatan dan rasa malu seseorang ditentukan oleh kebiasaan manusia semata. Padahal, Rabb manusia lebih mengetahui tabiat jiwa manusia, apa yang dapat menjaga dan memperbaikinya, serta apa yang dapat mencegah timbulnya fitnah dan kerusakan. Sampai-sampai, olahraga bagi sebagian orang telah menjadi sarana untuk mempertontonkan aurat secara terang-terangan dan melakukan percampur bauran antara laki-laki dan perempuan di kolam renang, pusat kebugaran, dan lapangan olahraga, serta tempat-tempat lainnya.

Baca juga:  HADIS PERINTAH ISTINSYĀQ

     Oleh karena itu, setiap orang yang melakukan aktivitas olahraga hendaknya tetap bertakwa kepada Allah Ta‘ala dengan mengenakan pakaian yang menutup auratnya sesuai dengan ketentuan syariat. Selain menjaga dirinya sendiri, ia juga hendaknya berusaha menghindari segala sesuatu yang dapat menimbulkan fitnah dan kerusakan bagi orang lain.(4)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) H.R. At-Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad dan al-Hakim serta dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 7906).

(3) H.R. Abu Daud dan dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ (no. 7440).

(4) Lihat: Al-Al’āb ar-Riyādhiyyah (hlm. 337 dan 344).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted