HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN (BAGIAN KELIMA)Perkiraan waktu baca: 2 menit

45
Markaz Sunnah (Situs Web)

HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN¹ (BAGIAN KELIMA)

Hadis Kesepuluh

مَنْ حَضَرَ مَجْلِسَ الْعِلْمِ فِي رَمَضَانَ كَتَبَ اللَّهُ تَعَالَى لَهُ بِكُلِّ قَدَمٍ عِبَادَةَ سَنَةٍ، وَيَكُونُ مَعِي تَحْتَ الْعَرْشِ، وَمَنْ دَاوَمَ عَلَى الْجَمَاعَةِ فِي رَمَضَانَ أَعْطَاهُ اللَّهُ تَعَالَى بِكُلِّ رَكْعَةٍ مَدِينَةً مِلْءَةً مِنْ نِعَمِ اللَّهِ تَعَالَى، وَمَنْ بَرَّ وَالِدَيْهِ فِي رَمَضَانَ نَالَ نَظَرَ اللَّهِ تَعَالَى بِالرَّحْمَةِ، وَأَنَا كَفِيلٌ لَهُ فِي الْجَنَّةِ، وَمَا مِنِ امْرَأَةٍ تَطْلُبُ رِضَا زَوْجِهَا فِي رَمَضَانَ إِلَّا وَلَهَا ثَوَابُ مَرْيَمَ وَآسِيَةَ، وَمَنْ قَضَى حَاجَةَ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ فِي رَمَضَانَ قَضَى اللَّهُ تَعَالَى لَهُ أَلْفَ حَاجَةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barang siapa menghadiri majelis ilmu di bulan Ramadan, maka Allah Ta‘ala mencatat baginya pada setiap langkahnya pahala ibadah satu tahun, dan ia akan bersamaku di bawah ‘Arsy. Barang siapa terus menjaga salat berjemaah di bulan Ramadan, maka Allah Ta‘ala memberinya pada setiap rakaat pahala kota yang penuh dengan kenikmatan dari nikmat-nikmat Allah Ta‘ala. Barang siapa berbakti kepada kedua orang tuanya di bulan Ramadan, maka ia akan memperoleh pandangan rahmat dari Allah Ta‘ala, dan aku menjadi penjaminnya di surga. Tidaklah seorang wanita mencari keridaan suaminya di bulan Ramadan melainkan baginya pahala seperti pahala Maryam dan Asiyah. Dan barang siapa menunaikan hajat saudaranya sesama Muslim di bulan Ramadan, maka Allah Ta‘ala akan menunaikan baginya seribu hajat pada hari kiamat.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini belum ditemukan dalam berbagai kitab hadis induk yang memuat sanadnya. Al-Khūbawī hanya mengutip dari kitab Dzakhīrāt al-‘Ābidīn dan menisbatkannya kepada Anas bin Mālik radhiyallahu ‘anhu.

Baca juga:  HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU SEPUTAR BULAN SYAKBAN (BAGIAN KEDUA)

Hukum Hadis: Maudhu’/Palsu

Hadis ini dinilai palsu karena beberapa alasan. Di antaranya, redaksinya lebih menyerupai gaya bahasa para wu‘āzh (pemberi nasihat) daripada gaya bahasa Nabi shallahu ‘alaihi wasallam. Selain itu, tidak ditemukan satu pun bagian dari lafaz hadis ini dalam kitab-kitab hadis yang muktabar. Hal ini menunjukkan bahwa hadis tersebut tidak dikenal dalam sumber-sumber yang muktamad. Oleh karena itu, sehingga statusnya dinilai palsu.

Hadis Kesebelas

مَنْ أَسْرَجَ فِي مَسْجِدٍ مِنْ مَسَاجِدِ اللَّهِ تَعَالَى فِي رَمَضَانَ كَانَ لَهُ نُورٌ فِي قَبْرِهِ، وَكُتِبَ لَهُ ثَوَابُ الْمُصَلِّينَ فِي ذَلِكَ الْمَسْجِدِ، وَصَلَّتْ عَلَيْهِ الْمَلَائِكَةُ، وَاسْتَغْفَرَ لَهُ حَمَلَةُ الْعَرْشِ مَا دَامَ فِي ذَلِكَ الْمَسْجِدِ

Artinya: “Barang siapa menyalakan (lampu/penerangan) di salah satu masjid Allah Ta‘ala pada bulan Ramadan, maka ia akan mendapatkan cahaya di kuburnya. Dituliskan baginya pahala orang-orang yang salat di masjid tersebut. Para malaikat berselawat untuknya, dan para malaikat pemikul ‘Arsy memohonkan ampun untuknya selama ia berada di masjid itu.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini, sebagaimana diisyaratkan oleh al-Sakhāwi dan al-Suyūthi diriwayatkan oleh Harits bin Abu Usamah dalam Musnadnya, Abu al-Syekh dalam Tsawāb al-A’māl dan Salim al-Razi dalam al-Targhīb, semuanya dari periwayatan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Namun, dalam lafaz yang mereka riwayatkan—demikian pula lafaz yang disebutkan oleh al-Qurṭubī dalam Tafsīr-nya—tidak terdapat tambahan kata “fī Ramaḍān”.²

Tambahan ini bisa jadi karena ada dua kemungkinan: 

Pertama, Sebagai bentuk penafsiran (mudraj), yaitu sisipan dari perawi atau penukil. Dalam hal ini, tidak berpengaruh terhadap hukum asal hadis. 

Kedua, Sebagai penambahan (ziyādah) yang disengaja. Jika demikian, hal ini dapat menyebabkan hadis dinilai palsu, karena tambahan tersebut berasal dari sumber yang tidak muktamad. Sebab, apabila tambahan tersebut berasal dari sumber yang muktamad, maka sanadnya dapat diteliti: apakah datang dari perawi yang tsiqah sehingga dapat diterima, dari perawi yang lemah sehingga ditolak, atau dari perawi yang tertuduh pendusta sehingga menjadikannya sebagai hadis palsu.

Baca juga:  HADIS-HADIS DAIF DAN PALSU SEPUTAR BULAN RAJAB

Hukum Hadis: Maudhu’/Palsu

Al-Sakhawi, al-‘Ajluni dan Ibn Thahir menilai sanad hadis ini (tanpa ada lafaz “fī Ramaḍān”) sebagai hadis daif. Sedangkan hukum hadis dengan penambahan lafaz tersebut seperti yang terdapat dalam kitab Durrah al-Nāshihīn ini adalah palsu.³


Footnote:

¹Tulisan ini merupakan ringkasan dan saduran dari kitab Takhrīj Aḥādīṡ Durrat al-Nāṣiḥīn karya Dr. K.H. Ahmad Lutfi Fathullah rahimahullah. Karya tersebut pada asalnya merupakan disertasi penulis yang diajukan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada tahun 1998.

²Lihat: Al-Maqashid al-Hasanah (4/587), al-Durr al-Mantsur (4/144) dan Tafsir al-Qurthubi (12/275).

³Lihat: Al-Maqashid al-Hasanah (4/587), Tadzkirah al-Maudhu’at (h. 37) dan Kasyf al-Khafa’ (2/267).

 

 

 

 

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted