HADIS KEDUA: SAUM DAN BEBERAPA HUKUMNYA

526
HADIS KEDUA SAUM DAN BEBERAPA HUKUMNYA
HADIS KEDUA SAUM DAN BEBERAPA HUKUMNYA
Perkiraan waktu baca: 3 menit

SERIAL HADIS TENTANG PUASA RAMADAN(1)

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ؛ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا، إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلَّا الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya. Satu macam kebaikan diberi pahala sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah azza wa jalla berfirman, ‘Selain puasa, karena puasa itu adalah bagi-Ku dan Akulah yang akan memberinya pahala. Sebab, ia telah meninggalkan nafsu syahwat dan nafsu makannya karena-Ku….’.”

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhari (no. 1894) dan Muslim (no. 1151). Redaksi hadis ini menurut periwayatan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Imam Muslim juga meriwayatkan hadis ini dari sahabat Abu Said al-Khudri radhiyallahu anhu, no. 165.

 

PROFIL SAHABAT PERAWI HADIS:

Lihat: https://markazsunnah.com/perawi-islam-abu-hurairah/

PENJELASAN HADIS SECARA GLOBAL:

Hadis ini menunjukkan makna saum secara syariat yaitu menahan diri dari makan, minum dan syahwat dalam rangka ibadah kepada Allah Taala, melaksanakan perintah-Nya dan bersegera menuju rida-Nya berdasarkan firman-Nya (artinya),

مِنْ أَجْلِي

“Karena-Ku.”

Dalam riwayat lain,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي

“Ia telah meninggalkan makan, minum dan syahwatnya karena-Ku.”(2)

Maksud syahwat dalam hadis ini adalah jimak dan ada kemungkinan yang dimaksud adalah segala bentuk dan jenis dari syahwat.

Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah disebutkan,

يَدَعُ الطَّعَامَ مِنْ أَجْلِي، وَيَدَعُ الشَّرَابَ مِنْ أَجْلِي، وَيَدَعُ لَذَّتَهُ مِنْ أَجْلِي، وَيَدَعُ زَوْجَتَهُ مِنْ أَجْلِي

Baca juga:  HADIS KETUJUH: KEWAJIBAN MENGAMALKAN AL-QUR’AN

“Dia meninggalkan makanan, minuman, kelezatannya, dan  istrinya karena-Ku.”(3)

Al-Qur’an telah menunjukkan waktu menjalankan ibadah puasa dalam firman-Nya,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam.” (Q.S. al-Baqarah, ayat 187)

Allah membolehkan makan dan minum hingga terbit fajar kemudian Dia memerintahkan menyempurnakan puasa hingga malam hari. Maknanya adalah meninggalkan makan dan minum di waktu ini, yaitu antara terbitnya fajar dan datangnya waktu malam (Magrib).

Makna makan dan minum adalah memasukkan makanan atau minuman hingga mencapai lambung baik lewat mulut maupun hidung, apapun jenis makanan dan minuman tersebut.

Adapun injeksi yang diberikan kepada orang sakit, baik melalui pembuluh darah maupun otot, dimana hal ini kadang berfungsi sekadar pengobatan dan juga kadang sebagai nutrisi, maka hal ini diperselisihkan oleh para ulama. Sebagian di antara mereka memandang ini membatalkan puasa secara mutlak dan sebagian ulama merincinya; yaitu injeksi yang sekadar berfungsi sebagai obat, tidak membatalkan puasa, sedangkan injeksi yang berfungsi sebagai pengganti makanan, membatalkan puasa.(4)

Akan tetapi, apabila si sakit menunda suntikan itu hingga malam hari maka hal itu lebih aman dan hati-hati, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam,

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

Tinggalkan yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu”(5)

Juga dalam sabda-Nya,

فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

“Maka barangsiapa menjaga dirinya dari melakukan perkara yang meragukan,  selamatlah agama dan harga dirinya.”(6)

Meski demikian, jika suntikan tersebut sangat diperlukan karena kondisi (si sakit) yang mendesak sehingga suntikan tersebut harus segera disuntikkan, maka yang lebih utama adalah dia tidak berpuasa dan dibolehkan baginya berbuka.

Baca juga:  HADIS KE-39 Al-ARBA’IN: KELIRU, LUPA, DAN TERPAKSA

Adapun suntikan atau injeksi yang berfungsi sebagai pencahar maka tampaknya hal itu tidak membatalkan puasa karena tidak memberikan nutrisi makanan bahkan mengeluarkan dan membersihkan isi perut.

Seorang yang berpenyakit asma atau menderita sesak nafas dan dia berpuasa maka puasanya tidak batal ketika menggunakan obat semprot menurut pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat para ulama karena obat ini sekadar berasap dan menguap serta tidak sampai ke perut. Ketika digunakan, obat ini menuju ke paru-paru melalui tenggorokan dan bukan berupa makanan dan  minuman serta sangat sedikit, sehingga hukumnya dianalogikan dengan berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung pada saat wuduk.(7)

Celak dan obat tetes mata, baik dia merasakan sesuatu pada kerongkongannya atau tidak, tidak membatalkan puasa.

Adapun obat tetes hidung apabila sampai ke perut atau tenggorokan, ia membatalkan puasa karena hidung memiliki saluran yang sampai ke lambung. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Laqith bin Shabirah radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

بَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Bersungguh-sungguh dalam ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwuduk) kecuali ketika engkau sedang berpuasa.”(8)

Ya Allah, jadikan kami fakih terhadap din kami, mengamalkannya, istikamah di jalannya, mudahkan bagi kami jalan kemudahan, jauhkan dari kami jalan kesukaran, ampunilah kami, orang tua kami dan seluruh kaum muslimin di dunia akhirat.

 


Footnote:

(1) Dari kitab Mukhtashar Ahāditsi al- Ṣiyām, karya Syekh Abdullah bin Sālih al-Fauzān.

(2) H.R. Bukhari (no. 1894), lihat: Fathu al-Bari (4/ 106).

(3) H.R. Ibnu Khuzaimah (3/ 197, no. 1897).

(4) Lihat: Al-Ahkam al-Muta’alliqah bi al-Thibb wa la-Mardha (hal. 107) dan Ahkam al-Haqn al-Thibbiyah, karya Ashim bin Abdullah al-Muthawwi’.

Baca juga:  BERGAUL DENGAN ISTRI YANG SEDANG DALAM MASA HAID

(5) H.R. Tirmidzi (no. 2518) dan al-Nasai (no. 5711) dan Ahmad (no.1723 dan 1727). Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan sahih.” Hadis ini juga memiliki saksi penguat dari periwayatan Anas dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma.

(6) H.R. Bukhari (no. 52) dan Muslim (1599).

(7) Lihat: Mufaththirat al-Shiyam al-Mu’ashirah (no. 58).

(8) H.R. Abu Daud (no. 2366), al-Tirmidzi (no. 788), al-Nasai (no. 87) dan Ibnu Majah (no. 407) serta selain mereka. Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments