![HADIS TENTANG OLAHRAGA [] HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260808_082010_00001-696x391.png)
40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)
REDAKSI HADIS:
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَخَذَ سَيْفًا يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ: مَنْ يَأْخُذُ مِنِّي هَذَا؟ فَبَسَطُوا أَيْدِيَهُمْ كُلُّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ يَقُولُ: أَنَا أَنَا. قَالَ: فَمَنْ يَأْخُذُهُ بِحَقِّهِ؟ قَالَ: فَأَحْجَمَ الْقَوْمُ، فَقَالَ سِمَاكُ بْنُ خَرَشَةَ أَبُو دُجَانَةَ: أَنَا آخُذُهُ بِحَقِّهِ. قَالَ: فَأَخَذَهُ فَفَلَقَ بِهِ هَامَ الْمُشْرِكِينَ. (رواه مسلم)
Artinya: Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Pada Perang Uhud, Rasulullah ﷺ mengangkat sebuah pedang seraya bersabda, “Siapakah yang bersedia mengambil pedang ini dariku?” Maka para sahabat mengulurkan tangan mereka. Masing-masing berkata, “Saya! Saya!” Beliau kemudian bersabda, “Siapakah yang bersedia mengambilnya dengan memenuhi haknya?” Mendengar hal itu, orang-orang pun menahan diri. Lalu Simak bin Kharasyah (Abu Dujanah) berkata, “Aku akan mengambilnya dengan memenuhi haknya.” Maka Rasulullah ﷺ menyerahkan pedang itu kepadanya. Abu Dujanah pun menggunakannya hingga berhasil memporak-porandakan barisan kaum musyrikin. (HR. Muslim).
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj dalam Shahih-nya, Kitab Fadha’il ash-Shahabah (Kitab Keutamaan Para Sahabat), Bab Keutamaan Abu Dujanah, no. 2470.
SYARAH HADIS:
Abu Dujanah radhiyallahu ‘anhu merupakan salah seorang pahlawan besar Islam dan sahabat Rasulullah ﷺ . Beliau dikenal sebagai pemilik ikat kepala merah yang selalu menebarkan rasa gentar di tengah barisan kaum musyrikin sekaligus membangkitkan semangat dan keberanian di tengah pasukan kaum muslimin. Beliau turut serta dalam Perang Badar. Pada saat itulah beliau pertama kali mengenakan ikat kepala merah yang kemudian menjadi ciri khasnya, sehingga dikenal luas oleh kawan maupun lawan. Beliau juga ikut berjuang dalam Perang Uhud dan termasuk di antara para sahabat yang tetap teguh mendampingi Rasulullah ﷺ ketika banyak orang meninggalkan beliau. Bahkan, beliau bertekad melindungi Rasulullah ﷺ meskipun harus mempertaruhkan nyawanya. Setelah itu beliau juga ikut dalam Pertempuran Yamamah dan termasuk orang yang berhasil membunuh Musailamah al-Kadzdzab.
Ibnu Sa’ad meriwayatkan bahwa ketika Perang Uhud berkecamuk, Rasulullah ﷺ menyerahkan pedang beliau kepada Abu Dujanah agar ia menunaikan hak pedang tersebut. Lalu Abu Dujanah melantunkan syair berikut:
Aku adalah orang yang telah berjanji kepada kekasihku (Rasulullah ﷺ ),
di sebuah lembah yang dipenuhi pohon-pohon kurma,
bahwa aku tidak akan mundur dari medan pertempuran,
dan akan mengayunkan pedang Allah dan Rasul-Nya.(2)
Pelatihan dan pembinaan kekuatan jasmani merupakan perkara yang disyariatkan. Apabila disertai dengan keimanan yang kokoh, maka hal itu termasuk amalan yang dicintai oleh Allah Ta’ala. Nabi e menjelaskan bahwa seorang mukmin yang kuat lebih mampu memikul berbagai beban kehidupan dan lebih sanggup melaksanakan berbagai amal yang bermanfaat bagi agama maupun dunianya.(3)
Hal ini semakin penting dalam jihad, karena umat Islam membutuhkan para prajurit yang kuat, tangguh, dan pemberani. Demikian pula dalam bidang kepolisian, keamanan, penjagaan, dan tugas-tugas lain yang menuntut kesiapan fisik. Oleh sebab itu, melatih dan menguatkan jasmani merupakan amalan yang dianjurkan apabila diniatkan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Allah Ta’ala juga menceritakan bahwa setelah wafatnya Nabi Musa ‘alaihis salam, Dia memilih Thalut sebagai raja bagi Bani Israil. Allah Ta’ala berfirman:
وَزَادَهُ بَسْطَةً فِي الْعِلْمِ وَالْجِسْمِ
Artinya: “Dan Allah menganugerahinya ilmu yang luas dan tubuh yang perkasa.” (QS. Al-Baqarah: 247).
Allah memilih Thalut karena keluasan ilmunya serta kekuatan fisiknya. Kedua sifat tersebut sangat membantu dalam memimpin peperangan, menumbuhkan kewibawaan, membangkitkan keberanian, serta membuat musuh segan kepadanya. Tentu semua itu berjalan seiring dengan kekuatan iman yang dimilikinya.
Oleh karena itu, kekuatan jasmani yang dipadukan dengan keluasan ilmu, kokohnya keimanan, dan digunakan untuk tujuan-tujuan yang diridhai Allah merupakan sebaik-baik bentuk kekuatan. Akan tetapi, hakikat ini sering diabaikan oleh banyak orang yang hanya berfokus pada pembentukan fisik tanpa memperhatikan pembinaan iman dan ilmu.
Adapun pembentukan tubuh (bodybuilding) atau latihan kebugaran menjadi tercela apabila dilakukan dengan tujuan berbangga diri, bersikap sombong, merasa kagum terhadap diri sendiri (ujub), mencari popularitas, atau untuk menzalimi dan merendahkan orang lain. Tujuan-tujuan semacam ini termasuk perkara yang diharamkan oleh syariat Islam.
Karena itu, hendaknya seorang muslim melatih dan menguatkan fisiknya semata-mata untuk mengharap rida Allah Ta’ala dan sebagai bentuk syukur atas nikmat yang telah Dia karuniakan. Jangan sampai nikmat tersebut justru menjadi sebab timbulnya kekufuran nikmat, mendatangkan kemurkaan Allah, atau mendorong seseorang untuk menyelisihi perintah-Nya. Wa iyadzu billah.
Tidak mengapa pula mengadakan pengujian kemampuan fisik apabila diperlukan untuk mengetahui tingkat kesiapan seseorang dalam keterampilan yang disyariatkan dan bermanfaat, seperti dalam bidang kemiliteran, keamanan, penjagaan, atau tugas-tugas lain yang sejenis. Namun, pengujian tersebut hendaknya dilakukan dengan cara yang benar dan tidak berubah menjadi perlombaan yang dilarang oleh syariat. Wallahu Ta’ala a’lam.”(4)
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.
(2) Lihat: al-Thabaqāt al-Kubra (3/556-557).
(3) Lihat pembahasan hadis pertama tentang Mukmin yang Kuat.
(4) Lihat: Al-Al’āb ar-Riyāḍiyyah: Aḥkāmuhā wa Ḍawābiṭuhā (Permainan Olahraga: Hukum-Hukum dan Ketentuannya), hlm. 180–184.






![HADIS DUA PULUH LIMA: BUKAN TERMASUK GOLONGAN KAMI HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260806_143530_00001-218x150.png)
![HADIS DUA PULUH EMPAT: LARANGAN AL-JALAB DAN AL-JANAB DALAM PERLOMBAAN HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260805_182242_00001-218x150.png)






![HADIS DUA PULUH LIMA: BUKAN TERMASUK GOLONGAN KAMI HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260806_143530_00001-100x70.png)
![HADIS DUA PULUH EMPAT: LARANGAN AL-JALAB DAN AL-JANAB DALAM PERLOMBAAN HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/08/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260805_182242_00001-100x70.png)
