FATWA (12) BAGIAN KEDUA: HADIS MUDALLASPerkiraan waktu baca: 2 menit

5
Markaz SUnnah

TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)

🟩 FATWA (12) BAGIAN KEDUA: HADIS MUDALLAS

Pertanyaan:

     Apa yang dimaksud hadis mudallas dan bagaimana pandangan ulama terhadapnya?

Jawaban:

     Hadis mudallas merupakan salah satu jenis hadis yang sanadnya terputus secara samar (al-inqiṭā’ al-khafī). Bahkan, ia termasuk kategori hadis yang paling sulit untuk diteliti.

     Adapun sikap para ulama terhadap hadis mudallas adalah sebagai berikut:

Imam Syafi’i rahimahullah berkata:

ومَن عرَفْناه دلَّس مَرَّةً فقَدْ أبَان لَنَا عورته في روايته

Artinya: “Barang siapa yang kami ketahui melakukan tadlīs walau hanya satu kali, maka pada hakikatnya ia telah menampakkan aibnya kepada kami.”(2)

     Maksud dari perkataan tersebut adalah: apabila para ulama mendapati seorang perawi melakukan tadlīs yaitu menyembunyikan cacat dalam sanad, misalnya dengan tidak menyebutkan perawi antara dirinya dan gurunya, padahal ia tidak pernah mendengar hadis tersebut secara langsung, walau hanya satu kali maka perawi tersebut dihukumi sebagai mudallis.

Hukum Hadis Perawi Mudallis

     Perawi yang dihukumi sebagai mudallis, apabila meriwayatkan hadis dari gurunya dengan penegasan yang jelas (ṣarīḥ) bahwa ia mendengarnya langsung, seperti dengan lafaz:

حَدَّثَنِي فُلَانٌ  (Fulan telah menyampaikan kepadaku)

سَمِعْتُ فُلَانًا (Aku mendengar Fulan)

أَخْبَرَنِي فُلَانٌ (Fulan telah mengabarkan kepadaku)

    atau menggunakan ungkapan lain yang tidak menimbulkan keraguan, maka hadis tersebut diterima, selama perawi mudallis itu berstatus tsiqah (terpercaya). Namun, jika perawi tersebut tidak tsiqah, maka hadisnya ditolak.

Adapun apabila seorang perawi mudallis meriwayatkan suatu hadis dengan menggunakan lafaz yang mengandung dua kemungkinan, yakni mendengar secara langsung atau tidak mendengar secara langsung, seperti:

عَنْ فُلَانٍ (dari Fulan)

قَالَ فُلَانٌ (Fulan berkata)

Baca juga:  GAMBARAN RINGKAS KITAB-KITAB HADIS (BAGIAN TERAKHIR)

أَنَّ فُلَانًا قَالَ (bahwasanya Fulan berkata)

maka para ulama tidak menerima riwayat tersebut. Hal ini disebabkan tidak terpenuhinya salah satu syarat hadis sahih, yaitu ketersambungan sanad (ittishāl al-sanad). Di samping itu, penyandaran hadis kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibangun di atas prinsip kehati-hatian yang tinggi.

    

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa riwayat perawi mudallis hanya dapat diterima apabila ia menggunakan lafaz yang jelas (ṣarīḥ) yang menunjukkan adanya pendengaran secara langsung, atau terdapat indikasi lain yang menguatkan bahwa riwayat tersebut sahih dan dapat diterima.


Footnote

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.

(2) Ar-Risalah (h. 379).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted