40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN PERTAMA)Perkiraan waktu baca: 11 menit

54
Faedah JUmat

40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT(1)

(BAGIAN PERTAMA)

     Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta‘ala, dan semoga selawat serta salam senantiasa tercurah kepada baginda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.

     Tulisan ini merupakan ringkasan dan kumpulan faedah tentang hari Jumat yang diambil dari berbagai kajian, khotbah, dan kegiatan ilmiah yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid hafizhahullahu ta‘ala terkait tema ini. Semoga Allah senantiasa memberikan manfaat melalui materi ini dan selainnya, serta memberikan ganjaran kebaikan kepada siapa saja yang turut berkontribusi dalam penyusunan dan penyebarannya.

Faedah Pertama: Allah ‘Azza wa Jalla memberikan keutamaan dan mengangkat derajat sebagian makhluk-Nya di atas sebagian yang lain.

     Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُ وَيَخْتَارُ ۗمَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ ۗسُبْحٰنَ اللّٰهِ وَتَعٰلٰى عَمَّا يُشْرِكُوْنَ

Artinya: “Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki. Tidak ada pilihan bagi mereka (manusia). Mahasuci Allah dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (Q.S. Al-Qashash, ayat 68).

     Demikianlah Allah memberikan keutamaan pada sebagian hari dan bulan di atas yang lainnya. Allah menjadikan hari Jumat sebagai hari paling utama dalam setiap pekan, hari raya Iduladha sebagai hari paling utama dalam setiap tahun, dan menjadikan malam Lailatulqadar sebagai malam yang paling utama.

Faedah Kedua: Kata ‘Jumat’ berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘Jumu‘ah’, ‘Jum‘ah’, atau ‘Juma‘ah’, namun yang paling masyhur adalah ‘Jumu‘ah’.

      Hari Jumat dinamakan demikian karena berasal dari kata al-jam‘u yang berarti ‘berkumpul’. Pada hari itu, kaum muslimin berkumpul setiap pekan. Sebagian ulama juga berpendapat bahwa dinamakan demikian karena pada hari itu Allah tidak menciptakan sesuatu, sehingga para makhluk berkumpul pada hari tersebut.(2).

Faedah Ketiga: Allah ‘Azza wa Jalla memilih hari Jumat bagi umat Islam, memberikan mereka hidayah kepadanya, dan mengkhususkannya untuk mereka.

      Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam:

أَضَلَّ اللَّهُ عَنْ الْجُمُعَةِ مَنْ كَانَ قَبْلَنَا فَكَانَ لِلْيَهُودِ يَوْمُ السَّبْتِ وَكَانَ لِلنَّصَارَى يَوْمُ الْأَحَدِ فَجَاءَ اللَّهُ بِنَا فَهَدَانَا اللَّهُ لِيَوْمِ الْجُمُعَةِ فَجَعَلَ الْجُمُعَةَ وَالسَّبْتَ وَالْأَحَدَ وَكَذَلِكَ هُمْ تَبَعٌ لَنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ نَحْنُ الْآخِرُونَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا وَالْأَوَّلُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمَقْضِيُّ لَهُمْ قَبْلَ الْخَلَائِقِ

Artinya: Allah menyesatkan orang-orang sebelum kita dari (keutamaan) hari Jumat. Orang Yahudi menjadikan hari Sabtu sebagai hari raya dan ibadah mereka, sedangkan orang Nasrani menjadikan hari Ahad sebagai hari raya dan ibadah mereka. Kemudian Allah memberi kita petunjuk kepada hari Jumat. Maka terjadilah tiga hari berkumpul secara berurutan: Jumat, Sabtu, dan Ahad. Pada hari kiamat, mereka pun akan mengikuti kita. Kita adalah umat terakhir yang muncul di dunia, namun menjadi yang pertama dihisab sebelum umat-umat lainnya.(3).

Dalam hadis lain:

نَحْنُ الْآخِرُونَ السَّابِقُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، بَيْدَ أَنَّهُمْ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِنَا. ثُمَّ هَذَا يَومُهم الَّذِي فَرض اللَّهُ عَلَيْهِمْ، فَاخْتَلَفُوا فِيهِ، فَهَدَانَا اللَّهُ لَهُ، فَالنَّاسُ لَنَا فِيهِ تَبَعٌ، الْيَهُودُ غَدًا، وَالنَّصَارَى بَعْدَ غَدٍ

Artinya: Kita adalah umat yang terakhir (di dunia), namun menjadi yang terdahulu pada hari kiamat. Hanya saja, mereka telah diberi kitab sebelum kita. Sesungguhnya hari ini (Jumat) adalah hari yang Allah wajibkan atas mereka untuk beribadah, namun mereka berselisih tentangnya. Lalu Allah memberi kita petunjuk untuk memilihnya. Maka orang-orang setelah kita pun mengikutinya; orang-orang Yahudi pada hari berikutnya (Sabtu), dan orang-orang Nasrani pada hari setelahnya (Ahad).(4)

Faedah Keempat: Hari Jumat merupakan hari ‘Id (hari raya) bagi kaum muslimin setiap pekannya. Ia adalah penghulu hari dan hari yang paling utama di sisi Allah ‘Azza wa Jalla.

     Bahkan, hari ini lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya, sebagaimana disebutkan dalam hadis:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا وَلاَ تَقُومُ السَّاعَةُ إِلاَّ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Artinya: Sebaik-baik hari yang padanya matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, dan dikeluarkan darinya. Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali pada hari Jumat.(5)

Faedah Kelima: Hari Jumat merupakan saksi (syahid) yang dimana Allah bersumpah dengannya dalam surah al Buruj:

وَشَاهِدٍ وَّمَشْهُوْدٍۗ

Artinya : Demi yang menyaksikan dan yang disaksikan. (Q.S. Al-Buruj, ayat 3)

     Terdapat kaidah yang menyatakan bahwa Allah tidak bersumpah dengan makhluk-Nya kecuali untuk menunjukkan keutamaan khusus pada makhluk tersebut.

     Makna syahid yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah hari Jumat sebagaimana disebutkan dalam hadis:

اليَوْمُ ‌المَوْعُودُ ‌يَوْمُ ‌القِيَامَةِ، وَاليَوْمُ المَشْهُودُ يَوْمُ عَرَفَةَ، وَالشَّاهِدُ يَوْمُ الجُمُعَةِ

Artinya : Hari maw’ud adalah hari kiamat, hari masyhud adalah hari Arafah dan hari syahid adalah hari Jumat(6)

     Tafsiran ini adalah pandangan mayoritas ahli tafsir.

Dikatakan sebagai saksi karena menjadi saksi bagi setiap orang yang beramal dengan amalannya dan juga menjadi saksi pada setiap hari-hari yang lain.(7)

Faedah Keenam: Di antara keutamaan hari Jumat adalah bahwa siapa yang meninggal pada hari tersebut, Allah akan menjaganya dari fitnah kubur; yaitu azab kubur dan pertanyaan di dalamnya. Hal ini termasuk tanda husnul khatimah bagi seorang hamba.

     Dalam hadis disebutkan

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إلَّا وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ القَبْرِ

Baca juga:  40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN KEDUA)

Artinya : Tidaklah seorang muslim yang meninggal dunia di hari Jumat ataupun malam Jumat, melainkan Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur(8).

Faedah Ketujuh: Hari Jumat merupakan hari raya bagi kaum muslimin. Oleh karena itu, dimakruhkan bagi seseorang untuk mengkhususkan berpuasa pada hari tersebut, agar ia dapat lebih fokus dan bersemangat dalam beribadah.

     Namun, hal ini dikecualikan jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang, seperti puasa Daud, atau bertepatan dengan hari Arafah atau Asyura.

     Larangan ini disebutkan dalam hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali bagi orang yang berpuasa sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya.

عَنْ جُوَيْرِيَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ رضي الله عنها: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَهِيَ صَائِمَةٌ، فَقَالَ: أَصُمْتِ أَمْسِ؟. قَالَتْ: لَا، قَالَ: تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا؟. قَالَتْ: لَا، قَالَ: فَأَفْطِرِي

Artinya: Dari Juwairiyah binti al-Harits radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menemuinya pada hari Jumat, sedang dia (yakni: Juawairiyah-ed) sedang berpuasa, lalu beliau bertanya kepadanya, “Apakah kemarin engkau berpuasa?” Ia menjawab, ”Tidak.” Nabi bertanya lagi, “Apakah engkau ingin berpuasa besok (Sabtu)?” Ia menjawab, ”Tidak.” Nabi bersabda, “(Kalau demikian) batalkan puasamu”.(9)

Dalam riwayat yang lain

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ، إِلا اَنْ يَصُومَ يَوْمًا قَبْلَهُ، أَوْ يَوْمًا بَعْدَهُ

Artinya: Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelumnya atau sesudahnya.(10)

Dalam riwayat lain:

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

Artinya: “Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan qiyam (salat malam) dibanding malam-malam lainnya, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa dibanding hari-hari lainnya, kecuali jika puasa itu memang termasuk dalam kebiasaan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.”(11)

Faedah Kedelapan: Salat Jumat termasuk salah satu kewajiban yang paling agung dan paling ditekankan. Kewajibannya merupakan perkara yang telah diketahui secara pasti (darurat) dalam agama Islam.

     Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Salat Jumat merupakan ibadah yang paling mulia, perkumpulan yang paling agung, lebih mulia dari setiap perkumpulan-perkumpulan yang dilakukan kaum muslimin, dan lebih wajib kecuali perkumpulan di Arafah”(12)

     Allah azza wajalla berfirman dalam surah al-Jumu’ah ayat 9

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

     Allah memerintahkan untuk bersegera (sa‘i) menunaikan salat Jumat dan melarang jual beli ketika panggilan Jumat telah dikumandangkan, agar seseorang tidak tersibukkan dengannya sehingga lalai dalam menunaikannya.

Faedah Kesembilan: Salat Jumat merupakan fardu ‘ain bagi setiap muslim laki-laki yang balig, berakal, merdeka, sehat jasmani, dan mukim (tidak dalam keadaan safar).

     Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja yang mendengar azan dan tidak memiliki uzur syar‘i untuk meninggalkannya.

Faedah Kesepuluh: Salat Jumat tidak diwajibkan atas perempuan, orang sakit, musafir, anak kecil, dan hamba sahaya.

 

Faedah Kesebelas: Siapa saja yang menghadiri salat Jumat, meskipun tidak diwajibkan atasnya, maka salatnya sah dan telah menggugurkan kewajiban salat Zuhur baginya.

Faedah Kedua belas: Anak kecil diperintahkan untuk menunaikan salat Jumat ketika telah mencapai usia 7 tahun, dan penekanannya semakin kuat pada usia 10 tahun. Jika diperlukan, ia boleh diberi pukulan sebagai bentuk pendidikan (bukan untuk melukai), melainkan sekadar pukulan yang bersifat mendidik.

     Hal ini sebagaimana tercakup dalam keumuman lafaz hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

مُرُوا أَوْلادَكُمْ بِالصَّلاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Artinya: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia tujuh tahun, pukullah mereka (dengan pukulan yang mendidik) ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkan tempat tidur di antara mereka.”(13)

Faedah Ketiga belas: Diwajibkan bagi setiap muslim yang mendengar panggilan salat Jumat untuk segera memenuhinya.

     Tidak diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya kecuali jika memiliki uzur syar’i. Adapun uzur-uzur yang membolehkan seseorang meninggalkan salat Jumat adalah semua uzur yang juga menghalanginya untuk menghadiri salat berjemaah di masjid, seperti hujan yang sangat deras, cuaca dingin yang sangat ekstrem, atau adanya rasa takut terhadap keselamatan diri, keluarga, maupun harta. Dalam kondisi tersebut, ia melaksanakan salat Zuhur sebagai gantinya.(14)

Faedah Keempat belas: Orang yang meninggalkan salat Jumat tanpa uzur telah jatuh ke dalam dosa besar.

     Ia mendapatkan ancaman dan balasan yang keras, khususnya terkait kondisi hatinya; yaitu dapat menjadi lalai, bahkan hatinya bisa ditutup dan dicap sebagai bagian dari orang-orang yang lalai.

 Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ. أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ. ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

Artinya: Hendaklah suatu kaum berhenti dari kebiasaan meninggalkan salat Jumat. Jika tidak, Allah Subhanahu wa Ta‘ala akan mengunci hati-hati mereka, sehingga mereka benar-benar menjadi orang-orang yang lalai.(15)

Di hadis yang lain

Baca juga:  40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN KEDUA)

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya : “Barang siapa meninggalkan salat Jumat tiga kali secara sengaja, niscaya Allah akan mengunci hatinya.”(16)

    Imam Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Orang yang telah dicap hatinya sama seperti orang yang telah ditabiatkan oleh Allah dengan sifat tersebut. Ini merupakan ancaman yang sangat keras bagi mereka, karena orang yang hatinya telah dicap tidak lagi mampu membedakan antara yang baik dan yang buruk.’”(17)

     Para ulama sepakat bahwa orang yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa uzur adalah seorang fasik, dan persaksiannya tidak diterima.(18)

Faedah Kelima Belas: Barang siapa yang wajib melaksanakan salat Jumat, maka tidak diperbolehkan baginya melakukan safar setelah waktu Jumat masuk, yaitu sejak azan kedua dikumandangkan, kecuali dalam keadaan darurat.

     Karena salat Jumat telah diwajibkan atasnya pada saat itu, maka tidak diperbolehkan baginya menyibukkan diri dengan hal-hal yang dapat menyebabkannya meninggalkannya, seperti perdagangan dan semisalnya. Allah ‘Azza wa Jalla pun memerintahkan untuk segera menunaikannya, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Jumu‘ah ayat 9.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya :Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

     Dan dikecualikan bagi orang contohnya musafir yang khawatir ketinggalan bersama dengan temannya, atau khawatir ketinggalan pesawat atau kapal lain karena semua ini adalah perkara yang menjadikan uzur tidak diwajibkannya seseorang untuk melakukan salat berjemaah.

     Begitupun dikecualikan pelarangan safar tersebut adalah orang yang memungkinkan dirinya untuk mendapatkan jumat di saat perjalanan di mesjid jamik yang lain meskipun seandainya dia akhirkan setelah pelaksanaan salat Jumat maka itu lebih afdal baginya.

Faedah Keenam Belas: Barang siapa yang tidak sempat melaksanakan salat Jumat secara berjemaah, maka ia menggantinya dengan salat Zuhur sebanyak empat rakaat. Jika ia meninggalkannya karena uzur, maka tidak ada dosa baginya. Namun, jika tanpa uzur, maka ia telah jatuh ke dalam dosa besar.

Faedah Ketujuh Belas: Menjaga salat-salat wajib, termasuk salat Jumat, memiliki keutamaan yang sangat agung. Ia menjadi wasilah penghapus dosa-dosa seorang hamba.

     Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Artinya : “Salat lima waktu, antara satu Jumat dengan Jumat berikutnya, dan antara satu Ramadan dengan Ramadan berikutnya, menjadi penghapus dosa di antaranya, selama seseorang menjauhi dosa-dosa besar.”(19)

     Maksudnya, amalan-amalan tersebut menghapus dosa-dosa secara umum, kecuali dosa-dosa besar, yang hanya dapat dihapus dengan tobat.

     Setiap dari tiga amalan ini dapat menjadi wasilah penghapus dosa seorang hamba. Jika bertepatan dengan dosa-dosa kecil, maka ia akan menghapusnya. Jika tidak ada dosa kecil, maka dicatat sebagai amal saleh dan diangkat derajatnya. Adapun jika bertepatan dengan dosa besar, maka diharapkan dapat meringankan azab seorang hamba. Sungguh, rahmat Allah sangatlah luas.(20)

Faedah Kedelapan Belas: Hari Jumat merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin, yang mengingatkan mereka tentang awal dan akhir kehidupan mereka.

     Di antara hikmah disyariatkannya salat Jumat adalah bahwa Allah menetapkan bagi setiap umat adanya waktu dalam sepekan untuk meluangkan diri beribadah dan berkumpul. Pada saat itu, mereka diingatkan tentang asal penciptaan, tujuan akhir kehidupan, pahala yang dikumpulkan, serta ancaman atas kekurangan dalam amal.

     Perkumpulan ini juga mengingatkan mereka akan perkumpulan yang sangat dahsyat di padang mahsyar, saat berdiri di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. Hari yang paling layak untuk hal ini adalah hari Jumat. Oleh karena itu, Allah mengkhususkan bagi umat ini keutamaan dan kemuliaan hari Jumat, serta mensyariatkan pertemuan pada hari tersebut untuk beribadah kepada-Nya.

Hari Jumat menjadi hari berkumpul secara syariat di dunia, dan menjadi pengingat akan hari berkumpul yang hakiki di akhirat.(21)

Faedah Kesembilan Belas: Di antara sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jumat adalah beliau memberikan perhatian khusus terhadap hari ini: memuliakannya, mengagungkannya, dan mengkhususkannya dengan berbagai ibadah yang tidak beliau lakukan pada hari-hari lainnya.(22)

     Di antaranya: membaca Surah as-Sajdah dan al-Insan pada salat Subuh, mandi untuk salat Jumat, memakai pakaian terbaik, menggunakan wangi-wangian, datang lebih awal ke masjid, serta menyibukkan diri dengan salat sunah, zikir, dan membaca Al-Qur’an hingga imam keluar. Termasuk pula membaca Surah al-Kahfi pada malam atau pagi harinya, mencari dan memanfaatkan waktu mustajab untuk berdoa, di mana tidaklah seorang muslim memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla melainkan Dia akan mengabulkannya, serta memperbanyak selawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam dan siangnya.

Semua ini merupakan adab dan sunah pada hari Jumat yang tidak sepantasnya ditinggalkan oleh seorang muslim.

Faedah Kedua Puluh: Dianjurkan bagi seorang muslim untuk membaca Surah al-Kahfi pada malam Jumat atau pagi harinya.

     Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Baca juga:  40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN KEDUA)

Artinya: Barang siapa yang membaca surat al-Kahfi di hari Jumat, ia akan diterangi dengan sinar di antara dua Jumat(23).

     Dalam riwayat lain:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ جُمُعَةٍ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّورِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

 

Artinya: “Barang siapa yang membaca Surah al-Kahfi pada hari Jumat, niscaya ia akan diberi cahaya antara dirinya dan Ka‘bah.”(24)

     Di riwayat yang lain:

مَنْ قَرَأَ سُورَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ

Artinya: “Barang siapa membaca surah al-Kahfi di malam Jumat…”(25)

Faedah Kedua Puluh Satu: Dianjurkan untuk memperbanyak selawat atas Nabi sallallahu alaihi wasallam di malam Jumat atau paginya.

     Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ قُبِضَ، وَفِيهِ النَّفْخَةُ، وَفِيهِ الصَّعْقَةُ، فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلَاةِ فِيهِ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَيَّ. قَالَ: قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلَاتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ   -يَقُولُونَ: بَلِيتَ-؟ فَقَالَ: إِنَّ اللَّهَ عز وجل حَرَّمَ عَلَى الْأَرْضِ أَجْسَادَ الْأَنْبِيَاءِ

Artinya : Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu ia diwafatkan, pada hari itu terjadi tiupan (sangkakala), dan pada hari itu pula terjadi kehancuran (makhluk). Maka perbanyaklah selawat kepadaku pada hari itu, karena selawat kalian akan diperlihatkan kepadaku.” Perawi berkata: Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana selawat kami diperlihatkan kepadamu, sementara engkau telah hancur (menjadi tanah)?”, maksud mereka: telah binasa.Beliau menjawab: “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan bumi untuk memakan jasad para nabi.”(26)

     Di hadis yang lain

أَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةَ الْجُمُعَةِ فَمَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلَاةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ عَشْرًا

Artinya : “Perbanyaklah berselawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat. Barang siapa berselawat kepadaku satu kali, maka Allah akan berselawat kepadanya sepuluh kali.”(27)

     Imam Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penghulu seluruh manusia, dan hari Jumat adalah penghulu hari-hari. Oleh karena itu, berselawat kepada beliau pada hari ini memiliki keutamaan yang tidak dimiliki pada hari lainnya. Di antara hikmahnya adalah bahwa seluruh kebaikan yang diperoleh umatnya di dunia dan akhirat, sesungguhnya mereka peroleh melalui perantara beliau. Maka Allah mengumpulkan bagi umatnya, melalui beliau, kebaikan dunia dan akhirat. Karunia terbesar yang mereka peroleh pun terjadi pada hari Jumat: pada hari itu mereka dibangkitkan menuju tempat tinggal dan istana-istana mereka di surga; hari itu adalah hari tambahan kenikmatan bagi mereka setelah masuk surga; hari itu adalah hari raya bagi mereka di dunia; dan pada hari itu pula Allah mengabulkan permintaan serta memenuhi kebutuhan mereka, dan tidak menolak siapa pun yang memohon kepada-Nya. Semua ini mereka ketahui dan peroleh karena beliau dan melalui perantara beliau. Maka sebagai bentuk syukur, pujian, dan penunaian sebagian kecil dari hak beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, hendaknya kita memperbanyak selawat kepada beliau pada hari ini dan malamnya.”(28)


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullahhttps://almunajjid.com/books/lessons/106 dan juga telah dicetak dalam format e-sebuah buku oleh Zad Group.

(2) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (18/ 97), Tafsir Ibn Katsir (8/ 119) dan Lisan al-Arab (8/ 58).

(3) H.R. Muslim (no. 856).

(4) H.R. Bukhari (no. 876) dan Muslim (no. 855).

(5) H.R. Muslim (no. 854).

(6) H.R. Tirmidzi (no. 3339) dan beliau menilainya sebagai daif, adapun al-Albani menilainya hasan.

(7) Lihat: At-Tafsir al-Basith karya al-Wahidi (23/380), Tafsir al-Baghawi (8/378) dan Tafsir Ibn Katsir (8/365).

(8) H.R. Tirmidzi (no. 1074) dan dinyatakan hasan oleh al-Albani.

(9) H.R. Bukhari (no. 1986)

(10) H.R. Bukhari (no. 1985) dan Muslim (no. 1144), lafaz ini sesuai periwatan Imam Muslim.

(11) H.R. Muslim (no. 1144).

(12) Zadul Ma’ad (1/364).

(13) H.R. Abu Daud (no. 495) dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.

(14) Lihat: Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (2/376, 3/218), al-Majmu’ karya an-Nawawi (4/203, 489) dan al-Inshaf karya al-Mardawi (2/300).

(15) H.R. Muslim (no. 865).

(16) H.R. Abu Daud (no. 1052), Tirmidzi (no. 500), Nasai (no. 1369) dan Ibnu Majah (no. 1125) serta dinyatakan sahih oleh al-Albani.

(17) Al-Istidzkar (2/55).

(18) Al-Istidzkar (2/56).

(19) H.R. Muslim (no. 233).

(20) Lihat: Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin al-Hajjaj (3/133) dan al-Majmu’ (6/382), kedua kitab ini karya Imam al-Nawawi.

(21) Lihat: Zad al-Ma’ad (1/407) karya Ibnu al-Qayyim.

(22) Lihat: Zad al-Ma’ad (1/363).

(23) H.R. Al-Hakim (2/399) dan lihat di Shahih al-Jami’ karya al-Albani (no. 6470).

(24) H.R. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (no. 2220 dan 6470), riwayat ini disebutkan oleh al-Albani dalam Sahih al-Jami’ (no. 6471). Imam Nasai, Baihaqi dan Ibnu al-Qayyim semua mentarjihkan periwayatan Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu secara mauquf.

(25) Diriwayatkan oleh al-Darimi (no. 3450) secara mauquf dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu.

(26) H.R. Abu Daud (no. 1047), Nasai (no. 1374), dan Ibnu Majah (no. 1085), serta dinyatakan sahih oleh al-Albani.

(27) H.R. Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (3/353) dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahihah (no. 1407).

(28) Zadul Ma’ad (1/364).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted