
40 HADIS TENTANG SAFAR(1)
REDAKSI HADIS:
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ، فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ
Artinya: Dari Aisyah radhiyallāhu ‘anhā, ia berkata, “Apabila Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hendak melakukan safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya. Siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka beliau berangkat bersamanya.”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh, kitab al-Hibah, Bab Pemberian (hibah) Seorang Wanita kepada Selain Suaminya, no. 2593 dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh, kitab Fadhāil al-Shahābah, Bab Keutamaan Aisyah radhiyallahu ‘anha, no. 2445.
MAKNA UMUM:
Jika seorang lelaki memiliki beberapa istri dan ingin safar, maka baginya dua kemungkinan: membawa mereka semua dalam safarnya, atau memilih siapa di antara mereka yang akan ikut bersamanya, baik satu orang ataupun lebih.
SYARAH HADIS
● Perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Apabila Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hendak melakukan safar, beliau mengundi di antara istri-istrinya”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling adil terhadap istri-istrinya, dalam muamalah, nafkah, menginap, dan selainnya. Di antara bentuk keadilan beliau adalah ketika hendak bepergian, beliau tidak memilih istri yang paling beliau cintai atau yang paling cantik, tetapi beliau melakukan undian di antara mereka. Maka siapa yang keluar bagiannya dalam undian tersebut, beliau membawanya safar bersama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Syariat tidak menentukan tata cara khusus dalam melakukan undian. Maka cara apa pun yang dianggap sebagai undian, hukumnya boleh. Di antaranya dengan menuliskan nama orang-orang yang diundi kertas-kertas, lalu memerintahkan seseorang mengambil satu lembar darinya. Maka siapa yang keluar namanya, dialah yang berhak.
● Perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Siapa yang keluar namanya dalam undian itu, maka beliau berangkat bersamanya.”
Maka siapa yang keluar nama/bagiannya dalam undian, dialah yang berhak menemani beliau dalam safar, walaupun namanya berkali-kali keluar dalam beberapa safar yang berturut-turut. Itu adalah rezeki baginya, kecuali jika ia rela melepaskan haknya dan mengizinkan suaminya bepergian bersama istri yang lain, atau ia rida dengan pemberian harta atau selainnya sebagai gantinya.
Istri yang keluar namanya dalam undian juga boleh menjual jatahnya kepada istri yang lain. Misalnya, jika nama istri kedua yang keluar, lalu istri pertama berkata kepadanya: “Lepaskan jatahmu, nanti aku beri kamu sejumlah harta,” atau: “Aku merelakan untukmu malam-malam milikku, agar dia melewatkannya bersamamu sebagai penggantiku.” Maka hal itu tidak mengapa.
Seseorang pernah bertanya kepadaku (kepada Syekh al-‘Arifi, pen) tentang seorang lelaki yang memiliki tiga istri. Salah seorang istrinya sangat kaya. Ketika ia (sang suami) hendak safar, ia melakukan undian, lalu yang keluar justru istri yang lain. Maka istri kaya tersebut membeli jatah istri yang menang undian itu, lalu ia pun safar bersama suaminya sebagai gantinya. Kemudian safar itu berlangsung lama hingga hitungannya menjadi berdasarkan malam-malam giliran. Akhirnya, sang istri tersebut mulai membeli malam-malam giliran para madunya. Akibatnya, jadwal sebelumnya suaminya bermalam setiap tiga malam sekali di rumahnya, kini ia bermalam di rumah istri kaya tersebut selama seminggu penuh berturut-turut, karena ia membeli jatah malam-malam dari para madunya.
Melakukan undian di antara para istri ketika safar bukanlah sesuatu yang wajib atas suami, namun yang wajib baginya adalah berlaku adil di antara mereka. Kalau para istri sepakat, misalnya safar pertama untuk si fulanah, safar kedua untuk yang lain, dan safar-safar itu jenisnya hampir sama dari sisi lamanya perjalanan dan negeri tujuan, lalu para istri rela dengan hal tersebut, maka tidak mengapa.
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Safariyyah, karya dari Syekh Dr. Muhammad bin Abdurrahman al-‘Arifi hafizhahullah diterbitkan oleh Dār al-Hadhārah di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama tahun 1444H/2023M.














![HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN (BAGIAN KEENAM) Markaz Sunnah []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/Markaz_Sunnah_20260706_083707_00001-100x70.png)

