HADIS DUA PULUH ENAM: DUEL DENGAN PEDANGPerkiraan waktu baca: 3 menit

10
WhatsApp Image at

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

وروى عَلِيّ بن أبي طالب رضي الله عنه في غزوة بدر، أن عُتْبَةُ وَأَخَاهُ شَيْبَةُ وَابْنُهُ الْوَلِيدُ بَرَزَوْا حَمِيَّةً، فَقَالُوا: مَنْ يُبَارِزُ؟ فَخَرَجَ فِتْيَةٌ مِنَ الْأَنْصَارِ سِتَّةٌ، فَقَالَ عُتْبَةُ: لَا نُرِيدُ هَؤُلاءِ، وَلَكِنْ يُبَارِزُنَا مِنْ بَنِي عَمِّنَا، مِنْ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ

فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قُمْ يَا عَلِيُّ، وَقُمْ يَا حَمْزَةُ، وَقُمْ يَا عُبَيْدَةُ بْنَ الْحَارِثِ بْنِ الْمُطَّلِبِ. فَقَتَلَ اللهُ تَعَالَى عُتْبَةَ وَشَيْبَةَ ابْنَيْ رَبِيعَةَ، وَالْوَلِيدَ بْنَ عُتْبَةَ، وَجُرِحَ عُبَيْدَةُ. (رواه أحمد والبزار)

Artinya: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa pada Perang Badar, Utbah, saudaranya Syaibah, dan putranya al-Walid maju ke medan perang dengan penuh semangat membela kaum mereka. Mereka berkata: “Siapakah yang bersedia maju untuk berduel dengan kami?” Maka majulah enam orang pemuda dari kalangan Anshar. Namun, Utbah berkata: “Kami tidak menginginkan mereka. Yang kami inginkan adalah orang-orang dari Bani Abdul Muththalib, yaitu anak-anak paman kami.”

Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, “Bangkitlah, wahai Ali! Bangkitlah, wahai Hamzah! Bangkitlah, wahai Ubaidah bin al-Harits bin Abdul Muththalib!” Maka Allah membinasakan Utbah dan Syaibah, kedua putra Rabi’ah, serta al-Walid bin Utbah. Adapun Ubaidah mengalami luka-luka. (H.R. Ahmad dan al-Bazzar).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan al-Bazzar. Para perawi dalam riwayat Imam Ahmad adalah para perawi yang digunakan dalam kitab Shahih, kecuali Haritsah bin Mudharrib. Namun, ia adalah seorang perawi yang tsiqah (terpercaya). Demikian dinyatakan oleh al-Haitsami (2)

SYARAH HADIS:

     Duel menggunakan pedang merupakan salah satu bentuk olahraga bela diri yang paling tua dalam sejarah manusia. Dalam istilah para ulama fikih, latihan ini dikenal dengan al-munāzalah bis-suyūf atau al-mudhārabah bis-suyūf, yaitu saling berhadapan dan bertarung menggunakan pedang sebagai latihan menghadapi peperangan.

Baca juga:  HADIS DUA PULUH: PERLOMBAAN KUDA

     Pada masa dahulu, peperangan sering kali diawali dengan duel antara dua orang atau dua kelompok kecil dari kedua belah pihak yang bertikai. Duel tersebut bertujuan menguji keberanian, kekuatan, dan keterampilan para prajurit sebelum peperangan berlangsung secara menyeluruh.

     Sejarah Islam mencatat banyak kisah heroik dalam berbagai peperangan besar, ketika para pahlawan Islam tampil memperlihatkan keberanian, ketangkasan, dan kemahiran luar biasa dalam bertarung menggunakan pedang. Hal ini menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap pembinaan fisik, pelatihan militer, serta pemberian motivasi kepada para prajurit dari berbagai kalangan.

     Peristiwa duel pada Perang Badar yang disebutkan dalam hadis ini merupakan salah satu contohnya. Dalam peristiwa tersebut tampil para pemuda pemberani dari kalangan Anshar, kemudian disusul oleh para pemberani dari Bani Hasyim yang merupakan kerabat dekat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.

     Di antara unsur penting dalam duel adalah kecepatan, ketangkasan, ketepatan, daya tahan, kekuatan fisik, keteguhan hati, kepercayaan diri, kecerdasan dalam mengambil keputusan, kemampuan bertindak secara tepat, serta kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai keadaan.(3)

     Pada awal abad ke-14 Hijriah, olahraga anggar mulai berkembang sebagai cabang olahraga tersendiri setelah pedang tidak lagi digunakan sebagai senjata utama dalam peperangan. Sejak saat itu, banyak negara memberikan perhatian terhadap olahraga ini sebagai salah satu warisan budaya dan olahraga prestasi. Berbagai peraturan dan sistem pertandingan pun disusun oleh Federasi Anggar Internasional (Fédération Internationale d’Escrime). Secara umum, olahraga anggar modern menggunakan tiga jenis senjata, yaitu foil (pedang anggar ringan), épée (pedang tusuk), dan sabre (pedang tebas).(4)

     Apabila pada masa dahulu duel dengan pedang memiliki peranan yang sangat penting dalam peperangan, maka mempelajarinya pada masa kini tetap dibolehkan sebagai bentuk melestarikan keterampilan yang pernah dipraktikkan pada masa Rasulullah e. Selain itu, keterampilan tersebut dapat memberikan manfaat apabila suatu saat terjadi pertempuran jarak dekat atau keadaan darurat yang mengharuskan penggunaan senjata tajam, seperti pedang dan alat sejenisnya.(5)

Baca juga:  PUASA BULAN SYAWAL DAN KEUTAMAANNYA

     Olahraga anggar juga memberikan banyak manfaat bagi kebugaran jasmani. Olahraga ini melatih kekuatan dan koordinasi otot, terutama otot lengan, tungkai, serta jari-jari tangan. Di samping itu, sebagian ahli juga memanfaatkannya sebagai latihan rehabilitasi untuk membantu memperbaiki beberapa gangguan postur tubuh, seperti bahu yang membungkuk dan sebagian gangguan pada tulang belakang.

     Pada masa kini, olahraga anggar dilaksanakan dengan standar keamanan yang tinggi. Para atlet menggunakan pelindung kepala, pakaian pelindung khusus, serta senjata yang telah dimodifikasi sehingga ujungnya tidak tajam, khususnya dalam pertandingan resmi.

     Oleh karena itu, olahraga anggar tidak termasuk dalam larangan Nabi e tentang mengarahkan senjata kepada orang lain. Larangan tersebut berlaku apabila seseorang mengarahkan senjata dengan tujuan menakut-nakuti, meneror, atau menyakiti sesama muslim. Adapun dalam olahraga anggar, penggunaan senjata dilakukan sebagai bagian dari latihan dan pertandingan yang aman, teratur, serta dilengkapi dengan perlengkapan pelindung, sebagaimana telah dijelaskan oleh para ulama.(6)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Majma’ az-Zawa’id  (6/76).

(3) Lihat pembahasan tentang sifat-sifat duel dalam kitab Ushūl al-Mubārazah karya Jalal Abidin, sebagaimana dikutip dalam Bughyah al-Musytāq (hlm. 115).

(4) Diringkas dari kitab Riyadhāt asy-Syabāb al-Muslim (Olahraga Pemuda Muslim), hlm. 103–104.

(5) Seperti penggunaan bayonet yang dipasang pada ujung laras senjata api.

(6) Diringkas dari kitab al-Al’āb ar-Riyādhiyyah: Ahkāmuhā wa Dhawābithuhā (Olahraga: Hukum dan Kaidah-Kaidahnya), hlm. 112–113.

Baca juga:  TENTANG CAIRAN KEKUNINGAN ATAU DARAH DI LUAR MASA HAID
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted