HADIS KETIGABELAS: HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK BAGI ORANG YANG BERPUASA

562
HADIS KETIGABELAS HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK BAGI ORANG YANG BERPUASA
HADIS KETIGABELAS HUKUM MENGGUNAKAN SIWAK BAGI ORANG YANG BERPUASA
Perkiraan waktu baca: 3 menit

SERIAL PENJELASAN RINGKAS HADIS TENTANG PUASA(1)

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ. وللبخاري تعليقا: مَعَ كُلِّ وُضُوْءٍ

Dari Abu Hurairah raiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah alallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Seandainya saya tidak  memberatkan umatku atau manusia, maka niscaya saya memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melaksanakan salat.”

Imam Bukhari meriwayatkan hadis ini secara mu’allaq dengan redaksi, “Saya memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak berwudu.”

TAKHRIJ HADIS:

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari, no. 847 dan Imam Muslim, no. 252.

PROFIL SAHABAT:

Silakan mengunjungi: https://markazsunnah.com/perawi-islam-abu-hurairah/

PENJELASAN HADIS SECARA GLOBAL:

Hadis di atas merupakan dalil pensyariatan siwak sekaligus menegaskan kesunahan pelaksanaannya ketika seseorang hendak melaksanakan ibadah salat, baik salat wajib maupun salat sunah. Tidak ada perbedaan dalam masalah kesunahan siwak ini, baik antara orang yang sedang berpuasa maupun orang yang tidak berpuasa, baik melakukannya di waktu pagi maupun di waktu sore, sehingga dengannya seseorang dapat melaksanakan ibadah salat dengan penampilan yang terbaik dan aroma yang wangi.

Dari Aisyah  raiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah alallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

السِّواكُ مَطهَرةٌ للفَمِ، مَرْضاةٌ للرَّبِّ

“Siwak dapat membersihkan mulut dan dapat mendatangkan rida Allah (bagi yang melakukannya).(2)

Hadis ini berlaku umum, mencakup orang yang sedang berpuasa maupun tidak berpuasa. Oleh karena itu, hadis ini harus diterapkan secara umum selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Faktanya, tidak ada nas yang sahih yang mengkhususkan keumuman hadis ini.

Baca juga:  HADIS KETUJUH: KEWAJIBAN MENGAMALKAN AL-QUR’AN

Ibnu al-Arabiy rahimahullah mengatakan, “Tidak ada hadis yang valid tentang perintah atau larangan bersiwak bagi orang yang berpuasa, kecuali hadis yang memerintahkan untuk bersiwak setiap berwudu dan setiap melaksanakan salat secara mutlak –tanpa membedakan antara orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa-, sebagaimana telah datang hadis yang menganjurkan untuk bersiwak pada hari Jumat –tanpa membedakan antara orang yang berpuasa dan orang yang tidak berpuasa-, dan telah kami jelaskan 10 manfaat siwak di kitab Taharah, namun manfaat-manfaat tersebut lebih patut untuk dijelaskan di kitab Siyām.”(3)

Berpijak pada penjelasan di atas, maka pendapat terkuat terkait dengan masalah ini adalah bolehnya melakukan aktifitas bersiwak bagi orang yang sedang berpuasa.

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Pendapat tentang makruhnya aktifitas bersiwak setelah matahari tergelincir tidak berdiri di atas dalil yang kuat, yang dapat mengkhususkan keumuman nas-nas tentang disyariatkannya siwak.”(4)

Para ulama rahimahumullah yang berpendapat makruhnya aktifitas bersiwak setelah matahari tergelincir ke arah barat bagi orang yang sedang berpuasa berpijak pada hadis Ali bin Abi Ṭhālib raiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah alallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِذَا صُمْتُمْ فَاسْتَاكُوْا بِالْغَدَاةِ وَلَا تَسْتَاكُوا بِالْعَشِىِّ

Jika kalian sedang berpuasa, maka hendaklah bersiwak di waktu pagi, dan jangan bersiwak di waktu asyiyy.(5)

Yang di maksud dengan ‘asyiyy adalah waktu di akhir siang, dimulai dari matahari tergelincir ke arah barat (waktu salat Zuhur) sampai matahari tenggelam (waktu salat Magrib). Namun disayangkan, hadis ini lemah dan tidak bisa tegak dengannya hujah.

Di antara dalil pendapat ini adalah hadis Abu Hurairah raiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah alallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

Baca juga:  AIR DUA QULLAH

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ، أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِن رِيحِ المِسْكِ

“Dan aroma mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari wewangian minyak kesturi.”

Sisi kehujahan pada hadis ini terletak pada kata khulūf. Makna khulūf  adalah aroma kurang sedap yang muncul dari mulut ketika lambung dalam keadaan kosong dari makanan. Aroma kurang sedap ini biasanya timbul di akhir waktu siang. Jika aroma ini disukai oleh Allah azza wa jalla maka hal ini menunjukkan bahwa aroma tersebut adalah sesuatu yang mulia secara syariat, sebab aroma tersebut ditimbulkan oleh ketaatan kepada Allah sehingga tidak patut untuk dihilangkan dan dibersihkan dengan siwak.

Sejatinya, hadis tersebut tidak patut dijadikan dalil bagi pendapat ini, sebab  khulūf (aroma kurang sedap yang muncul dari mulut) timbul disebabkan karena keadaan lambung yang kosong dari makanan. Oleh karena itu, aroma tersebut tidak akan hilang  dengan bersiwak. Aroma tersebut disukai oleh Allah azza wa jalla karena orang yang berpuasa lebih mengutamakan keridaan yang datang dari Allah azza wa jalla dibandingkan kenikmatan syahwat yang biasanya disenangi oleh manusia. Olehnya, yang disukai oleh Allah bukan membiarkan kotoran dan sisa makanan di mulut dan di gigi. Kemudian perlu diketahui juga bahwa sebagian orang yang berpuasa tidak timbul dari mulutnya aroma yang tidak sedap, bisa disebabkan karena kebersihan organ lambungnya ataupun disebabkan karena lambungnya tidak mencerna makanan dengan cepat. Di antara dalil yang melemahkan pendapat makruhnya aktifitas bersiwak bagi orang yang berpuasa adalah pengkhususan kemakruhan dengan waktu akhir siang, padahal banyak juga di antara orang yang berpuasa telah muncul aroma yang tidak sedap dari mulut sebelum waktu akhir siang datang menjelang. 

Baca juga:  HADIS KEDUA PULUH DELAPAN: BAB TENTANG ZAKAT FITRAH

 


Footnote:

(1) Disadur dari kitab Mukhtashar Ahāditsi al Ṣiyām, karya Syekh Abdullah bin Sālih al-Fauzān hafizhahullah dengan sedikit perubahan dan tambahan seperlunya.

(2) Diriwayatkan oleh al-Nasa`i (5) dan Ahmad (24332), dan  Bukhari secara mu’allaq.

(3)Āriatu al-Ahwaziy (3/256), dan penjelasan tentang manfaat siwak di (1/40).

(4) Majmu`u Al-Fatāwā (25/266).

(5) Hadis ini dikeluarkan oleh al-Daraquṭniy (2/204) dan al-Baihaqiy (4/274) dari jalur Kaisān, dari Yazīd bin Hilāl, dari Ali bin Abi Ṭhālib secara mauqūf.

Dan diriwayatkan pula oleh Kaisān, dari Yazīd bin Hilāl, dari ‘Amr bin Abdurrahman, dari Khabāb secara marfū. Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Ṭabrāniy di al-Mu’jām al-Kabīr (4/78). Al-Daruquṭniy mengatakan, “Kaisān Abu ‘Amr tidak kuat (hafalannya), dan antara dia dengan Ali bin Abi Ṭhālib ada perawi yang tidak dikenal.” Al-Baihaqiy juga mengatakan ucapan yang mirip ucapan al-Daraquṭniy, dan Ibnu Hajar mengatakan di al-Talkhis al-Habīr, “Sanadnya lemah.”

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments