HADIS KEDELAPAN: HARAMNYA MERATAPI MAYAT DAN BOLEHNYA MENANGIS TANPA MERATAPPerkiraan waktu baca: 3 menit

67
Fiqih Wanita

40 HADIS TENTANG FIKIH WANITA(1)

Apakah ada perbedaan antara meratap atas kematian seseorang dan menangis atasnya?

Bab: Haramnya Meratap dan Bolehnya Menangis Tanpa Meratap

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: أَخَذَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَعَ الْبَيْعَةِ، أَلَّا نَنُوحَ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ، إِلَّا خَمْسٌ: أُمُّ سُلَيْمٍ، وَأُمُّ الْعَلَاءِ، وَابْنَةُ أَبِي سَبْرَةَ، امْرَأَةُ مُعَاذٍ، أَوْ ابْنَةُ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةُ مُعَاذٍ.

Artinya: Dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengambil janji dari kami ketika baiat agar kami tidak meratap.” Maka tidak ada seorang wanita pun dari kami yang menepati janji itu kecuali lima orang wanita saja yaitu: Ummu Sulaim, Ummul ‘Ala, putri Abu Sabrah, isteri daripada Mu’adz atau anak perempuan Abu Sabrah dan isteri Mu’adz.”(2)

Islam mengharamkan meratap atas kematian seseorang dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganggapnya termasuk perbuatan jahiliah, serta mengancam pelakunya dengan azab.

Hal ini disebutkan dalam hadis-hadis yang sahih.

Dari Abu Malik al-Asy‘ari raḍiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ.

Artinya: “Empat perkara dari umatku yang termasuk dari urusan jahiliyah dan mereka tidak akan meninggalkannya: membanggakan keturunan, mencela nasab orang lain, meminta hujan dengan perantaraan bintang, dan meratap.”(3).

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

Artinya: “Seorang wanita yang meratap, jika tidak bertaubat sebelum meninggal, maka pada hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan mengenakan pakaian dari ter dan baju zirah dari penyakit gatal (kudis).”(4).

Baca juga:  BOLEHKAH SALAT DENGAN PUNDAK TERBUKA?

Dari Abdullah bin Mas‘ud raḍiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَطَمَ الخُدُودَ وَشَقَّ الجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى الجَاهِلِيَّةِ

Artinya: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek baju, dan menyeru dengan seruan jahiliyah.”(5)

Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:

أَناَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ وَالحَالِقَةِ وَالشَّاقَّةِ

Artinya: Aku berlepas diri dari wanita yang mengangkat suaranya menjerit-jerit saat  musibah (ṣaliqah), wanita yang mencukur atau mencabut rambutnya saat musibah (ḥaliqah), dan wanita yang merobek pakaiannya saat musibah (syaqqah).”(6)

Semua ini termasuk bentuk keluh kesah dan ketidaksabaran terhadap takdir Allah. Maka tidak boleh bagi wanita maupun laki-laki melakukan hal-hal semacam itu.

Menangisi Orang yang Telah Meninggal Dunia

Diperbolehkan menangisi orang yang meninggal selama tidak disertai dengan ratapan berlebihan, menjerit, atau menampar pipi.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menangis atas wafatnya cucunya Umamah binti Abil ‘Ash (putrinya Zainab),(7) dan beliau juga pernah menziarahi kubur ibunya, lalu beliau menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya ikut menangis.(8)

Namun, bila tangisan itu disertai dengan menampar pipi, merobek pakaian, atau menolak takdir Allah, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Apakah benar orang yang meninggal akan disiksa karena tangisan keluarganya atas dirinya?

Telah sahih atau valid hadis-hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menyebutkan hal itu. Namun, hal tersebut bukanlah hukuman atas dosa orang mati akibat perbuatan orang lain.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِي قَبْرِهِ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ

Artinya: “Mayit akan disiksa di dalam kuburnya, lantara ratapan yang ditujukan atasnya.”(9)

Dalam riwayat al-Bukhari (no. 1286) disebutkan: “Orang mati disiksa karena tangisan keluarganya atas dirinya.” Yang dimaksud dengan menangis disini adalah ratapan (an-Niyahah) yaitu menangis dengan suara keras.

Baca juga:  MAKRUH HUKUMNYA MENCUCI ANGGOTA WUDU LEBIH DARI TIGA KALI

Adapun tangisan biasa, yaitu meneteskan air mata tanpa suara keras, maka tidaklah membahayakan dan tidak terlarang.

Lalu bagaimana menggabungkan antara hadis-hadis ini dengan firman Allah Ta‘ala:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى

Artinya: “Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. al-An‘am: 164)

Pendapat para ulama dalam menjelaskan hadis ini:

Para ulama dalam menjawab makna hadis ini berbeda pendapat hingga delapan pendapat, dan dua pendapat yang paling kuat adalah:

  1. Pertama, pendapat mayoritas ulama:

Maksud hadis ini ialah bila seseorang berwasiat agar dirinya diratapi setelah meninggal, atau mengetahui bahwa keluarganya biasa meratap tetapi ia tidak melarangnya, (pent; maka ia dianggap menyetujui perbuatan tersebut), sehingga ia disiksa karenanya. Oleh karena itu, Abdullah bin Mubarak rahimahullah mengatakan “Apabila orang itu telah melarang mereka (dari perbuatan itu) semasa hidupnya, kemudian orang-orang (kerabat dan keluarganya) melakukan sesuatu dari hal itu setelah beliau wafat, maka tidak ada tanggungan apa pun atas beliau.”(10) Menurut pendapat ini kata azab dalam hadis bermakna hukuman.

  1. Pendapat kedua:

Maksud sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “disiksa” di sini adalah ia merasakan sakit  dan sedih ketika mendengar tangisan keluarganya, karena iba dan kasihan kepada mereka, dan hal itu terjadi di alam barzakh (kubur), bukan pada hari kiamat.

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan lainnya,(11) serta didukung oleh Ibnu Taimiyyah dan Ibnu al-Qayyim.(12)

Mereka mengatakan, “Bukan maksud dari hadis ini, bahwa Allah mengazabnya karena tangisan orang hidup atas dirinya, azab disini lebih luas maknanya daripada sekedar hukuman sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ

Baca juga:  BAB MENGUSAP KHUF

Artinya: “Perjalanan adalah sebagian dari penderitaan.”(13)

Bukan maksud dari azab dalam hadis ini adalah hukuman karena dosa, melainkan merasakakesedihan dan kesakitan (lelah).(14)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Ithlâlah Fiqhiyyah ‘ala Ahâdits al-Arba’în al-Nisâiyyah, karya Syekhah Hibah Hilmi al-Jabiri -hafizhahallah-.

(2) HR. Bukhari (no. 1306) dan Muslim (no. 31), hadis ini sesuai lafaz Muslim.

(3) HR. Muslim (no. 29), Ibnu Majah (no. 1581) dan Ahmad (no. 22903).

(4) HR. Muslim (no. 29).

(5) HR. Bukhari (no. 1294) dan Muslim (no. 165).

(6) HR. Bukhari (no. 1296) dan Muslim (no. 167).

(7) Sunan An-Nasa’i (no. 1843) dan Musnad Ahmad (no. 2412)

(8) Sahih Muslim (no. 108), Musnad Ahmad (no. 9688) dan Ibnu Majah (no. 1572).

(9) HR. Bukhari (no. 1292) dan Muslim (no. 927).

(10) Kitab Fathul Bari (3/153 dan ‘Umdatul Qori (8/71).

(11) Kitab Syarhul Minhaj karya Imam Nawawi (6/229)

(12) Kitab ar-Ruh karya Ibnul Qoyyim (hal. 88).

(13) HR. Bukhari (no. 1804) dan Muslim (no. 179).

(14) Ibid.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted