LARANGAN MEREMEHKAN HADIAH TETANGGA

593
LARANGAN MEREMEHKAN HADIAH TETANGGA
LARANGAN MEREMEHKAN HADIAH TETANGGA
Perkiraan waktu baca: 1 menit

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: يَا نِسَاءَ الْمُسْلِمَاتِ لَا تَحْقِرَنَّ جَارَةٌ لِجَارَتِهَا وَلَوْ فِرْسِنَ شَاةٍ

Dari Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Wahai para wanita muslimah, janganlah antara tetangga yang satu dengan yang lainnya saling meremehkan walaupun hanya dengan memberi kikil domba betina/kambing’.”

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kitab al-Adab, Bab Jangan Seorang Tetangga Meremehkan Tetangganya”, nomor 6017, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim, kitab al-Zakāh, Bab “Motivasi Untuk Bersedekah, nomor 1030.

BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS:

Silakan lihat kembali di link: https://markazsunnah.com/perawi-islam-Abū-hurairah/ dan juga di link: https://markazsunnah.com/perisai-bagi-Abū-hurairah-radhiyallahu-anhu/

FAEDAH DAN KESIMPULAN:

1. Di antara hal yang dianjurkan dalam hal kehidupan bertetangga adalah saling menghadiahkan sesuatu di antara mereka.

2. Di antara barang yang dianjurkan dalam saling memberi dan menghadiahkan sesama tetangga adalah berupa makanan dan masakan.

3. Kesempatan berbuat baik kepada tetangga senantiasa ada dan terbuka walaupun kemampuan kita sekadar memberi atau menghadiahkan sesuatu yang mungkin kecil atau remeh menurut sebagian orang.

4. Seseorang harus mensyukuri dan menerima dengan senang hati apa saja yang diberikan oleh tetangganya walaupun sesuatu yang kecil dan sederhana.

5. Peluang berbuat kebaikan senantiasa ada dan terbuka bagi setiap kita sesuai dengan kadar kemampuan kita.

6. Tidak boleh memandang remeh suatu kebaikan karena boleh jadi amalan yang kecil dan remeh di pandangan manusia,  justru memiliki pahala yang besar di sisi Allah ‘azza wa jalla jika diniatkan ikhlas hanya kepada-Nya subḥānahu wa ta’ālā.

7. Hadis ini berlaku umum namun dikhususkan penyebutannya kepada kaum wanita karena merekalah yang berperan dalam persoalan dapur dan makanan. Sebagian ulama juga menjelaskan bahwa dikhususkannya penyebutan wanita dalam hadis ini karena umumnya merekalah yang lebih cepat bersimpati dan sebaliknya juga mudah tersinggung. Oleh karena itu, hadis ini datang untuk mengingatkan mereka agar tidak meremehkan dan tidak tersinggung dengan pemberian tetangganya walaupun sesuatu yang kecil. Begitu pula, agar kaum wanita tidak malu dan tidak merasa rendah diri ketika hanya mampu memberikan sesuatu yang kecil kepada tetangganya, wallāhu a’lam.

Baca juga:  HADIS LARANGAN MENGAFIRKAN SESAMA MUSLIM
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments