HADIS KEDUA BELAS: BELA DIRIPerkiraan waktu baca: 3 menit

4
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ سَعيدِ بن زَيْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُْ، قال: سَمِعْتُ رَسوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: من قُتِلَ دُونَ مَالهِ، فهو شَهيدٌ، ومن قُتِلَ دُونَ دَمهِ، فهو شَهِيدٌ، ومن قُتِلَ دونَ دِينهِ، فهو شَهيدٌ، ومن قُتِلَ دُونَ أهْلهِ، فهو شَهِيدٌ. (رواه الترمذي).

Artinya: Dari Said bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Rasulullah e bersabda: “Barang siapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia adalah seorang syahid. Barang siapa terbunuh karena membela agamanya, maka ia adalah seorang syahid. Barang siapa terbunuh karena membela darahnya (jiwanya), maka ia adalah seorang syahid. Dan barang siapa terbunuh karena membela keluarganya, maka ia adalah seorang syahid.” (HR. at-Tirmidzi).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan selainnya. At-Tirmidzi meriwayatkannya dalam Sunan at-Tirmidzi, Kitab ad-Diyāt, Bab Mā Jā’a fī man Qutila Dūna Mālihi fa Huwa Syahīd (Bab tentang Orang yang Terbunuh karena Membela Hartanya, Maka Ia Syahid), no. 1421. Beliau berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Hadis ini juga dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jāmi’ ash-Shaghīr  (no. 6445).

SYARAH HADIS:

     Pembahasan ini dikenal di kalangan para ulama fikih dengan istilah Daf’u ash-Sha’il (menolak/mencegah penyerang). Kata ash-shiyāl atau al-musāwalah bermakna tindakan melampaui batas dan penyerangan, sedangkan ash-shā’il adalah orang yang melakukan kezaliman atau penyerangan.”(2)

     Tidak diragukan lagi bahwa setiap muslim perlu mempelajari sebagian bentuk olahraga bela diri sebagai bekal untuk mempertahankan diri dari gangguan orang-orang yang berbuat jahat, terlebih pada zaman sekarang yang dipenuhi berbagai bentuk kejahatan dan tindak kriminal. Di antara contohnya ialah karate, judo, gulat, panco, dan berbagai jenis bela diri lainnya.

Baca juga:  DOA KETIKA AZAN (BAGIAN DUA)

    Olahraga bela diri merupakan cabang olahraga yang mengandalkan keterampilan tangan dan kaki, disertai kecepatan, kelincahan, serta kekuatan fisik untuk mengalahkan lawan, ataupun untuk menghalau dan mempertahankan diri dari bahaya yang mengancam. Dalam beberapa cabangnya, digunakan pula berbagai peralatan sebagai sarana menyerang atau bertahan, seperti tongkat, pisau, dan sejenisnya. Oleh karena itu, olahraga ini termasuk salah satu sarana yang efektif untuk membela diri dari berbagai bentuk ancaman.

     Akan tetapi, sebagian besar cabang olahraga bela diri memiliki dua sisi: sisi positif yang didukung oleh syariat dan sisi negatif yang diperingatkan bahkan dilarang dalam syariat.

     Adapun sisi positifnya ialah bahwa olahraga ini berperan dalam membina kekuatan fisik sehingga seseorang mampu menunaikan kewajiban-kewajibannya dengan lebih baik dan sempurna. Seorang muslim memperkuat tubuhnya agar dapat menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah, seperti berjihad di jalan-Nya, mendirikan salat, berpuasa, dan berbagai ibadah lainnya. Selain itu, olahraga ini juga membantu menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh serta membekali seseorang dengan kemampuan untuk menolong orang yang terzalimi ketika diperlukan, sebagaimana pada tugas-tugas kepolisian, aparat keamanan, dan profesi lain yang sejenis.

     Adapun sisi negatifnya sangat banyak. Yang pertama, sebagian besar olahraga ini sering kali dipraktikkan bukan sesuai tujuan yang semestinya. Ia dijadikan sarana untuk menyakiti dan mencelakai orang lain dengan alasan permainan atau olahraga. Padahal, syariat tidak pernah menjadikan permainan sebagai alasan yang membolehkan seseorang menyakiti atau membahayakan orang lain.

     Banyak cabang olahraga bela diri yang memperbolehkan pukulan keras ke wajah, kepala, dan anggota tubuh lainnya sesuai dengan aturan pertandingan. Padahal, hal tersebut dapat membahayakan tubuh karena berpotensi menimbulkan cedera serius, merusak organ tubuh, menyebabkan patah tulang, bahkan dalam sebagian kasus dapat mengakibatkan kematian. Hal ini terutama tampak pada olahraga tinju (boxing) dan gulat profesional  (professional wrestling) atau bentuk-bentuk pertarungan keras lainnya.

Baca juga:  HADIS KETIGA PULUH SATU: ISTIKAMAH SETELAH RAMADAN

     Selain itu, sebagian cabang olahraga tersebut juga dapat memupuk sifat-sifat tercela, seperti dorongan untuk membalas dendam, kecenderungan kepada kekerasan, ambisi berlebihan mengejar popularitas, sikap sewenang-wenang terhadap orang lain, penggunaan kata-kata kotor, serta berbagai pelanggaran syariat lainnya.

    Oleh karena itu, orang yang mempelajari dan mempraktikkan olahraga bela diri hendaknya berusaha menghindari segala bentuk penyimpangan dan hal-hal yang dilarang oleh syariat yang mungkin muncul dalam pelaksanaannya, sehingga olahraga tersebut benar-benar menjadi sarana menjaga diri, memperkuat fisik, dan mendukung ketaatan kepada Allah Ta’ala, bukan sebaliknya menjadi sebab timbulnya kezaliman dan kemudaratan terhadap orang lain.(3)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Lihat: Mugni al-Muhtaj (4/194).

(3) Uraian lebih rinci mengenai berbagai hal yang dilarang dalam olahraga ini dapat dilihat pada pembahasan Syekh Ali Husain Amin Yunus dalam kitab al-Al’āb ar-Riyāḍiyyah, (hal. 153–161).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted