BOLEHKAH SALAT DENGAN PUNDAK TERBUKA?Perkiraan waktu baca: 1 menit

127
Al Muharrrar

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْء)). رَوَاهُ البُخَارِيُّ، وَمُسْلِمٌ، وَعِنْدَهُ: ((عَاتِقَيهِ)) و((عَاتِقِهِ)) أَيْضاً

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Janganlah kalian shalat hanya dengan satu lembar pakaian saja dan tidak ada sesuatu apa pun yang menutupi pundaknya’.” Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, dan lafaz Muslim, “Kedua pundaknya.” Dan “Pundaknya.”[1]

Faedah dan istinbat dari hadits:

  1. Jumhur ulama memandang bahwa larangan dalam hadits tersebut tidak sampai pada derajat pengharaman, namun larangan yang bersifat tanziih. Di antara mereka yang berpendapat demikan adalah Abu Hanifah, Malik dan Asy-Syafi’i.
  2. Hikmah larangan tersebut menurut ulama adalah agar ketika shalat tidak tersingkap auratnya atau dia disibukkan memegang pakaiannya, padahal dia harus bergerak ketika rukuk dan sujud serta sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri ketika qiyam atau berdiri.[2]
  3. Berdasarkan zahir lafaz hadits tersebut sebagian ulama salaf menyatakan bahwa tidak sah shalat seseorang yang hanya mengenakan selembar pakaian yang hanya bisa digunakan untuk izar saja, tanpa ada sesuatu apapun yang menutupi pundaknya, kecuali dia memang tidak memiliki pakaian selain itu.[3]
  4. At-Thahawi rahimahullah menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits tersebut adalah bagi orang yang mampu dan memiliki pakaian lebih dari satu. Jika seandainya seseorang hanya memiliki satu lembar pakaian saja, maka tidak mengapa dia menggunakannya. Demikian jalan tengah memahami hadits-hadits dalam masalah ini sehingga tidak ada kontradiksi padanya.[4]

Footnote

[1] HR. Al-Bukhari (359) dan Muslim (516).

Baca juga:  MENGUSAP KHUF ADALAH AMALAN YANG SESUAI SYARIAT DAN TIDAK MANSUKH

[2] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 4, hlm 231.

[3] Al-Qadhi Iyadh. Ikmalul Mu’lim bi fawaaid Muslim. Jilid 2, hlm 431.

[4] Ibnu Batthal. Op. Cit. Jilid 2, hlm 23.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted