HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN (BAGIAN KEEMPAT)Perkiraan waktu baca: 3 menit

68
Markaz Sunnah (Situs Web)

HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN[1]

(BAGIAN KEEMPAT)

Hadis Kedelapan

مَنْ صَلَّى عَلَيَّ مِائَةً فِي كُلِّ يَوْمِ جُمُعَةٍ، غَفَرَ اللهُ لَهُ وَلَوْ كَانَتْ ذُنُوبُهُ مِثْلَ زَبَدِ الْبَحْرِ

Artinya: “Barang siapa yang berselawat kepadaku sebanyak seratus kali pada setiap hari Jumat, maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih di lautan.”

Takhrij Hadis:

Hadis dengan lafaz di atas belum ditemukan sumbernya. Namun, al-Sakhawi dalam kitab al-Qaul al-Badi’ menyebutkan hadis yang mirip dengan lafaz: “Barang siapa yang membaca selawat kepadaku seratus kali pada hari Jumat, maka diampuni kesalahannya selama 80 tahun.” Beliau menyatakan bahwa tidak ditemukan riwayat hadis tersebut sebagai hadis marfuk (bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam). Kemudian beliau juga menyebutkan riwayat lain yang serupa: “Barang siapa yang membaca selawat kepadaku seratus kali pada hari Jumat, maka diampuni kesalahannya selama 20 tahun.” Menurut penilaiannya, hadis-hadis tersebut tidak sahih.[2] Artinya palsu.

Hukum Hadis: Maudhu’/Palsu

Hadis yang disebutkan dalam tulisan ini juga dihukumi palsu, karena selain tidak ditemukan sumber periwayatannya, ciri-ciri kepalsuan dalam matannya lebih jelas dibandingkan dengan riwayat yang disebutkan oleh al-Sakhawi di atas.

إِذَا كَانَ أَوَّلُ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ هَبَّتْ رِيحٌ مِنْ تَحْتِ الْعَرْشِ، يُقَالُ لَهَا الْمُثِيرَةُ، وَتَتَحَرَّكُ أَشْجَارُ الْجَنَّةِ، فَيُسْمَعُ مِنْ ذٰلِكَ صَدًى لَمْ يَسْمَعْهُ السَّامِعُونَ أَحْسَنَ مِنْهُ، فَتَنْظُرُ الْحُورُ الْعِينُ إِلَى ذٰلِكَ، فَيَقُلْنَ: اللَّهُمَّ اجْعَلْ لَنَا فِي هٰذَا الشَّهْرِ مِنْ عِبَادِكَ أَزْوَاجًا. فَمَا مِنْ عَبْدٍ صَامَ مِنْ رَمَضَانَ إِلَّا زَوَّجَهُ اللَّهُ تَعَالَى مِنْ تِلْكَ الْحُورِ فِي الْخَيْمَةِ، كَمَا قَالَ اللَّهُ تَعَالَى فِي كَلَامِهِ الْقَدِيمِ: ﴿حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ﴾. وَعَلَى كُلِّ حُورَاءَ مِنْهُنَّ سَبْعُونَ حُلَّةً، لَيْسَتْ عَلَى لَوْنٍ وَاحِدٍ، وَلِكُلِّ امْرَأَةٍ سَرِيرٌ مِنْ يَاقُوتَةٍ حَمْرَاءَ مَنْسُوجٌ بِالدُّرِّ. وَعَلَى كُلِّ سَرِيرٍ سَبْعُونَ فِرَاشًا، وَسَبْعُونَ مَائِدَةً مِنْ أَلْوَانِ الطَّعَامِ. هٰذَا لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ، سِوَى مَا عَمِلَ مِنَ الْحَسَنَاتِ 

Baca juga:  HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU SEPUTAR BULAN SYAKBAN (BAGIAN KEDUA)

Artinya: “Apabila datang hari pertama bulan Ramadan, berhembuslah suatu angin dari bawah ‘Arsy yang disebut al-Mutsīrah, lalu pepohonan surga pun bergerak. Dari itu terdengar suara yang belum pernah didengar oleh para pendengar sesuatu yang lebih indah darinya. Maka para bidadari  memandang hal tersebut, lalu mereka berkata: ‘Ya Allah, jadikanlah bagi kami pada bulan ini pasangan dari hamba-hamba-Mu.’ Maka tidaklah seorang hamba berpuasa pada bulan Ramadan, melainkan Allah Ta‘ala menikahkannya dengan bidadari tersebut di dalam kemah, sebagaimana firman Allah Ta‘ala (artinya): ‘(Bidadari-bidadari) yang dipingit dalam kemah-kemah.’ Setiap bidadari dari mereka memiliki tujuh puluh pakaian, tidak ada satu pun yang sama warnanya dengan yang lain. Setiap wanita memiliki satu ranjang dari permata yaqut merah yang dihiasi dengan mutiara. Dan di atas setiap ranjang terdapat tujuh puluh kasur, serta tujuh puluh hidangan dari berbagai macam makanan. Ini adalah (balasan) bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadan, selain dari amalan kebaikan lainnya yang telah ia kerjakan.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (no. 3421), Abu Syekh dalam Tsawāb al-A’māl [3], al-Ashbahani dalam al-Targhīb (no. 1768), dan Ibnu al-Jauzi dalam al-‘Ilal (no. 880), seluruhnya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Penulis (Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, adm), menjelaskan bahwa para perawi hadis ini[4]; —seperti Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi, al-Ashfahani, Abu Ya’la al-Mawsili, dan al-Samarqandi—juga meriwayatkannya dari Ibnu Mas’ud dan Abu Mas’ud al-Ghifari. Dalam riwayat-riwayat tersebut, hadis ini merupakan lanjutan dari hadis sebelumnya.

Hukum Hadis: Daif

Menurut Ibnu al-Jauzi, hadis ini tidak sahih karena terdapat tiga perawi yang dikritik, yaitu:

  1. al-Dhahhak, yang dinilai daif oleh Yahya bin Sa’id al-Qattan.
  2. al-Qasim bin Hakam, yang dianggap majhul (tidak dikenal).
  3. al-A’la bin ‘Amru, yang menurut Ibnu Hibban tidak dapat dijadikan hujah dalam periwayatan.
Baca juga:  HADIS-HADIS DAIF DAN PALSU SEPUTAR BULAN RAJAB

Adapun menurut penulis (Ahmad Lutfi Fathullah), hadis ini tidak sampai pada derajat palsu. Hal ini karena al-Qasim bin Hakam tidaklah majhul sebagaimana yang disangka, melainkan dinilai tsiqah oleh al-Nasa’i dan shaduq oleh Ibnu Hajar al-Asqalani. Selain itu, hadis ini memiliki syahid dari riwayat Ibnu Umar yang juga disebutkan oleh Ibnu al-Jauzi dalam al-‘Ilal. Meskipun sanadnya daif, riwayat tersebut menunjukkan bahwa hadis ini memiliki asal. Bahkan, al-Mundziri dalam al-Targhib menyebutkan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Abu Syekh al-Asbahani dan al-Baihaqi, serta dalam sanad al-Baihaqi tidak terdapat perawi yang disepakati sebagai daif. Di samping itu, hadis ini juga diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud dan Abu Mas’ud al-Ghifari melalui jalur Ibnu Khuzaimah, al-Baihaqi, al-Ashfahani, Abu Ya’la al-Mawshili, dan al-Samarqandi dengan sanad yang juga daif, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Namun demikian, keberadaan beberapa riwayat yang menguatkan tersebut tidak cukup untuk mengangkat hadis ini menjadi hasan. Di sisi lain, hadis ini juga tidak dapat dikategorikan sebagai hadis maudhu’ (palsu).


Footnote:

[1] Tulisan ini merupakan ringkasan dan saduran dari kitab Takhrīj Aḥādīṡ Durrat al-Nāṣiḥīn karya Dr. K.H. Ahmad Lutfi Fathullah rahimahullah. Karya tersebut pada asalnya merupakan disertasi penulis yang diajukan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada tahun 1998.

[2] Lihat: Al-Qaul al-Badi’ (h. 197).

[3] Lihat: At-Targib wa al-Tarhib karya al-Mundziri (2/62).

[4] Lihat: Bagian Kedua dari silsilah tulisan ini.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted