40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN KEDUA)Perkiraan waktu baca: 10 menit

55
Faedah Jumat

40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT(1)

(BAGIAN KEDUA)

Daftar isi:

Faedah Kedua Puluh Dua: Mandi untuk salat Jumat merupakan sunah yang sangat dianjurkan.   

     Hukum ini yang dipegangi oleh jumhur ulama termasuk para imam mazhab empat, adapun mazhab Zhahiri memandang hukumnya wajib. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Imam Ahmad dan dipilih oleh sebagian ulama. Hal ini didasarkan pada hadis yang menyebutkan bahwa:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Artinya : “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi orang yang sudah bermimpi (balig).(2)

Jumhur ulama membawa makna hadis ini pada makna sangat dianjurkan berdasarkan hadis yang lain:

مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَل

Artinya : “Barang siapa berwudu pada hari Jumat, maka itu sudah baik. Namun, barang siapa mandi (untuk Jumat), maka mandi itu lebih utama.”(3)

Selain itu ada juga beberapa dalil lain yang menunjukkan tidak wajib.

     Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih pendapat pertengahan di antara dua pandangan, yaitu bahwa mandi Jumat diwajibkan bagi orang yang berkeringat atau memiliki bau badan yang dapat mengganggu orang di sekitarnya.(4) Ini pendapat yang kuat.

Faedah Kedua Puluh Tiga: Dimulai waktu mandi pada saat masuknya waktu fajar dan tidak terhitung mandi Jumat apabila dilakukan sebelum masuk waitu Subuh.

     Hal yang lebih utama adalah mengakhirkan mandi hingga mendekati waktu berangkat salat Jumat, sehingga ia berangkat menuju salat Jumat segera setelah mandi.(5)

Faedah Kedua Puluh Empat: Jika seseorang menggabungkan mandi Jumat dengan mandi junub, maka cukup baginya satu kali mandi, dengan syarat meniatkan keduanya.

     Jika ia hanya meniatkan untuk mengangkat hadas dan mandinya dilaksanakan setelah terbit fajar, maka pendapat yang lebih kuat menyatakan hal itu juga mencukupi. Sebab, ia telah melakukan mandi wajib sehingga termasuk dalam keumuman lafaz hadis.

     Adapun jika seseorang hanya meniatkan mandi Jumat saja, maka mandi tersebut tidak mencukupi sebagai pengganti mandi wajib (mandi junub). Hal ini karena mandi junub diwajibkan disebabkan adanya hadas, sehingga memerlukan niat khusus untuk mengangkat hadas tersebut, yaitu niat mandi junub.(6)

Faedah Kedua Puluh Lima: Mandi Jumat disyariatkan bagi siapa saja yang hendak menghadiri salat Jumat. Bahkan orang-orang yang tidak diwajibkan salat Jumat pun baik itu laki-laki ataupun perempuan dianjurkan untuk melakukannya selama hadir salat Jumat.

      Dengan demikian, mandi Jumat itu terkait dengan pelaksanaan salat Jumat, bukan semata-mata karena harinya. Tujuannya adalah untuk bersuci dan menghilangkan bau tidak sedap yang dapat mengganggu orang di sekitarnya.

Baca juga:  40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN PERTAMA)

      Adapun orang yang tidak menghadiri salat Jumat, maka tidak perlu baginya mandi Jumat, seperti perempuan, anak kecil, orang sakit, dan musafir. Namun, jika mereka yang tidak diwajibkan salat Jumat tersebut tetap ingin menghadirinya, maka disunnahkan bagi mereka untuk mandi Jumat, sesuai dengan keumuman lafaz hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Faedah Kedua Puluh Enam: Di antara sunnah dan adab dalam menghadiri salat Jumat adalah bersuci, memakai wangi-wangian, memperbaiki penampilan, menyisir dan merapikan rambut, mengenakan pakaian terbaik yang ia miliki, serta bersiwak.

     Dalam hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam disebutkan

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

Artinya: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu bersuci semampunya, memakai minyak rambutnya atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu ia salat sesuai yang ditetapkan baginya, kemudian diam ketika imam berbicara, melainkan akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya.”(7)

Makna Hadis Ini:

bersuci semampunya” maksudnya adalah bersungguh-sungguh dalam membersihkan diri dan menghilangkan kotoran. Termasuk di dalamnya: memotong kuku dan menghilangkan rambut (seperti mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak); semuanya termasuk bagian dari kebersihan.

memakai minyak rambutnya” maksudnya meminyaki rambut kepala dan jenggotnya, disertai menyisirnya.

memakai wewangian dari rumahnya” maknanya jika ia memiliki wewangian; jika tidak, maka hendaknya ia menggunakan wewangian milik istrinya.

Dalam hadis lain disebutkan:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَاسْتَاكَ، وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ، وَلَبِسَ أَحْسَنَ ثِيَابِهِ، ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ، فَلَمْ يَتَخَطَّ رِقَابَ النَّاسِ، حَتَّى رَكَعَ مَا شَاءَ أَنْ يَرْكَعَ، ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ، فَلَمْ يَتَكَلَّمْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْ صَلَاتِهِ، كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الَّتِي قَبْلَهَا

زاد في رواية: وزيادة ثلاثة أيام

Artinya: “Barang siapa mandi pada hari Jumat, mengenakan pakaian terbaiknya, memakai wewangian jika ia memilikinya, kemudian datang ke (salat) Jumat, lalu tidak melangkahi pundak-pundak orang, kemudian ia salat sesuai yang Allah tetapkan baginya, lalu diam ketika imam keluar (untuk khutbah) hingga selesai salatnya, maka hal itu menjadi penghapus dosa antara Jumat tersebut dan Jumat sebelumnya.”

Dalam riwayat lain ditambahkan: “dan ditambah tiga hari.”(8)

Dalam hadis disebutkan:

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ، وَأَنْ يَسْتَنَّ، وَأَنْ يَمَسَّ طِيبًا إِنْ وَجَدَ

Artinya: “Mandi pada hari Jumat itu wajib bagi setiap orang yang telah baligh, bersiwak, dan memakai wewangian jika ia memilikinya.” (9)

Faedah Kedua Puluh Tujuh: Di antara sunah yang banyak ditinggalkan adalah berangkat ke masjid pada awal waktu, padahal pahalanya sangat besar.

Dalam hadis disebutkan:

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسلَ الْجَنَابَةِ، ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Artinya: “Barang siapa mandi pada hari Jumat seperti mandi janabah, kemudian berangkat pada jam (waktu) yang pertama, maka seakan-akan ia berkurban seekor unta. Barang siapa berangkat pada jam (waktu) yang kedua, maka seakan-akan ia berkurban seekor sapi. Barang siapa berangkat pada jam (waktu) yang ketiga, maka seakan-akan ia berkurban seekor kambing bertanduk. Barang siapa berangkat pada jam (waktu) yang keempat, maka seakan-akan ia berkurban seekor ayam. Barang siapa berangkat pada jam (waktu) yang kelima, maka seakan-akan ia berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar, maka para malaikat hadir untuk mendengarkan zikir (khotbah).”(10)

Dalam hadis yang lain:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلَائِكَةٌ يَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ، فَإِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ طَوَوُا الصُّحُفَ، وَجَاءُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

Artinya : “Apabila hari Jumat tiba, pada setiap pintu masjid terdapat para malaikat yang mencatat orang-orang yang datang, dari yang pertama hingga seterusnya. Ketika imam telah duduk (untuk khutbah), mereka menutup catatan-catatan tersebut dan datang untuk mendengarkan zikir (khotbah).(11)

Faedah Kedua Puluh Delapan: Jam-jam (waktu-waktu) keutamaan pada hari Jumat yang lima, dimulai sejak terbit matahari hingga imam keluar untuk salat. Tidak harus sama kadarnya dengan pembagian waktu durasi satu jam yang dikenal hari ini.

     Adapun cara mengetahuinya, yaitu waktu tersebut dibagi antara terbitnya matahari hingga azan kedua menjadi lima bagian. Maka setiap bagian darinya itulah makna jam (waktu) yang disebutkan dalam hadis(12)

Faedah Kedua Puluh Sembilan: Telah datang keutamaan dengan pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang berangkat pada awal waktu, sehingga tidak patut untuk dilalaikan.

Dalam hadis disebutkan:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ، وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، فَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Artinya: “Barang siapa membersihkan diri (secara sempurna) pada hari Jumat, lalu mandi, berangkat lebih awal dan datang lebih pagi, berjalan kaki dan tidak berkendaraan, kemudian mendekat kepada imam, mendengarkan (khutbah), dan tidak melakukan hal yang sia-sia, maka setiap langkahnya bernilai amalan satu tahun, yaitu pahala puasa dan salat malamnya.”(13)

Makna Hadis:

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Man ghassala” maksudnya mencuci rambutnya dan sebagian ulama mengatakan maksudnya dia berhubungan intim dengan istrinya.

Ightasala” maksudnya membersihkan seluruh anggota tubuhnya

“Tsumma bakkara” maksudnya mendatangi salat Jumat di awal waktu

“Wabtakara” maksudnya mendengarkan khotbah sejak awal

     Ini merupakan pahala yang sangat besar. Setiap langkah dihitung sebagai pahala, dengan amalan yang sebenarnya mudah untuk dilakukan, yaitu datang lebih awal, mendekat kepada imam, bersikap diam, dan menghindari hal-hal yang melalaikan.

     Sehingga sebagian ulama mengatakan, “Kami tidak pernah mendengarkan dalam syariat ini ada satu hadis sahih yang semisal dengan pahala yang disebutkan dalam hadis ini.”(14)

Baca juga:  40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN PERTAMA)

Faedah Ketiga Puluh: Datang lebih awal ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat memiliki banyak maslahat.

     Di antaranya: mengikuti sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mendapatkan saf pertama, lebih dekat dengan imam, memperbanyak salat sunah sebelum pelaksanaan Jumat, memperbanyak membaca Al-Qur’an utamanya surah al-Kahfi, memperbanyak zikir, serta memperbanyak selawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Faedah Ketiga Puluh Satu: Dianjurkan bagi seseorang untuk berangkat salat Jumat dengan berjalan kaki dan tidak berkendaraan, kecuali bagi yang memiliki uzur seperti sakit dan selainnya.

     Dia akan mendapatkan pahala puasa dan salat malam selama setahun dari setiap langkah kakinya sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadis sebelumnya.

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ، وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، فَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Artinya: “Barang siapa membersihkan diri (secara sempurna) pada hari Jumat, lalu mandi, berangkat lebih awal dan datang lebih pagi, berjalan kaki dan tidak berkendaraan, kemudian mendekat kepada imam, mendengarkan (khutbah), dan tidak melakukan hal yang sia-sia, maka setiap langkahnya bernilai amalan satu tahun, yaitu pahala puasa dan salat malamnya.”(15)

Faedah Ketiga Puluh Dua: Hendaknya seseorang berjalan dengan tenang dan penuh wibawa, tidak menyela-nyela jari-jemarinya karena dia terhitung dalam keadaan salat, memperpendek langkah agar memperoleh lebih banyak pahala kebaikannya, memperbanyak zikir dalam perjalanan, serta menundukkan pandangan.(16)

Di antara doa berjalan ke masjid yang diajarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam :

اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِي قَلْبِي نُورًا، وَفِي بَصَرِي نُورًا، وَفِي سَمْعِي نُورًا، وَعَنْ يَمِينِي نُورًا، وَعَنْ يَسَارِي نُورًا، وَفَوْقِي نُورًا، وَتَحْتِي نُورًا، وَأَمَامِي نُورًا، وَخَلْفِي نُورًا، وَاجْعَلْ لِي نُورًا

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah cahaya di dalam hatiku, cahaya pada penglihatanku, cahaya pada pendengaranku, cahaya di sebelah kananku, cahaya di sebelah kiriku, cahaya di atasku, cahaya di bawahku, cahaya di depanku, cahaya di belakangku, dan jadikanlah untukku cahaya.”(17)

Faedah Ketiga Puluh Tiga: Dalam bersegera memenuhi panggilan Jumat, ada dua waktunya yaitu waktu wajib dan waktu utama.

     Waktu wajibnya adalah ketika imam telah naik ke mimbar dan muazin mengumandangkan azan kedua. Pada saat itu, wajib memenuhi panggilan salat Jumat, dan mulai berlaku larangan berjual beli, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”

     Adapun waktu yang utama dimulai sejak terbitnya matahari. Kaidahnya, semakin awal seseorang berangkat ke masjid, maka semakin utama dan lebih afdal.(18)

Faedah Ketiga Puluh Empat: Disunahkan untuk mengambil tempat dekat dengan imam agar dapat memperoleh saf pertama dan mendengarkan khotbah dengan baik.

     Sebagaimana disebutkan dalam hadis sebelumnya:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَاغْتَسَلَ وَبَكَّرَ، وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ، فَدَنَا مِنَ الْإِمَامِ وَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ، كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

Artinya: “Barang siapa membersihkan diri (secara sempurna) pada hari Jumat, lalu mandi, berangkat lebih awal dan datang lebih pagi, berjalan kaki dan tidak berkendaraan, kemudian mendekat kepada imam, mendengarkan (khutbah), dan tidak melakukan hal yang sia-sia, maka setiap langkahnya bernilai amalan satu tahun, yaitu pahala puasa dan salat malamnya.”(19)

     Keutamaan ini tidak dapat diraih kecuali oleh orang yang berada dekat dengan imam dan mendengarkan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan dua syarat tersebut. Jika seseorang hanya mendengar namun posisinya jauh, atau posisinya dekat tetapi tidak menyimak dengan baik, maka ia tidak memperoleh keutamaan ini.(20)

Faedah Ketiga Puluh Lima: Disunahkan bagi yang mendatangi salat Jumat untuk memperbanyak salat salat sunnah mutlak sebelum hadirnya imam (khotib) dan dimulainya khotbah Jumat.

     Sebagaimana dalam hadis

لَا يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلَا يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الْإِمَامُ إِلَّا غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

Artinya: “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat, lalu bersuci semampunya, memakai minyak rambutnya atau menggunakan wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) tanpa memisahkan dua orang (yang sedang duduk), lalu ia melaksanakan salat sesuai yang ditetapkan baginya, kemudian ia diam ketika imam berbicara, melainkan diampuni dosa-dosanya antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya.”(21)

Diriwayat yang lain

مَنْ اغْتَسَلَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَصَلَّى مَا قُدِّرَ لَهُ، ثُمَّ أَنْصَتَ حَتَّى يَفْرُغَ الْإِمَامُ مِنْ خُطْبَتِهِ، ثُمَّ يُصَلِّيَ مَعَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى، وَفَضْلُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ

Artinya: “Barang siapa mandi, kemudian datang untuk salat Jumat, lalu ia melaksanakan salat sesuai yang ditentukan baginya, kemudian ia diam hingga imam selesai dari khotbahnya, lalu ia salat bersama imam, maka diampuni dosa-dosanya antara Jumat tersebut dan Jumat berikutnya, serta ditambah (ampunan) tiga hari.”(22)

Faedah Ketiga Puluh Enam: Disunahkan bagi orang yang menghadiri salat Jumat untuk memperbanyak zikir kepada Allah, membaca Al-Qur’an, berselawat kepada Nabi, serta melakukan berbagai ketaatan secara umum hingga imam keluar untuk memulai khotbah Jumat.

Faedah Ketiga Puluh Tujuh: Disunahkan untuk salat dua atau empat rakaat setelah pelaksanaan salat Jumat sebagaimana disebutkan dalam hadis (artinya), “Barang siapa di antara kalian melaksanakan salat Jumat maka hendaknya melaksanakan salat sunah empat rakaat setelahnya”.(23)

     Dalam hadis lain dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa:

كانَ لا يُصلِّي بَعْدَ الجُمُعـَةِ حتَّى يَنْصَرِف فَيُصَلِّي رَكْعَتيْنِ في بَيْتِهِ

Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melaksanakan salat setelah Jumat hingga beliau pulang, kemudian beliau salat dua rakaat di rumahnya.”(24)

     Dalam riwayat yang lain

أَنَّهُ كَانَ إِذَا صَلَّى الْجُمُعَةَ انْصَرَفَ فَصَلَّى سَجْدَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ ثُمَّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ ذَلِكَ

Artinya: “Bahwa beliau (Ibnu Umar) apabila telah melaksanakan salat Jumat, beliau pulang lalu salat dua rakaat di rumahnya. Kemudian beliau berkata, ‘Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan hal tersebut.’”(25)

     Dengan demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa seseorang diberi pilihan untuk melaksanakan dua rakaat atau empat rakaat setelah salat Jumat. Namun, sebagian ulama menggabungkan kedua hadis tersebut dengan mengatakan bahwa siapa yang melaksanakannya di masjid maka ia salat empat rakaat, dan siapa yang melaksanakannya di rumah maka cukup dua rakaat. Pendapat ini yang dipilih dari Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu al-Qayyim rahimahumallah.(26)

Baca juga:  40 FAEDAH TERKAIT HARI JUMAT (BAGIAN PERTAMA)

Faedah Ketiga Puluh Delapan: Disunahkan untuk bersungguh-sungguh dan memperbanyak doa pada hari Jumat, memohon kepada Allah kebaikan dalam urusan dunia dan akhirat, serta memanfaatkan waktu mustajab di hari Jumat, agar doa tersebut diterima dan dikabulkan oleh Allah azza wajalla.

     Adanya waktu mustajab ini salah satu dari kekhususan hari Jumat

Dalam hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam disebutkan, disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ ذَكَرَ يَوْمَ الجُمُعَةِ، فَقَالَ:  فِيه سَاعَةٌ لا يُوَافِقها عَبْدٌ مُسلِمٌ، وَهُو قَائِمٌ يُصَلِّي يسأَلُ اللَّه شَيْئًا، إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاه. وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا

Artinya: “Pada hari Jumat terdapat suatu waktu; tidaklah seorang hamba muslim yang berdiri melaksanakan salat (bersungguh-sungguh dalam berdoa), lalu ia memanjatkan doa kepada Allah bertepatan dengan waktu tersebut, melainkan Allah akan mengabulkan apa yang ia minta.” Beliau mengisyaratkan dengan tangannya menunjukkan bahwa waktunya tidak lama.(27)

     Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan waktu yang mustajab di hari Jumat dengan pandangan yang banyak. Namun, pendapat yang paling kuat ada dua:(28)

     Pertama: Waktu terakhir setelah salat Asar, sebagaimana disebutkan dalam lafaz hadis.

 فَالْتَمِسُوهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ

Artinya : “Maka carilah waktu tersebut pada saat terakhir setelah salat Asar.”(29)

     Kedua: Dimulai saat duduknya imam di mimbar hingga selesainya pelaksanaan salat. Sebagaimana dalam hadis:

هِيَ مَا بيْنَ أَنْ يَجلِسَ الإِمامُ إِلى أَنْ تُقضَى الصَّلاةُ

Artinya: “Waktu tersebut adalah antara imam duduk ketika khotbah hingga salat Jumat selesai ditunaikan”(30)

Faedah Ketiga Puluh Sembilan: Allah azza wajalla menyembunyikan waktu istijabah doa di hari Jumat sebagaimana Allah menyembunyikan malam lailatul qadar di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan dengan supaya orang beriman berusaha untuk mencari dan berlomba-lomba untuk melakukan ketaatan di hari tersebut dengan harapan dia mendapatkan waktu mustajab tersebut.

     Begitupula dengan perkara Allah menyembunyikan namanya yang paling mulia diantara banyaknya namanya azza wajalla demikian pula ketaatan yang diridai-Nya dari berbagai macam jenis ketaatan agar para hamba bersemangat dalam mengerjakan semuanya dan juga Dia menyembunyikan kemurkaan-Nya dari berbagai maksiat yang ada supaya kita menjauhi seluruh bentuk pelanggaran serta Dia menyembunyikan waktu terjadinya hari kiamat agar kita senantiasa bersungguh-sungguh dalam melakukan ketaatan karena khawatir datang secara tiba-tiba.(31)

Faedah Keempat Puluh: Disunahkan bagi seseorang untuk fokus beribadah di hari Jumat dan menghindari perkara-perkara duniawi.

     Dengan tujuan dan harapan mendapatkan kebaikan dan keberkahan di dalamnya. Hari Jumat merupakan hari ibadah, dibandingkan hari-hari lain maka Jumat seperti Ramadan dibandingkan dengan bulan yang lain, dan juga terdapat padanya waktu mustajab bagaikan malam lailatul qadar di bulan Ramadan.

     Sehingga barang siapa yang baik Jumatnya maka baiklah seluruh hari-harinya, dan barang siapa yang baik Ramadannya maka baiklah seluruh tahunnya, dan barang siapa yang baik hajinya maka baiklah seluruh umurnya.

     Hari Jumat adalah tolok ukur kebaikan dalam sepekan, bulan Ramadan adalah tolok ukur kebaikan dalam setahun, dan haji adalah tolok ukur kebaikan umur kita.

     Semoga Allah Azza wa Jalla memberikan taufik kepada kita untuk melakukan apa yang dicintai dan diridai-Nya, menerima seluruh amal ibadah kita, serta meliputi kita dengan rahmat dan ampunan-Nya. Walhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.


Footnote:

(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari situs resmi Syekh Muhammad Saleh al-Munajjid hafizhahullahhttps://almunajjid.com/books/lessons/106 dan juga telah dicetak dalam format e-sebuah buku oleh Zad Group.

(2) H.R. Bukhari (no. 858) dan Muslim (no. 846).

(3) H.R. Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai. Hadis ini dinyatakan hasan oleh al-Albani

(4) Lihat: Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah (h. 17) dan al-Inshaf karya al-Mardawi (1/247)

(5) Lihat: Al-Mughni (3/227), Al-Majmu’ (5/534) dan Fatawa Ibn ‘Utsaimin (16/142).

(6) Lihat: Al-Mughni (3/228), Fatawa Ibn Baz (12/406) dan Fatawa Ibn ‘Utsaimin (14/302, 16/137).

(7) H.R. Bukhari (no. 883).

(8) H.R. Abu Daud (no. 343) dan dinyatakan hasan oleh al-Albani.

(9) H.R. Bukhari (no. 880) dan Muslim (no. 846).

(10) H.R. Bukhari (no. 881 ) dan Muslim (no. 850).

(11) H.R. Bukhari (no. 3211 ) dan Muslim (no. 850).

(12) Lihat: Al-Istidzkar (2/6) karya Ibnu Abdilbarr, Fathu al-Bari (8/100) karya Ibnu Rajab al-Hambali dan Fatawa Ibnu Utsaimin (16/140).

(13) H.R. Abu Daud (no.345), Tirmidzi (no. 496), Nasai (no.1381) dan Ibnu Majah (no.1087). Hadis ini juga terdapat dalam Shahih at-Targhib (no. 690).

(14) Al-Mulla Ali al-Qari’ menukil pernyataan ini dari sebagian imam, lihat: Mirqah al-Mafatih (3/1035).

(15) H.R. Abu Daud (no.345), Tirmidzi (no. 496), Nasai (no.1381) dan Ibnu Majah (no.1087). Hadis ini juga terdapat dalam Shahih at-Targhib (no. 690).

(16) Lihat: Al-Mughni (3/168).

(17) H.R. Bukhari (no. 6316) dan Muslim (no. 763) dan lafaz ini sesuai periwayatannya.

(18) Lihat: Al-Mughni (3/164).

(19) H.R. Abu Daud (no.345), Tirmidzi (no. 496), Nasai (no.1381) dan Ibnu Majah (no.1087). Hadis ini juga terdapat dalam Shahih at-Targhib (no. 690).

(20) Lihat: Hasyiah as-Sindi terhadap Sunan Ibn Majah (1/338).

(21) H.R. Bukhari (no. 883).

(22) H.R. Muslim (no. 857).

(23) H.R. Muslim (no. 881).

(24) H.R. Bukhari (no.937) dan Muslim (no.882), tambahan lafaz terdapat dalam periwayatan Imam Muslim.

(25) H.R. Muslim (no. 882).

(26) Lihat: Al-Mughni (3/248)  karya Ibnu Qudamah dan Zadul Ma’ad (1/425).

(27) H.R. Bukhari (no. 935) dan Muslim (no. 852).

(28) Lihat: Zadul Ma’ad (1/377. 382) dan Fathu al-Bari karya Ibnu Hajar (2/416, 421).

(29) H.R. Abu Daud (no. 1048) dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.

(30) H.R. Muslim (no. 853).

(31) Lihat: Tafsir al-Baghawi (8/490).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted