MENGQADA SALAT NĀFILAH DI WAKTU LARANGAN

90
Perkiraan waktu baca: 1 menit

وَعَنْ أَبِي سَلَمَةَ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ عَنِ السَّجْدَتَيْنِ اللَّتَيْنِ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّيهِمَا بَعْدَ الْعَصْرِ، فَقَالَتْ: كَانَ يُصَلِّيهِمَا قَبْلَ الْعَصْرِ، ثُمَّ إِنَّهُ شُغِلَ عَنْهُمَا، أَوْ نَسِيَهُمَا فَصَلَّاهُمَا بَعْدَ الْعَصْرِ، ثُمَّ أَثْبَتَهُمَا، وَكَانَ إِذَا صَلَّى صَلَاةً أَثْبَتَهَا. قَالَ إِسْمَاعِيلُ بن جَعْفَر: تَعْنِي دَاوَمَ عَلَيْهَا. رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Artinya:

Dari Abū Salamah bahwa dia bertanya kepada ‘Ā’isyah raḍiyallāhu ‘anhā tentang dua sujud (salat) yang dilaksanakan oleh Rasulullah ﷺ setelah salat Asar, beliau berkata, “Awalnya beliau melaksanakannya sebelum Asar, kemudian suatu ketika beliau disibukkan (satu urusan) darinya atau terlupa darinya maka beliau laksanakan dua rakaat tersebut setelah salat Asar, kemudian beliau terus melakukannya, karena beliau jika pernah melaksanakan suatu ibadah salat maka kemudian menjadikannya kontinu.” Ismā’īl bin Ja’far berkata, “Aṡbataha artinya berkesinambungan (kontinu).”[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadits:

    1. Abū Salamah yang dimaksud adalah ‘Abdullāh bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf al-Zuhrī al-Quraisy. Beliau wafat di kota Madinah pada tahun 94 hijriah pada masa khilafah al-Walīd, saat itu usia beliau adalah 72 tahun.[2]
    2. السَّجْدَتَيْنِ atau dua sujud yang dimaksud adalah dua rakaat (رَكْعَتَانِ), yaitu salat sunah sebelum salat Asar.

Sedangkan al-Qāḍī ‘Iyāḍ memandang bahwa yang dimaksud adalah dua rakaat sunah salat Zuhur, karena tidak salah ketika dikatakan bahwa sunah Zuhur dilaksanakan sebelum Asar.[3]

Faedah dan istinbat dari hadis:

    1. Hadis tersebut merupakan dalil yang digunakan oleh Imam al-Syāfi’ī tentang bolehnya seseorang melaksanakan salat qada setelah ibadah salat Asar, seperti salat nāfilah yang sudah rutin dia laksanakan namun terluput atau salat fardu yang terlupa.[4]
    2. Secara sepintas hadis ini bertentangan dengan hadis yang melarang seseorang untuk melaksanakan salat nāfilah setelah pelaksanaan ibadah salat Asar[5]. Al-Ṭabārī raḥimahullāh mengambil jalan tengah dengan menggabungkan kedua hadis, bahwa kedua hadis tersebut mengandung makna yang sahih, yaitu hadis yang melarang maksudnya adalah perbuatan tersebut makruh hukumnya karena larangan dalam perspektif syariat bisa bermakna makruh (al-karahah), bisa juga bermakna al-‘azm dan pengharaman (tahrīm).[6]
    3. Bolehnya menunda atau tidak melaksanakan salat sunah ketika ada kesibukan yang lebih penting atau tidak bisa ditunda, seperti mengajarkan ilmu dan Islam kepada pihak yang membutuhkannya, terkhusus jika mereka adalah utusan yang akan segera kembali kekaumnya.
Baca juga:  HADIS KE-26 AL-ARBA’IN: SEDEKAH (BAGIAN KEDUA)

Imam al-Nawawī menyebutkan kaidah fikih untuk menjelaskan hal tersebut,

إِذَا تَعَارَضَتِ الْمَصَالِحُ وَالْمُهِمَّاتُ بُدِئَ بِأَهَمِّهَا

“Jika beberapa maslahat dan kepentingan saling bertentangan (tidak dapat dilaksanakan dalam sekali waktu) maka dimulai dengan (maslahat) yang paling penting.”[7]

 


Footnote:

[1] H.R. Muslim (835).

[2] Al-Żahabī. Siyar A’lām al-Nubalā’. Jilid 4, hlm. 289.

[3] An-Nawawi. Al-Minhaaj. Jilid 6, hlm. 122.

[4] Ibnu Baṭṭāl. Op. Cit. Jilid 2, hlm. 211.

[5] Hadis nomor 173.

[6] Ibnu Baṭṭāl. Op. Cit. Jilid 2, hlm. 211.

[7] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 6, hlm. 121.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments