HADIS KELIMA BELAS: TINJUPerkiraan waktu baca: 3 menit

0
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ فَإِنَّ اللهَ خَلَقَ آدَمَ عَلَى صُورَتِهِ

وفي لفظ: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ فَلْيَتَّقِ الْوَجْهَ

وفي لفظ: …فَلَا يَلْطِمَنَّ الْوَجْهَ (رواها مسلم)

وفي لفظ البخاري: إِذَا قَاتَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, hendaklah ia menghindari (memukul) wajah, karena Allah menciptakan Adam menurut bentuk-Nya.”

Dalam riwayat lain disebutkan: “Apabila salah seorang di antara kalian berkelahi dengan saudaranya, hendaklah ia menghindari wajah.”

Dalam lafaz yang lain disebutkan: “…maka janganlah ia menampar wajah.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).

Dalam riwayat Imam al-Bukhari disebutkan: “Apabila salah seorang di antara kalian berkelahi, hendaklah ia menghindari (memukul) wajah.”

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-‘Itq, Bab Idzā Dharaba al-‘Abd Falyajtannib al-Wajh (Apabila Seseorang Memukul Budaknya, Hendaklah Ia Menghindari Wajah), no. 2559. Imam Muslim meriwayatkannya dalam Shahih Muslim, Kitab al-Birr wa ash-Shilah wa al-Adab, Bab an-Nahy ‘an Dharb al-Wajh (Larangan Memukul Wajah), no. 2612 beserta beberapa jalur periwayatannya.

SYARAH HADIS:

     Hadis ini menunjukkan haramnya olahraga tinju, karena olahraga tersebut menjadikan pukulan ke wajah sebagai sasaran utama, padahal syariat secara tegas melarang memukul wajah. Selain itu, olahraga ini juga mengandung bahaya yang besar bagi para pesertanya, atau setidaknya bagi salah satu di antara keduanya. Masing-masing berusaha mencederai lawannya dengan pukulan yang keras, yang tidak jarang mengakibatkan pingsan, patah tulang, memar, luka-luka, bahkan cedera permanen.

Baca juga:  HADIS MEMBELAKANGI KIBLAT PADA SAAT BUANG HAJAT

     Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Q.S. Al-Baqarah, ayat 195).

     Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S. An-Nisa’, ayat 29).

     Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.”(2)

     Seorang peneliti muslim berkata, “Olahraga gulat bebas (professional wrestling) dan tinju diharamkan secara mutlak dalam Islam karena keduanya mengandung unsur kekerasan yang sangat tinggi. Kedua olahraga tersebut dibangun di atas upaya mencederai lawan serta menimbulkan bahaya fisik dan mental dengan cara yang sangat keras. Tidak jarang para pesertanya mengalami luka-luka, memar, patah tulang, berbagai cedera serius, bahkan terkadang berujung pada kematian. Demikian pula, olahraga kickboxing dihukumi haram sebagaimana tinju, karena bertumpu pada pukulan dan tendangan yang diarahkan ke wajah dan kepala lawan secara terus-menerus. Namun, apabila seluruh unsur yang membahayakan para pesertanya dihilangkan, maka olahraga tersebut dapat dihukumi boleh.”(3)

     Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata tentang hadis ini, “Larangan dalam hadis ini mencakup setiap orang yang memukul dalam rangka menegakkan hukuman hudud, takzir, maupun sebagai bentuk pendidikan. Apabila memukul wajah dilarang terhadap orang yang memang telah diputuskan untuk dijatuhi hukuman mati, maka larangan tersebut terhadap selainnya tentu lebih kuat lagi.”(4)

     Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Para ulama berkata: Hadis ini merupakan penegasan tentang haramnya memukul wajah. Sebab, wajah adalah bagian tubuh yang lembut, menjadi tempat berhimpunnya keindahan, serta memuat organ-organ yang sangat berharga dan sensitif. Sebagian besar pancaindra terletak pada wajah. Karena itu, pukulan pada wajah dapat merusaknya, mengurangi fungsinya, atau bahkan menyebabkan cacat. Padahal, cacat pada wajah merupakan cacat yang sangat buruk karena tampak jelas dan sulit disembunyikan. Selain itu, orang yang dipukul pada wajah hampir tidak mungkin selamat dari bekas atau dampak pukulan tersebut. Larangan ini juga mencakup orang yang memukul istri, anak, atau budaknya dalam rangka mendidik. Dalam keadaan demikian pun, ia tetap wajib menghindari memukul wajah.”(5)

Baca juga:  ANCAMAN KERAS BAGI YANG MENINGGALKAN SALAT BERJEMAAH

     Ibnu Hajar berkata, “Imam an-Nawawi tidak menjelaskan secara tegas hukum yang terkandung dalam larangan ini. Namun, makna lahiriah (zahir) larangan tersebut menunjukkan bahwa hukumnya adalah haram.”(6)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah (no. 2340) dan al-Hakim dalam al-Mustadrak (2/58). Al-Hakim berkata, “Sanad hadis ini sahih sesuai dengan syarat Imam Muslim, meskipun al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkannya.” Hadis ini juga dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahādits ash-Shahīhah (no. 50). Lihat pula pembahasannya dalam al-Musābaqāt wa Ahkāmuhā, hlm. 171.

(3) Kitab al-Al’āb ar-Riyāḍiyyah karya Ali Yunus (hlm. 432-433).

(4) Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari (5/492).

(5) Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Ḥajjāj (16/165).

(6) Fath al-Bari (5/492).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted