![HADIS TENTANG OLAHRAGA [] HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260728_073754_00001-696x391.jpg)
40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)
REDAKSI HADIS:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ، أَوْ خُفٍّ، أَوْ حَافِرٍ
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Tidak ada perlombaan yang boleh disertai hadiah (taruhan) kecuali pada perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (H.R. Tirmidzi).
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab al-Jihad, Bab Ma Ja’a fi ar-Rahn wa as-Sabaq (Bab tentang Taruhan dan Perlombaan), no. 1700. Beliau berkata, “Hadis ini hasan.” Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab al-Jihad, Bab as-Sabaq wa ar-Rahn (Bab Perlombaan dan Taruhan), no. 2878, serta oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (no. 15409). Hadis ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir (no. 7498).
KOSA KATA DAN SYARAH HADIS:
Sabda Nabi Shallalllahu ‘alaihi wasallam: (لَا سَبَقَ) Maksudnya tidak dibolehkan perlombaan yang disertai hadiah atau taruhan kecuali pada tiga jenis perlombaan yang disebutkan dalam hadis ini, yaitu perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda. Ketiga perlombaan tersebut berkaitan langsung dengan persiapan jihad dan penguatan kemampuan kaum muslimin dalam menghadapi musuh.
(فِي نَصْلٍ) Secara bahasa, an-nashl berarti mata besi pada anak panah atau tombak. Namun yang dimaksud dalam hadis ini adalah perlombaan memanah. Inilah penafsiran yang disepakati oleh mayoritas (jumhur) ulama fikih. Adapun ulama mazhab Syafi’i memandang bahwa makna an-nashl mencakup setiap perlombaan menggunakan senjata yang dilempar, seperti tombak, anak panah, maupun senjata lain yang dapat digunakan untuk menghadapi musuh dalam peperangan.
(أَوْ خُفٍّ) Makna dari al-khuff dalam hadis ini adalah unta, yakni perlombaan pacuan unta. Sejumlah ulama fikih melakukan qiyas terhadap hadis ini sehingga memasukkan berbagai perlombaan yang berfungsi sebagai sarana persiapan jihad, seperti perlombaan lari, pacuan gajah, perlombaan perahu, pesawat amfibi, kendaraan tempur, tank, serta berbagai sarana militer modern lainnya yang digunakan dalam peperangan di darat, laut, maupun udara.
(أَوْ حَافِرٍ) Maksud dari al-hāfir dalam hadis ini adalah kuda, yaitu perlombaan pacuan kuda yang dipersiapkan untuk kepentingan peperangan dan jihad di jalan Allah.(2)
Footnote
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.
(2) Lihat: Bughyah al-Musytāq fī Ḥukm al-Lahw wa al-La‘ib wa as-Sibāq (hlm. 47-55).





![HADIS KELIMA BELAS: TINJU HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260727_103910_00001-218x150.png)
![HADIS KEEMPAT BELAS: GULAT KALANGAN PARA PEMUDA HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260726_120505_00001-218x150.png)
![HADIS KETIGA BELAS: GULAT HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260725_100140_00001-218x150.jpg)





![HADIS KELIMA BELAS: TINJU HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260727_103910_00001-100x70.png)
![HADIS KEEMPAT BELAS: GULAT KALANGAN PARA PEMUDA HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260726_120505_00001-100x70.png)
![HADIS KETIGA BELAS: GULAT HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260725_100140_00001-100x70.jpg)
