HUKUM BUANG HAJAT DI TEMPAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MANDI

269
HUKUM BUANG HAJAT DI TEMPAT YANG DIGUNAKAN UNTUK MANDI
Perkiraan waktu baca: 2 menit

Daftar Isi:

Hukum buang hajat di tempat yang digunakan untuk mandi [1]

وَعَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الحِمْيَرِيِّ قَالَ: لَقِيْتُ رَجُلاً صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَمَا صَحِبَهُ أَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ أَنْ يَمْتَشِطَ أَحَدُنَا كُلَّ يَوْمٍ، أَوْ يَبُولَ فِي مُغْتَسِلِهِ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَالحَاكِمُ، وَهَذَا الرَجُلُ الـمُبْهَمُ هُوَ الحَكَمُ بْنُ عَمْرُو الغِفَارِيُّ، قَالَه ابْنُ السَّكَن

Dari Humaid bin Abdurrahman al-Himyari berkata, “Saya pernah bertemu dengan seorang laki-laki yang pernah membersamai Rasulullah ﷺ selama empat tahun sebagaimana Abu Hurairah bersama beliau selama empat tahun lamanya, dia berkata, “Rasulullah ﷺ melarang setiap dari kami untuk bersisir setiap hari, atau kencing di tempat mandi.” Hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, al-Nasai, dan al-Hakim. Laki-laki mubham (tidak ada penyebutan nama) tersebut adalah al-Hakam bin Amru al-Ghifari, menurut keterangan dari Ibnu al-Sakan.[2]

Kosa kata hadis:

  1. Lafal hadis ini adalah kalimat tambahan dari hadis yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu hadis nomor sembilan pada kitab ini.
  2. Nama sahabat yang tidak disebutkan rawi adalah al-Hakam bin Amru al-Ghifari sebagaimana keterangan dari Ibnu al-Sakan.
  3. (أَنْ يَمْتَشِطَ) dari kata (الْمَشْطِ) artinya adalah merapikan atau menyisir rambut.

Sebagian ulama mentakwilkan lafal tersebut kepada larangan menyisir janggut setiap harinya.[3]

Makna hadis:

Al-Hakam bin Amru al-Ghifari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melarang seorang muslim untuk bersisir setiap hari, kencing dan mandi di tempat yang sama pula.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut menunjukkan larangan untuk kencing di tempat yang sama digunakan untuk mandi, namun ‘Atha rahimahullah mengatakan tidak mengapa jika tempat tersebut memiliki saluran pembuangan air, kotoran, dan najis.[4] Untuk kamar mandi dengan lantai yang keras, air kemudian mengalir dan tidak tergenang karena ada saluran keluarnya serta jika disiramkan air, semua sisa najis menghilang secara sempurna maka boleh buang air di tempat tersebut.[5]
  2. Menyisir rambut setiap hari adalah perbuatan yang tidak dianjurkan oleh Nabi ﷺ karena dapat mengantarkan kepada bentuk kelalaian. Hal ini selaras pula dengan hadis yang diriwayatkan ashhabu al-sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibban, dari Abdullah bin Mughaffal bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
Baca juga:  MENGUSAP KHUF ADALAH AMALAN YANG SESUAI SYARIAT DAN TIDAK MANSUKH

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّرَجُّلِ إِلَّا غِبًّا

“Rasulullah ﷺ melarang bersisir kecuali dalam durasi waktu tertentu saja.”[6]

Waktu tertentu maknanya sepekan sekali atau dua hari sekali.[7]

Sedangkan Abu Umar Ibnu Abdil Barr melihat memungkinkan juga membawa maknanya bahwa jika rambut seseorang lurus dan terurai, sedangkan pemilik rambut keriwil dan tidak beraturan dia tentu butuh untuk menyisirnya setiap hari.[8]

Maka sebaik-baik urusan adalah yang pertengahan dan Nabi Muhammad ﷺ sendiri tetap menyisir rambutnya bahkan ketika sedang beriktikaf.[9]

 


Footnote:

[1] HR. Abu Daud (28).

[2] Takhrij hadis telah disebutkan sebelumnya, pada hadis nomor 9.

[3] Abul Fadhl Zainuddin al-Iraqi. Op. Cit. Jilid 4, hlm 174.

[4] Abdur Razzaq As-Shanaani. Op. Cit. (982).

[5] al-Mubarakfuri. Tuhfatul Ahwadzi Bi Syarhi Jaami’ At-Tirmidzi. Jilid 1, hlm 82.

[6] HR. Abu Daud (4159), Tirmidzi (1756), al-Nasaai (5055), dan Ibnu Hibban (5484).

[7] Muhammad bin Ismail As-Shanaani. Op. Cit. Jilid 1, hlm 159.

[8] Ibnu Abdil Barr. al-Istidzkaar. Jilid 8, hlm 436.

[9] HR. Muslim (297).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments