HADIS KETIGA PULUH ENAM: MENJADIKAN HEWAN SASARANPerkiraan waktu baca: 1 menit

5
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَتَّخِذُوا شَيْئًا فِيهِ الرُّوحُ غَرَضًا. (رواه مسلم).

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi e bersabda: “Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.” (H.R. Muslim).

وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ  قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ. (متفق عليه)

Artinya: Dari Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengurung hewan untuk dijadikan sasaran.” (Muttafaq ‘alaih).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis pertama dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shayd wa adz-Dzabā’ih (Binatang Buruan dan Sembelihan), Bab Larangan Menjadikan Hewan sebagai Sasaran, no. 1957.

     Hadis kedua dari sahabat Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab ash-Shayd wa adz-Dzabā’ih (Binatang Buruan dan Sembelihan), Bab Larangan Menjadikan Hewan sebagai Sasaran, no. 1956. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Adhāhī wa ash-Shayd (Kurban dan Binatang Buruan), Bab Makruhnya al-Muts-lah, al-Mashbūrah, dan al-Mujatstsamah, no. 5513.

KOSA KATA DAN SYARAH HADIS:

     Disebutkan juga dalam beberapa Riwayat hadis dengan lafaz al-Mujatstsamah. Makna al-mashburah dan al-mujatstsamah adalah hewan yang diikat atau ditahan untuk dijadikan sasaran memanah. Jika hewan tersebut mati akibat perlakuan itu, maka tidak halal untuk dimakan. Kata al-Jutsūm digunakan pada burung dan hewan yang sejenisnya bermakna menahannya agar tetap berada di tempat, sebagaimana kata al-burūk yang digunakan pada unta yang bermakna dibuat tetap dalam posisi menderum.”(2)

Baca juga:  HADIS LIMA JENIS FITRAH

     Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Maksud hadis ini adalah larangan menjadikan hewan yang hidup sebagai sasaran, lalu melemparinya dengan panah sebagaimana seseorang menjadikan sasaran berupa kulit atau benda lainnya. Larangan ini menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dalam lanjutan hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma disebutkan:

لَعَنَ اللهُ مَنْ فَعَلَ هَذَا

Artinya: “Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan ini.”

Perbuatan tersebut dilarang karena merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan, merusak tubuhnya, menyia-nyiakan harta, serta menghilangkan kesempatan untuk menyembelihnya secara syar’i jika hewan tersebut termasuk hewan yang dapat disembelih, dan menghilangkan manfaatnya jika tidak termasuk hewan yang dapat disembelih.”(3)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Lihat: Fathu al-Bārī (11/74).

(3) Al-Minhāj Syarhu Shahīh Muslim bin al-Hajjāj (7/108).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted