
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: التَّسْبِيْحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيْقُ لِلنِّسَاءِ فِي الصَّلَاةِ. قَالَ ابْنُ شِهَابٍ: وَقَدْ رَأَيْتُ رِجَالًا مِنْ أَهْلِ العِلْمِ يُسَبِّحُونَ وَيُشِيْرُونَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَلَمْ يَقُلِ البُخَارِيُّ: فِي الصَّلَاةِ. وَلَا ذَكَرَ قَوْلَ ابْنِ شِهَابٍ
Artinya: Dari Abu Hurairah t, dia berkata, Rasulullah r bersabda, “Tasbih untuk kaum laki-laki dan menepuk tangan bagi kaum perempuan ketika salat’.” Ibnu Syihab berkata, “Aku menyaksikan ahli ilmu bertasbih dan juga memberikan isyarat.” Muttafaqun Alaihi.
Al-Bukhari tidak mencantumkan lafaz “Ketika salat” dan tidak pula menyebutkan perkataan Ibnu Syihab.
Kosa Kata Hadis:
(التَّسْبِيْحُ) atau tasbih maksudnya mengucapkan: Subnahallah.
(التَّصْفِيْق) Tashfiiq maksudnya adalah memukulkan bagian dalam telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri.[1]
Faedah dan Istinbat dari Hadits:
- Ijmak ulama bahwa disunahkan bagi kaum laki-laki bertasbih jika terjadi sesuatu ketika seseorang sedang salat.
Ulama berbeda pendapat terkait kaum perempuan, sebagian ulama mengatakan bahwa bagi kaum perempuan menepuk kedua telapak tangan dan tasbih bagi kaum laki-laki sesuai zahir hadis tersebut, demikian diriwayatkan An-Nakhai, Asy-Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur.
Tashfiiq menjadi pilihan bagi pendapat tersebut karena mereka berpendapat suara kaum perempuan adalah fitnah atau aurat, oleh karenanya dilarang bagi mereka untuk mengumandangkan azan, ikamah dan jahar ketika shalat.
Sedangkan Malik mengatakan bahwa tasbih bagi kaum laki-laki dan perempuan. Karena ulama Malikiyah menakwilkan lafaz hadis “menepuk tangan bagi kaum perempuan” adalah kebiasaan kaum wanita di luar salat dan disebutkan dalam redaksi hadis dengan konteks perbuatan yang tercela, sehingga tidak sepantasnya dilakukan di dalam salat.[2]
- Jika seseorang sedang salat kemudian dia harus memberitahukan sesuatu atau mengingatkan imam salat bahwa telah terjadi kesalahan atau selainnya. Atau jika seandainya dia harus memberitahukan seorang yang buta akan terjatuh ke dalam lubang atau ada yang meminta izin untuk masuk rumahnya atau hal lain yang mesti dan harus dilakukan, maka orang yang sedang salat tersebut mengucapkan: subhanallah (tasbih).
- Hadits tersebut menjadi landasan dalil dibolehkannya gerakan yang sedikit di dalam salat.[3]
- Dibolehkan membenarkan bacaan imam ketika salat, karena jika dibolehkan bertasbih maka mengingatkan bacaan Al-Quran yang terlupa tentu lebih utama dilakukan. Demikian pendapat Malik dan Asy-Syafi’i dan semua ulama kecuali Abu Hanifah yang melarang hal tersebut.[4]
Footnote:
[1] Badruddin Al-Aini. Syarh Sunan Abi Daud (4/203).
[2] Ibnu Batthal. Syarhu Shahih al-Bukhari (3/193).
[3] Ibid.
[4] Al-Qadhi Iyadh. Ikmalu al-Mu’lim bi Fawaaid Muslim (2/333).













![SUNAH-SUNAH SAAT BANGUN DARI TIDUR (BAGIAN KETIGA) Desain Fatwa Hadis pptx []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/06/Desain_Fatwa_Hadis.pptx_20260605_111739_00001-100x70.png)

![HADIS PERTAMA: ALLAH MAHAKUASA ATAS SEGALA SESUATU السيرة الذاتية []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/06/السيرة_الذاتية_20260603_143914_00001-100x70.png)
