
40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)
Banyak wanita yang meremehkan perbuatan menceritakan kecantikan atau menggambarkan secara rinci keadaan fisik wanita lain di hadapan suaminya. Padahal, syariat melarang perbuatan tersebut.
Daftar isi:
Bab: Larangan Seorang Wanita Menggambarkan Wanita Lain kepada Suaminya.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ، فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا
Artinya: “Janganlah seorang wanita bergaul secara langsung dengan wanita lain, lalu ia menceritakan atau menggambarkan keadaan wanita tersebut kepada suaminya sehingga seolah-olah suaminya sedang melihat wanita itu.”(HR. al-Bukhari, no. 5240).(2)
Oleh karena itu, seorang istri tidak boleh menggambarkan atau menceritakan secara rinci keadaan fisik maupun sifat-sifat wanita lain kepada suaminya.
Hikmah larangan ini adalah karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan ketertarikan atau kekaguman suami kepada wanita lain. Bahkan, ia dapat membayangkan sosok wanita yang diceritakan, sehingga menjadi sebab munculnya fitnah, keretakan dalam rumah tangga, bahkan berujung pada perceraian. Dengan demikian, perbuatan ini mengandung berbagai kerusakan dan bahaya yang hendak dicegah oleh syariat.
Hadis ini juga menunjukkan larangan bagi seorang wanita menceritakan keadaan fisik wanita lain kepada suaminya. Larangan tersebut diperkuat oleh hadis lain yang menegaskan batasan aurat antara sesama wanita.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ
Artinya: “Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu pakaian dengan laki-laki lain, dan jangan pula seorang wanita berada dalam satu pakaian dengan wanita lain.”(3)
Aurat Wajib Dijaga dari Pandangan dan Sentuhan
Syariat Islam memerintahkan agar aurat dijaga, baik dari pandangan maupun dari sentuhan. Oleh karena itu, diharamkan bagi seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, demikian pula diharamkan bagi seorang wanita melihat aurat wanita lain, baik disertai syahwat maupun tidak. Sebagaimana aurat wajib dijaga dari pandangan, aurat juga wajib dijaga dari sentuhan yang tidak dibenarkan oleh syariat.
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan: “Hadis ini menunjukkan haramnya seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain dan haramnya seorang wanita melihat aurat wanita lain. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini. Demikian pula, haram bagi seorang laki-laki melihat aurat wanita dan haram bagi seorang wanita melihat aurat laki-laki. Hukum ini telah menjadi ijmak (kesepakatan) para ulama. Nabi ﷺ secara khusus menyebut larangan melihat aurat sesama jenis sebagai penegasan, sementara larangan melihat aurat lawan jenis tentu lebih utama untuk diharamkan.”(4)
Adapun antara sesama mahram, yaitu orang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, persusuan, atau pernikahan, pendapat yang dipilih oleh Imam an-Nawawi adalah bahwa seorang laki-laki boleh melihat bagian tubuh mahram wanitanya, demikian pula sebaliknya, selama yang terlihat adalah bagian tubuh di atas pusar dan di bawah lutut.
Kemudian beliau berkata: “Semua hukum haram yang telah kami sebutkan berlaku selama tidak ada kebutuhan (hājah) atau keadaan darurat yang menuntutnya. Adapun perkara yang dibolehkan, maka kebolehannya berlaku selama tidak disertai syahwat. Hadis ini menunjukkan haramnya bersentuhan langsung antara kulit dua laki-laki tanpa penghalang, kecuali karena kebutuhan, seperti berjabat tangan. Hadis ini juga menjadi dalil atas keharaman menyentuh aurat orang lain dengan bagian tubuh mana pun, dan dalam masalah ini para ulama telah bersepakat.” (5)
Aurat Wanita yang Boleh Ditampakkan di Hadapan Sesama Wanita
Para ulama berbeda pendapat mengenai batas aurat wanita di hadapan sesama wanita.
Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan wanita lain adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Dengan demikian, selain bagian tersebut boleh dilihat oleh sesama wanita selama aman dari fitnah dan tidak disertai syahwat.
Kedua, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa aurat wanita di hadapan sesama Muslimah adalah bagian tubuh yang pada umumnya tidak tampak ketika beraktivitas, sedangkan bagian tubuh yang biasa tampak, seperti kepala, rambut, wajah, leher, kedua tangan, dan kedua kaki, boleh diperlihatkan. Bagian-bagian tersebut merupakan tempat dikenakannya perhiasan, sebagaimana yang boleh ditampakkan oleh seorang wanita di hadapan mahramnya.
ﵟ…وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ…ﵞ
Artinya: “…Janganlah pula mereka menampakkan perhiasan (anggota tubuh yang wajib ditutupi) mereka, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, sesama perempuan (Muslimah), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki yang tidak lagi mempunyai hasrat kepada perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan….” (QS. an-Nur: 31).
Pendapat kedua inilah yang dikuatkan (dirajihkan) oleh banyak ulama besar dan para ulama muhaqqiq.
Memisahkan Tempat Tidur Anak-Anak
As-Sunnah melalui hadis-hadis Nabi ﷺ yang sahih menunjukkan bahwa anak-anak yang telah mencapai usia sepuluh tahun wajib dipisahkan tempat tidurnya, baik antara anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan, maupun antara anak laki-laki dan anak perempuan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan, menutup pintu-pintu fitnah, serta menanamkan adab dan rasa malu sejak dini.
Rasulullah ﷺ bersabda:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا، وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan salat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka apabila meninggalkannya pada usia sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (6)
Dari Sabrah bin Ma’bad radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا بَلَغَ أَوْلَادُكُمْ سَبْعَ سِنِينَ فَفَرِّقُوا بَيْنَ فُرُشِهِمْ، وَإِذَا بَلَغُوا عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُمْ عَلَى الصَّلَاةِ
Artinya: “Apabila anak-anak kalian telah mencapai usia tujuh tahun, maka pisahkanlah tempat tidur mereka. Dan apabila mereka telah mencapai usia sepuluh tahun, maka berilah mereka hukuman berupa pukulan yang bersifat mendidik apabila mereka meninggalkan salat.”(7)
Para ulama menjelaskan bahwa perintah “memisahkan tempat tidur” dalam hadis memiliki dua penafsiran.
Pertama, memisahkan tempat tidur dan kasur masing-masing anak. Inilah makna yang lebih tampak dari hadis kedua, yaitu setiap anak memiliki tempat tidur sendiri.
Kedua, larangan tidur bersama dalam satu kasur apabila keduanya tidak berpakaian atau terjadi persentuhan tubuh secara langsung. Adapun jika keduanya tidur dalam keadaan berpakaian, tidak saling bersentuhan, dan aman dari fitnah atau rangsangan syahwat, maka hal itu diperbolehkan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, hukum asalnya adalah setiap anak memiliki tempat tidur atau kasurnya sendiri. Karena itu, seorang anak perempuan tidak dianjurkan tidur satu kasur dengan saudara perempuannya, baik yang telah balig maupun yang masih kecil. Demikian pula anak laki-laki dengan saudara laki-lakinya apabila telah mencapai usia yang disebutkan dalam hadis.
Namun, apabila kondisi tidak memungkinkan sehingga mereka terpaksa tidur di satu tempat tidur atau berbagi satu kasur, maka hal itu tidak mengapa, dengan syarat masing-masing mengenakan pakaian yang menutup aurat, memiliki selimut atau kain penutup sendiri, tidak terjadi persentuhan tubuh secara langsung, serta aman dari fitnah dan hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat.
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Ithlâlah Fiqhiyyah ‘ala Ahâdits al-Arba’în al-Nisâiyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri –hafizhahallah-.
(2) Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: (لَا تُبَاشِرُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ) Kata mubāsyarah (المباشرة) secara bahasa berarti bersentuhan langsung, yaitu kontak kulit dengan kulit. Kata ini berasal dari basyarah (البشرة) yang berarti kulit manusia yang tampak. Oleh karena itu, ketika seorang wanita menyentuh kulit atau tubuh wanita lain, ia dapat mengetahui kelembutan kulit, bentuk tubuh, dan berbagai sifat fisik lainnya. Bisa jadi, inilah yang dimaksud dalam hadis tersebut, yakni seorang wanita melihat atau mengetahui keadaan fisik wanita lain pada bagian-bagian tubuh yang memang boleh dilihat oleh sesama wanita, tetapi tidak boleh dilihat oleh laki-laki.
Imam al-Munawi berkata dalam Faidh al-Qadir (6/385): “Maksudnya, seorang wanita tidak boleh melakukan mubasyarah (bersentuhan langsung) dengan wanita lain, dan tidak pula melihat auratnya. Kata mubasyarah di sini merupakan kiasan dari melihat, karena makna asalnya adalah bersentuhan kulit dengan kulit, kemudian digunakan sebagai ungkapan untuk melihat kulit (aurat). Maksudnya, janganlah seorang wanita melihat kulit wanita lain, kemudian menceritakan kepada suaminya tentang kecantikan kulitnya, sehingga seolah-olah suaminya melihat wanita tersebut secara langsung. Hal itu dapat membuat hati suaminya terpaut kepadanya dan akhirnya menimbulkan fitnah.” Selanjutnya, beliau menukil perkataan al-Qabisi: “Hadis ini menjadi salah satu dalil yang dijadikan pegangan oleh Imam Malik dalam menerapkan kaidah sadd adz-dzarā’i’ (menutup segala jalan yang mengantarkan kepada keburukan). Hikmah larangan tersebut adalah karena dikhawatirkan suami akan terpikat oleh gambaran yang disampaikan istrinya, sehingga terdorong untuk menceraikan istrinya atau terjerumus dalam fitnah akibat ketertarikannya kepada wanita yang digambarkan.”
(3) HR. Muslim (no. 338) dan Ahmad (no. 11601).
(4) Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, karya Imam Nawawi (4/30).
(5) Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj, karya Imam Nawawi (4/30).
(6) HR. Abu Dawud (No. 495) dan Ahmad (No. 6689).
(7) HR. Daraquthni (no. 886) dan Hakim (no. 725) serta dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jāmi’ ash-Shaghīr (no. 418).
















