
HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN[1]
(BAGIAN KEDUA)
Daftar isi:
Hadis Keempat
إِنَّ صُحُفَ إِبْرَاهِيمَ -عَلَيْهِ السَّلَامُ- أُنْزِلَتْ لَيْلَةَ أَوَّلِ شَهْرِ رَمَضَانَ، وَالتَّوْرَاةُ لِسِتِّ لَيَالٍ مِنْ رَمَضَانَ، بَعْدَ سَبْعِمِائَةِ عَامٍ مِنْ صُحُفِ إِبْرَاهِيمَ -عَلَيْهِ السَّلَامُ-، وَالزَّبُورُ لِاثْنَيْ عَشْرَ لَيْلَةً مِنْهُ خَلَتْ مِنْ بَعْدِ التَّوْرَاةِ بِخَمْسِمِائَةِ عَامٍ، وَالْإِنْجِيلُ لِثَمَانِيَ عَشْرَةَ مِنْهُ بَعْدَ الزَّبُورِ بِأَلْفٍ وَمِائَتَيْ سَنَةٍ، وَالْفُرْقَانُ لِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ مِنْهُ بَعْدَ الْإِنْجِيلِ بِسِتِّمِائَةٍ وَعِشْرِينَ سَنَةً.
Artinya: “Sesungguhnya suhuf (lembaran-lembaran wahyu) Nabi Ibrahim ‘alaihis salam diturunkan pada malam pertama bulan Ramadan. Taurat diturunkan malam keenam dari bulan Ramadan, yaitu setelah tujuh ratus (700) tahun sejak suhuf Ibrahim. Zabur diturunkan pada malam kedua belas dari bulan Ramadan, setelah Taurat dengan selang lima ratus (500) tahun. Injil diturunkan malam kedelapan belas dari bulan Ramadan, setelah Zabur dengan selang seribu dua ratus (1200) tahun. Al-Furqan (Al-Qur’an) diturunkan malam kedua puluh tujuh dari bulan Ramadan, setelah Injil dengan selang enam ratus dua puluh (620) tahun.”
Takhrij Hadis:
Hadis dengan lafaz persis seperti ini belum ditemukan dalam kitab-kitab hadis muktabar, yang ada adalah hadis yang menyebutkan waktu turunnya suhuf Ibrahim, taurat, zabur, injil dan al-Qur’an tanpa menyebutkan jarak waktu antara turunnya kitab-kitab tersebut. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ahmad, al-Baihaqi, al-Thabarani dll dengan sanad hasan. Adapun hadis dengan lafaz lengkap seperti ini maka lā yu’rafu lahu ashl (tidak diketahui sumber asalnya).
Hukum Hadis: Maudhu’/Palsu
Hadis ini dapat dinilai palsu dengan adanya penambahan redaksi.
Hadis Kelima
لَوْ تَعْلَمُ أُمَّتِي مَا فِي رَمَضَانَ لَتَمَنَّوْا أَنْ تَكُونَ السَّنَةُ كُلُّهَا رَمَضَانَ.
Artinya: “Seandainya umatku mengetahui apa yang ada pada bulan Ramadan (berupa kebaikan dan keutamaan), niscaya mereka akan berharap agar seluruh tahun penuh menjadi Ramadan.”
Takhrij Hadis:
Hadis dengan lafaz mirip seperti ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam al-Sahih (no. 1886), Abu Ya’la dalam al-Musnad (9/180, no. 5273) dan Ismail al-Ashbahani dalam al-Targhib (2/355, no. 1765). Semuanya melalui Jarir bin Ayyub dari al-Sya’bi dari Nafi’ bin Buraydah dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ibnu Khuzaimah juga meriwayatkan dari Abu Mas’ud al-Ghifari , tetapi beliau meriwayatkannya melalui Jarir bin Ayyub. Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman (5/240, no. 3361) meriwayatkan hadis ini melalui jalur Ibnu Khuzaimah. Al-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Kabir (no. 967) juga meriwayatkan hadis ini dari Abu Mas’ud al-Ghifari yang dalam sanadnya terdapat al-Hayyaj bin Bistham, seorang yang dinilai lemah oleh al-Haytsami.
Hukum Hadis: Daif.
Hadis ini dinilai palsu oleh Ibn al-Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at dengan alasan bahwa dalam sanad hadsi tersebut terdapat perawi yang dituduh pendusta yaitu Jarir bin Ayyub. Akan tetapi a-Suyuthi dalam al-La’āli menolak hukum ini dengan mengatakan bahwa hadis ini ada yang diriwayatkan melalui jalur lain tanpa Jarir bin Ayyub yaitu dari sahabat Abu Syarīk al-Ghifāri.Namun al-Syaukani dalama kitab al-Fawaid al-Majmu’ah (hal. 88) menolak bantahan al-Suyuthi dan tetap menguatkan pendapat Ibn al-Jauzi yaitu palsu. Beliau berkata, “Sesungguhnya hadis palsu tidak akan keluar dari kedudukannya yang palsu meskipun perawi-perawi meriwayatkannya”. Alasan kedua karena pada hadis ini tampak jelas adanya ciri-ciri hadis palsu.
Penulis (Dr. Lutfi) menemukan bahwa Abu Layts al-Samarqandi dalam kitab Tanbīh al-Ghāfilīn telah meriwayatkan hadis ini dari Ibnu Mas’ud tanpa melalui Jarir bin Ayyub, yaitu dengan sanad sebagai berikut:
حَدَّثَنَا أَبُو الْقَاسِمِ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا فَارِسٌ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْفَضْلِ، قَالَ: حَدَّثَنَا وَهْبُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَكْرٍ، حَدَّثَنَا إِيَاسٌ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زيدَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ، عَن ابن مسعود رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ مرفوعا.
Tetapi sanad hadis inipun lemah, karen Ali bin Zaid lemah menurut kebanyakan ulama. Al-Nabulsi menyebutkan hadis ini dalam Fadhāil al-Syuhūr tanpa komentar apapun.
Dalam hal ini, penulis (Dr. Lutfi) sependapat dengan al-Suyuthi, meskipun kualitasnya sangat lemah, namun hadis ini tidak bisa dikategorikan palsu. Sebab meskipun sanad selain yang memalui jalur Jarir adalah lemah, akan tetapi dapat dibuktikan bahwa ini mempunyai asal seperti yang dikenal dalam Mushthalah al-Hadits sebagai lahā ashl. Maka hadis ini termasuk dalam kategori daif.
Footnote:
[1] Tulisan ini merupakan ringkasan dan saduran dari kitab Takhrīj Aḥādīṡ Durrat al-Nāṣiḥīn karya Dr. K.H. Ahmad Lutfi Fathullah rahimahullah. Karya tersebut pada asalnya merupakan disertasi penulis yang diajukan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada tahun 1998.





![HADIS-HADIS LEMAH DAN PALSU DALAM KITAB DURRATUN NASIHIN (BAGIAN KEENAM) Markaz Sunnah []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/Markaz_Sunnah_20260706_083707_00001-218x150.png)










