
SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ -رضي الله عنه-، أَنَّ جَدَّتَهُ مُلَيْكَةَ دَعَتْ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ، فَأَكَلَ مِنْهُ، ثُمَّ قَالَ: قُومُوا فَلأُِصَلِّي لَكُمْ. قَالَ أَنَسٌ: فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لُبِسَ، فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ، فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ الله -صلى الله عليه وسلم- وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ انْصَرَفَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم.
وَلِمُسْلِمٍ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى بِهِ وَبِأُمِّهِ، فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ، وَأَقَامَ الْمَرْأَةَ خَلْفَنَا.
Artinya:
Anas bin Malik radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa neneknya, Mulaikah, mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk makan makanan yang telah ia siapkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun memakan makanan tersebut, lalu beliau bersabda, ‘Bangkitlah! Aku akan salat bersama kalian.’ Anas berkata, “Aku bangkit menuju ke arah tikar kami yang telah menghitam karena sering dipakai, lalu aku membasahinya dengan air. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun berdiri di atasnya, dan aku serta seorang anak yatim salat di belakang beliau, sementara wanita tua itu berdiri di belakang kami. Beliau salat dua rakaat bersama kami, lalu pergi.”
Dalam riwayat Muslim: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam salat bersama Anas dan ibunya. Beliau menempatkan Anas di sisi kanannya dan ibunya di belakang mereka.”
Takhrij Hadis:
Hadis Anas bin Malik diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh; kitab ash-Shalāh fī ats-Tsiyāb, bab ash-Shalāh ‘alā al-Hashīr, no. 373, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Masājid wa Mawādhi’ ash-Shalāh, bab Jawāz al-Jamā’ah fī an-Nāfilah, no. 658.
Dalam riwayat kedua dari Imam Muslim disebut dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Masājid wa Mawādhi’ ash-Shalāh, bab Jawāz al-Jamā’ah fī an-Nāfilah, no. 660.
Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:
- Hadis ini berkaitan dengan kisah salat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di rumah Ummu Sulaim.
- Hadis ini menunjukkan bahwa posisi perempuan dalam salat berjemaah adalah berada di belakang saf laki-laki, meskipun ia seorang diri dan sekalipun termasuk mahram. Hal ini berdasarkan pernyataan Anas, “dan wanita tua itu berada di belakang kami”, yang menunjukkan bahwa ia tetap berdiri di belakang meskipun hanya seorang diri.
- Jika seorang wanita berdiri dalam saf laki-laki atau di samping imam, salatnya tetap sah namun hukumnya makruh2.
- Hadis ini juga menunjukkan bahwa sahnya saf (barisan salat) bersama anak kecil yang sudah mumayiz. Hal ini berdasarkan perkataan Anas radhiyallāhu ‘anhu, “Aku dan anak yatim berdiri di belakang beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).” Secara asal, istilah “yatim” merujuk kepada anak yang belum balig, karena dalam hadis disebutkan: “Tidak ada (status) yatim setelah mimpi basah (balig).”3
- Membentuk saf bersama anak kecil yang sudah mumayiz diperbolehkan, baik dalam salat sunah maupun salat fardu, menurut mayoritas ulama.4
- Hadis ini juga menunjukkan disyariatkannya salat sunah berjemaah di rumah. Hal ini dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam rangka mengajarkan tata cara salat, untuk memohon keberkahan di tempat tersebut, atau karena bertepatan dengan waktu pelaksanaan salat sunah di rumah.
- Salat sunah secara berjemaah memang disyariatkan, sebagaimana terdapat dalam beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya dalam beberapa kesempatan. Namun demikian, hal itu tidak dilakukan secara rutin, melainkan hanya sesekali saja.
- Hadis ini juga menunjukkan sifat tawadhu‘ (rendah hati) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau mau saja salat di atas selembar tikar yang telah menghitam. Dalam salah satu riwayat disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling baik akhlaknya. Terkadang saat datang waktu salat saat beliau berada di rumah kami, beliau pun memerintahkan agar karpet yang beliau duduki disapu dan disiram (dengan air).”5
Footnote:
[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.
2 Lihat: al-Mudawwanah karya Mālik (1/195), Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl karya al-Khurasyī (2/29), al-Majmū‘ karya an-Nawawī (4/299), al-Mughnī karya Ibn Qudāmah (2/150), dan Fatḥ al-Bārī karya Ibn Rajab (3/5).
3 HR. Abu Dawud (no. 2873).
4 Lihat: Fatḥ al-Bārī karya Ibn Rajab (6/291–292). Menurut pendapat yang masyhur dalam mazhab Hambali, saf bersama anak kecil (mumayiz) sah dalam salat sunah, namun tidak dalam salat fardu.
5 HR. Bukhari (no. 6203) dan Muslim (no. 659), dengan lafaz Muslim.
















