
40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)
REDAKSI HADIS:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ، وَلَا تَحَسَّسُوا، وَلَا تَجَسَّسُوا، وَلَا تَنَافَسُوا، وَلَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا. (رواه مسلم)
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jauhilah prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah sedusta-dusta perkataan. Janganlah kalian saling mencari-cari kesalahan, jangan pula saling memata-matai, jangan saling bersaing, jangan saling mendengki, jangan saling membenci, dan jangan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara.” (HR. Muslim).
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya Shahih Muslim; Kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab (Kebaikan, Silaturahmi, dan Akhlak), Bab Larangan Berprasangka dan Memata-matai, no. 2563.
SYARAH HADIS:
Terkadang, orang yang terbiasa berolahraga bersama orang lain menghadapi keadaan yang tidak selaras dengan akhlak yang diajarkan oleh agama Islam. Di antara bentuknya adalah berbagai perbuatan tercela yang disebutkan pada bagian akhir hadis ini. Hadis tersebut mengingatkan para olahragawan agar menjauhi akhlak-akhlak buruk yang dapat muncul ketika berolahraga.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wa lā tanāfasū” (janganlah kalian saling bersaing), berasal dari kata munāfasah. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa munāfasah adalah keinginan terhadap sesuatu disertai keinginan untuk memilikinya sendiri, tanpa orang lain mendapatkannya. Ada pula yang mengatakan bahwa maksudnya ialah larangan saling berlomba-lomba dalam mengejar dunia, sebab-sebab yang mengantarkan kepadanya, serta berbagai keuntungan duniawi.(2)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wa lā tahāsadū” (janganlah kalian saling mendengki), berarti larangan terhadap sifat dengki, yaitu keinginan agar nikmat yang dimiliki orang lain hilang darinya. Seorang Muslim hendaknya menjauhi sifat dengki terhadap orang lain. Dalam dunia olahraga, misalnya, seseorang tidak boleh berharap agar nikmat yang Allah berikan kepada pemain atau tim lain berupa kemenangan menjadi hilang hanya agar kemenangan itu beralih kepadanya. Demikian pula, seseorang tidak boleh berharap agar seorang pemain mengalami sesuatu yang menyebabkan ia tidak dapat bermain hanya agar dirinya dapat menggantikannya. Perbuatan-perbuatan semacam ini termasuk bentuk kedengkian yang tercela. Adapun mengharapkan agar dirinya memperoleh kebaikan seperti yang diberikan Allah kepada orang lain, atau bahkan memperoleh sesuatu yang lebih baik, tanpa berharap nikmat orang lain tersebut hilang, maka hal itu tidak termasuk dengki yang diharamkan.(3)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wa lā tabāghadhū” (janganlah kalian saling membenci), maksudnya adalah janganlah kalian melakukan berbagai perbuatan yang dapat menimbulkan kebencian di antara sesama. Sebab, kebencian tidak muncul begitu saja, melainkan sering kali berawal dari perkataan, sikap, atau tindakan yang buruk.
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wa lā tadābarū” (janganlah kalian saling membelakangi), maksudnya adalah janganlah kalian saling memutus hubungan sehingga salah seorang di antara kalian berpaling dan meninggalkan saudaranya. Al-Maziri berkata bahwa tadābur bermakna saling memusuhi dan saling berpaling satu sama lain.(4)
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “wa kūnū ‘ibādallāhī ikhwāna” (jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara), mengandung perintah agar kaum Muslimin memperlakukan satu sama lain sebagaimana saudara kandung. Al-Qurthubi berkata: “Maksudnya, jadilah kalian seperti saudara kandung dalam hal saling menyayangi, mengasihi, mencintai, saling menghibur, saling menolong, dan saling menasihati.”(5)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata bahwa hadis ini mengandung larangan membenci seorang Muslim, berpaling darinya, dan memutuskan hubungan dengannya setelah sebelumnya terjalin persahabatan, tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Hadis ini juga melarang seseorang mendengki nikmat yang Allah berikan kepada saudaranya. Seorang Muslim hendaknya memperlakukan saudaranya seperti saudara kandung, serta tidak mencari-cari kekurangannya. Dalam hal ini, tidak ada perbedaan antara orang yang hadir dan yang tidak hadir. Bahkan, orang yang telah meninggal pun memiliki beberapa hak yang serupa dengan orang yang masih hidup dalam banyak perkara tersebut.(6)
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.
(2) Lihat: Al-Minhāj Syarhu Shahīh Muslim bin al-Hajjāj (6/119)
(3) Lihat: Al-Al’āb ar-Riyādhiyyah (hlm. 334).
(4) Lihat: Al-Mu’lim bi Fawāid Muslim (3/286).
(5) Al-Mufhim (6/532).
(6) Lihat: Fathu al-Bāri (10/483).






![HADIS KETIGA PULUH ENAM: MENJADIKAN HEWAN SASARAN HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260819_165406_00001-218x150.png)
![HADIS KETIGA PULUH LIMA: WASPADA TERHADAP MELALAIKAN MEMANAH HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260819_165455_00001-218x150.png)






![HADIS KETIGA PULUH ENAM: MENJADIKAN HEWAN SASARAN HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260819_165406_00001-100x70.png)
![HADIS KETIGA PULUH LIMA: WASPADA TERHADAP MELALAIKAN MEMANAH HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260819_165455_00001-100x70.png)
