HADIS KEEMPAT: LARANGAN WANITA SAFAR TANPA MAHRAMPerkiraan waktu baca: 3 menit

281
HADIS RE

40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)

Di antara permasalahan yang banyak diperdebatkan adalah hukum safar wanita tanpa mahram baik untuk haji, umrah, belajar, bekerja, ataupun rekreasi. Kita mulai dengan membaca hadis yang diriwayatkan tentang hal ini.

Dari Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda,

لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ، وَلاَ يَدْخُلُ عَلَيْهَا رَجُلٌ إِلَّا وَمَعَهَا مَحْرَمٌ، فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أَخْرُجَ فِي جَيْشِ كَذَا وَكَذَا، وَامْرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ، فَقَالَ: اخْرُجْ مَعَهَا.

Janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya’. Maka ada seorang laki-laki berdiri dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah ditugaskan dalam pasukan perang tertentu, sementara istriku hendak menunaikan haji’. Beliau bersabda, ‘Berangkatlah bersamanya (temani istrimu berhaji)’.” [H.R. al-Bukhārī, no. 1862 dan Muslim, no. 1341)

Hukum asalnya adalah tidak boleh bagi seorang wanita safar tanpa mahram, baik untuk keperluan ibadah seperti haji dan mengunjungi kedua orang tua dan berbuat baik untuknya, maupun keperluan mubah lainnya, kecuali dalam kondisi darurat yang diakui syariat.

Imam Muslim dalam kitab Ṣaḥīḥ-nya telah meriwayatkan hadis dari Abū Hurairah raiyallāhu anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda,

لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat untuk mengadakan perjalanan sejauh sehari perjalanan kecuali disertai mahramnya. (H.R. Muslim, no. 1339).

Sungguh telah banyak hadis meriwayatkan tentang larangan wanita bepergian tanpa mahram dan larangan ini bersifat umum untuk semua jenis safar.

Hukum Safar Wanita untuk Haji Tanpa Mahram

Para fukaha (ulama fikih) telah membahas permasalahan ini ketika membicarakan kewajiban haji bagi wanita bersamaan dengan larangan Nabi ﷺ agar wanita tidak safar tanpa mahram, maka mereka memahami hal ini dengan beberapa rincian:

  1. Sebagian ulama berpegang pada zahir hadis; sehingga mereka melarang wanita safar tanpa mahram, walaupun untuk menunaikan ibadah haji wajib, dan mereka tidak membuat pengecualian dari hukum ini dalam kondisi apa pun.
  2. Sebagian ulama membuat pengecualian; mereka berbeda pendapat dalam pengecualian, di antara pendapat yang disebutkan:
  3. Dikecualikan bagi wanita tua renta (lansia) yang tidak lagi menjadi objek syahwat.
  4. Dikecualikan jika wanita tersebut bepergian bersama sekelompok wanita terpercaya.
  5. Sebagian memandang cukup dengan jaminan keamanan perjalanan -dan inilah pendapat yang dipilih oleh Syekh al-Islām Ibnu Taimiyyah-. Di antara hadis-hadis yang dijadikan dalil bahwa dibolehkannya wanita safar tanpa mahram dengan syarat jaminan keamanan:

Hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhārī dari sanad Ibrāhīm bin Sa‘ad bin Ibrāhīm bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

أَذِنَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، لِأَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي آخِرِ حَجَّةٍ حَجَّهَا، فَبَعَثَ مَعَهُنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ، وَعَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ

 “’Umar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu mengizinkan istri-istri Nabi untuk menunaikan haji terakhir mereka bersama ‘Uṡman bin ‘Affān dan ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf.” (2).

Hukum Safar Wanita Tanpa Mahram untuk Perjalanan yang Tidak Wajib

Di antara contohnya adalah perjalanan untuk umrah sunah, menjenguk kerabat, atau berkunjung kepada keluarga.

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini menjadi dua pendapat:

Pendapat pertama: tidak boleh bepergian sama sekali tanpa mahram; ini pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Baca juga:  MENDAHULUKAN BAGIAN KANAN KETIKA BERWUDU DAN HAL BAIK LAINNYA

Pendapat kedua: boleh bepergian tanpa mahram dengan syarat adanya keamanan dalam perjalanan. Di antara para ulama kontemporer yang berpendapat bolehnya wanita bepergian tanpa mahram bila ada keamanan adalah Syekh Ibnu Jibrīn raimahullāh. Beliau berkata, “Aku memandang bolehnya wanita bepergian tanpa mahram dengan pesawat untuk durasi setengah hari atau dua pertiga hari, dimana mahram mengantarkannya ke bandara, dan ada mahram lain yang menjemputnya di tempat tujuan. Terjamin tidak ada khalwat (berdua-duaan dengan laki-laki asing) di dalam perjalanan. Wanita tersebut seperti penumpang lainnya diberlakukan sesuai aturan dan tidak ada kejadian yang dikhawatirkan. Maka dalam kondisi demikian, hukum asalnya adalah bahwa wanita itu aman dan selamat dari bahaya, dan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan, baik untuk haji atau selainnya. Ini adalah pendapat yang aku anggap lebih kuat, karena sesuai dengan kemudahan bagi kaum muslimin.”(3)

Kesimpulan

Hukum asal dalam permasalahan ini adalah larangan bagi wanita untuk safar tanpa mahram, dan ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas ulama). Oleh karena itu, jika seorang wanita tidak berada dalam kondisi darurat, maka wajib baginya -apabila ingin safar- untuk disertai mahram atau suaminya, mengamalkan pendapat yang dikatakan oleh jumhur ulama.

Namun, jika seorang wanita berada dalam kondisi darurat yang mendesak, atau membutuhkan perjalanan tersebut demi kemaslahatan dirinya, rumahnya, keluarganya, atau negaranya, dan tidak memungkinkan untuk menghindarinya, maka boleh baginya mengambil pendapat sebagian ulama yang membolehkan bepergian tanpa mahram, dengan syarat adanya rombongan yang terpercaya, keamanan yang terjamin, serta tidak adanya hal-hal yang dapat mendatangkan kecurigaan sehingga dia tidak mengalami gangguan, bahaya dan pelecehan. Apabila tidak terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka haram baginya melakukan perjalanan itu.

Baca juga:  KEWAJIBAN BERTAHARAH KETIKA SHALAT

Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Iṭlālah Fiqhiyyah ‘alā Aḥādīṡ al-Arba’īn al-Nisā’iyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri –hafiẓahallāhu-.

(2) H.R. al-Bukhārī (no. 1860).

(3) https://cms.ibn-jebreen.com/fatwa/home/view/7286.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted