HADIS LARANGAN ISTINJA DENGAN TANGAN KANAN

211
HADIS LARANGAN ISTINJA DENGAN TANGAN KANAN
Perkiraan waktu baca: 2 menit

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AKĀM[1]

HADIS LARANGAN ISTINJA DENGAN TANGAN KANAN

Daftar Isi:

عن أبي قَتادة -الحارث بْن رِبْعِي- رضي الله عنه؛ أن النبيِّ -صلى الله عليه وسلم- قال: لا يُمْسِكنَّ أحدُكم ذَكَرَهُ بيمِينِهِ وهو يبولُ. ولا يتمسَّحْ من الخلاءِ بيمِينِهِ، ولا يتنفَّسْ في الإناءِ.

Artinya :

Dari Abū Qatādah, al-Ḥāriṡ bin Rib’i al-Anṣārī raḍiyallāhu ‘anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian memegang zakarnya dengan tangan kanannya saat ia kencing dan janganlah ia cebok (istinja) dengan tangan kanannya, jangan pula ia bernafas di dalam bejana.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, Kitab al-Wuḍū’, Bab “Larangan Istinja dengan Tangan Kanan”, no. 153, dan Imam Muslim dalam kitabnya, al-Ṣaḥīḥ, Kitab al-Ṭahārah, Bab “Larangan Istinja dengan Tangan Kanan”, no. 267.

Syarah dan Faedah yang Terkandung dalam Hadis Ini

  1. Larangan menyentuh zakar dengan tangan kanan saat kencing. Larangan ini berlaku saat ia dalam keadaan buang air kecil maupun dalam keadaan lain berdasarkan keumuman hadis dan sebagai bentuk pengagungan terhadap tangan kanan.[2]
  1. Larangan di dalam hadis ini bersifat makruh menurut mayoritas ulama, tidak bersifat haram.
  2. Larangan cebok dengan tangan kanan sebagai bentuk pemuliaan terhadap tangan kanan dan penjagaan agar tidak terkena najis. Hal ini karena tangan kanan digunakan untuk makan. Larangan ini juga bersifat makruh.[3] Walau demikian, istinja dengan tangan kanan tetap dianggap sah.
  3. Larangan bernafas di dalam bejana karena dapat mengubah air yang berasal dari pengaruh sisa makanan yang menempel di mulut atau karena nafas berubah disebabkan karena uap asam lambung.
  4. Termasuk pula di dalam hukum ini adalah meniup air di dalam bejana, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abū Sa’īd al-Khudrī raḍiyallāhu ‘anhu,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ النَّفْخِ فِي الشُّرْبِ

Baca juga:  HUKUM TERKAIT BEKAS JILATAN KUCING

Artinya:

“Bahwasanya Nabi ﷺ melarang meniup minuman.”[4]

Ibnu Ḥajar berkata, “Meniup lebih berat dibanding bernafas.”[5]

 


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Akām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad al-Ṣaq’ūb hafiahullāh.

[2] Ini adalah pendapat yang populer di dalam mazhab. Sebagian ulama mazhab Hambali berpendapat keharaman menyentuh zakar dengan tangan kanan hanya berlaku saat kencing saja karena takut terkena najis dan sebagai bentuk pemuliaan tangan kanan agar tidak terkena najis. Adapun di luar keadaan tersebut maka tangan kanan adalah bagian dari tubuh seseorang.

[3] Al-furū karya Ibnu Mufliḥ (1/142).

[4] H.R. Tirmiżī (1887). Beliau mengatakan, “Hadis ini hasan sahih.” Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā mengatakan, “Rasulullah ﷺ melarang bernafas di dalam bejana atau meniupnya.” (H.R. Abū Dāwud, no.3728, dan Tirmiżī, no. 1888). Imam Tirmiżī berkata, “Hadis ini hasan sahih.”

[5] Fatḥu al-Bāri (10/92).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments