HADIS DELAPAN BELAS: KUDA ITU ADA TIGA MACAMPerkiraan waktu baca: 3 menit

0
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: الْخَيْلُ لِثَلَاثَةٍ: لِرَجُلٍ أَجْرٌ وَلِرَجُلٍ سِتْرٌ وَعَلَى رَجُلٍ وِزْرٌ، فَأَمَّا الَّذِي لَهُ أَجْرٌ فَرَجُلٌ رَبَطَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَأَطَالَ فِي مَرْجٍ أَوْ رَوْضَةٍ فَمَا أَصَابَتْ فِي طِيَلِهَا ذَلِكَ مِنَ الْمَرْجِ أَوِ الرَّوْضَةِ كَانَتْ لَهُ حَسَنَاتٍ وَلَوْ أَنَّهَا قَطَعَتْ طِيَلَهَا فَاسْتَنَّتْ شَرَفًا أَوْ شَرَفَيْنِ كَانَتْ أَرْوَاثُهَا وَآثَارُهَا حَسَنَاتٍ لَهُ وَلَوْ أَنَّهَا مَرَّتْ بِنَهَرٍ فَشَرِبَتْ مِنْهُ وَلَمْ يُرِدْ أَنْ يَسْقِيَهَا كَانَ ذَلِكَ حَسَنَاتٍ لَهُ. وَرَجُلٌ رَبَطَهَا فَخْرًا وَرِئَاءً وَنِوَاءً لِأَهْلِ الْإِسْلَامِ فَهِيَ وِزْرٌ عَلَى ذَلِكَ. (رواه البخاري)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Kuda itu terbagi menjadi tiga macam: ada yang menjadi sumber pahala bagi seseorang, ada yang menjadi penutup (kecukupan) baginya, dan ada pula yang menjadi sebab dosa baginya. Adapun kuda yang menjadi sumber pahala, yaitu kuda yang dipelihara seseorang untuk berjihad di jalan Allah. Ia mengikatnya, lalu membiarkannya merumput di padang rumput atau di kebun. Apa saja yang dimakan kuda tersebut dari padang rumput atau kebun itu akan dicatat sebagai pahala baginya. Bahkan, jika kuda itu memutus talinya kemudian berlari melintasi satu atau dua bukit, jejak langkah dan kotorannya pun dicatat sebagai pahala baginya. Demikian pula apabila kuda itu melewati sebuah sungai lalu meminum airnya, meskipun pemiliknya tidak bermaksud memberinya minum, hal itu tetap dicatat sebagai pahala baginya. Adapun kuda yang menjadi sebab dosa, yaitu kuda yang dipelihara karena kesombongan, pamer, dan untuk memusuhi kaum muslimin. Maka kuda itu menjadi sebab ia memikul dosa.” (H.R. al-Bukhari).

Baca juga:  HADIS KEDUA PULUH TUJUH: WAJIBNYA BERTOBAT

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab al-Jihād wa as-Siyar, Bab al-Khail li Tsalātsah (Bab: Kuda Itu Terbagi Menjadi Tiga Macam), no. 2860..

KOSA KATA HADIS:

  • الطِّيلَةُ أو الطَّوَلُ (ath-Thīlah atau ath-Thawal): Tali panjang yang digunakan untuk mengikat kuda sehingga tetap terikat, tetapi masih dapat bergerak dan merumput di sekitarnya.
  • النَّوَاءُ (an-Nawā’): Permusuhan, yaitu memelihara kuda dengan tujuan memusuhi atau memerangi kaum muslimin.

SYARAH HADIS:

     Dalam hadis ini terdapat anjuran untuk berjihad dengan menunggang kuda, sekaligus kabar gembira bahwa Islam dan para pemeluknya akan tetap ada hingga Hari Kiamat. Sebab, keberlangsungan jihad menunjukkan akan tetap adanya para mujahid dari kalangan kaum muslimin hingga akhir zaman.

     Al-Khaththabi rahimahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa harta yang diperoleh melalui pemeliharaan kuda merupakan salah satu bentuk harta yang paling baik dan paling berkah.”

     Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa kuda lebih utama daripada seluruh hewan tunggangan lainnya, karena Nabi ﷺ tidak pernah menyampaikan keutamaan serupa terhadap hewan selain kuda.”¹(2)

     Olahraga berkuda merupakan salah satu bentuk latihan fisik yang paling mulia setelah memanah. Hal itu karena berkuda menjadi sarana untuk berjihad, berpindah tempat, dan melakukan perjalanan. Pensyariatannya telah ditetapkan berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah, serta disepakati oleh para ulama. Oleh karena itu, berkuda termasuk olahraga yang terpuji dan memiliki banyak keutamaan serta manfaat.

Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ

.Artinya: “Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka segala kekuatan yang kalian mampu dan dari pasukan berkuda yang ditambatkan, yang dengan persiapan itu kalian menggentarkan musuh Allah, musuh kalian…” (3)

Baca juga:  HADIS KE-41 AL-ARBA’IN: HAWA NAFSU HARUS TUNDUK PADA SYARIAT

     Ayat ini merupakan perintah Allah kepada kaum mukminin agar mempersiapkan kuda untuk berjihad di jalan-Nya, yaitu dengan memelihara, menambatkan, dan melatihnya sebagai bekal menghadapi musuh. Tentu saja, hal itu menuntut adanya latihan, keterampilan menunggang, dan kemahiran mengendalikan kuda agar dapat memberikan manfaat yang maksimal ketika digunakan dalam peperangan.

     Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam juga menganjurkan kaum muslimin untuk belajar dan berlatih menunggang kuda serta memberikan motivasi untuk melakukannya karena besarnya manfaat olahraga ini dalam peperangan.      Beliau bahkan menjanjikan pahala bagi orang yang memelihara dan melatih kudanya untuk tujuan yang benar, sebagaimana disebutkan dalam sabda beliau:

ارْمُوْا وَارْكَبُوْا

Artinya: “Memanahlah dan tunggangilah (kuda)….”

     Meskipun pada masa kini peran kuda dalam peperangan tidak lagi sebesar pada masa dahulu, berlatih berkuda tetap merupakan amalan yang terpuji. Selain memiliki berbagai manfaat fisik, olahraga ini juga termasuk bentuk mengikuti petunjuk dan sunah Nabi e.

     Oleh karena itu, siapa saja yang memelihara kuda dengan niat berjihad di jalan Allah, maka ia akan memperoleh pahala. Siapa yang memeliharanya untuk keperluan yang mubah, seperti transportasi, pekerjaan, atau mencari nafkah, maka kuda itu menjadi sebab kecukupan baginya. Adapun orang yang memeliharanya karena kesombongan, kebanggaan, pamer, atau untuk memusuhi kaum muslimin, maka ia berdosa dan memikul dosa akibat niat yang rusak tersebut.

     Hadis ini juga mengandung peringatan bagi sebagian pemilik kuda pada masa kini yang menjadikan kuda sebagai sarana untuk berbangga diri, menyombongkan kekayaan atau kedudukan, serta menggunakannya semata-mata untuk tujuan yang tercela. Adapun menjadikan kuda sebagai sarana olahraga, latihan, atau perlombaan yang mubah dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal itu tetap diperbolehkan selama disertai niat yang baik dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.(3)

Baca juga:  HADIS KE-5 AL-ARBAIN: BERAMAL NAMUN TERTOLAK, MENGAPA?

Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Fathu al-Bari (6/144, 153) dan

(3) Q.S. Al-Anfāl, ayat 60.

(3) Lihat: Al-Al’āb al-Riyādhiyyah  (hlm. 94-85), dikutip secara ringkas.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted