
TANYA JAWAB SEPUTAR ILMU HADIS(1)
Di antara qarā’in (indikasi) yang menunjukkan bahwa suatu hadis datang lebih dahulu (mutaqaddim) dan hadis yang lain datang kemudian (muta’akhkhir) adalah waktu masuk Islam seorang sahabat. Sebagai contoh, apabila dalam suatu permasalahan terdapat dua hadis yang menjelaskan hukum tertentu, di mana hadis pertama diriwayatkan oleh Abu Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu—yang masuk Islam pada tahun 7 Hijriah—sedangkan hadis kedua diriwayatkan oleh sahabat lain yang masuk Islam sebelum Abu Hurairah, maka sebagian ulama berpendapat bahwa hadis Abu Hurairah dihukumi sebagai hadis muta’akhkhir dengan mempertimbangkan sejarah waktu masuk Islamnya.
Namun demikian, qarīnah tersebut tidak terlepas dari kritik. Seorang sahabat yang masuk Islam pada masa belakangan dimungkinkan menerima hadis dari sahabat lain yang lebih dahulu masuk Islam, meskipun ia tidak menyatakannya secara eksplisit (ṣarīḥ). Hal ini disebabkan oleh adanya praktik saling meriwayatkan hadis di antara para sahabat.
Selanjutnya, bagaimana jika seorang sahabat yang masuk Islam pada masa belakangan, seperti Abu Hurairah, meriwayatkan suatu hadis dan berkata, “Saya telah mendengarnya secara langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam”? Apakah hadis tersebut serta-merta dihukumi sebagai hadis muta’akhkhir (nasikh)?
Para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta demikian. Sebab, boleh jadi ia mendengarkan hadis tersebut secara langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat ia belum masuk Islam.
Akan tetapi, kemudian muncul pertanyaan lanjutan: bagaimana jika sahabat tersebut menyatakan demikian, sementara ia diketahui tidak pernah bertemu dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali setelah ia masuk Islam?
Pertanyaan ini semakin menguat apabila sahabat lain yang masuk Islam lebih dahulu—misalnya pada fase dakwah di Makkah—juga hidup dan membersamai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam rentang waktu sekitar empat tahun sebelum wafatnya beliau, kemudian meriwayatkan hadis yang sama. Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan dalil lain yang menunjukkan bahwa sahabat tersebut mendengarkan hadis tersebut sebelum masuk Islamnya Abu Hurairah. Hal ini karena boleh jadi sahabat yang lebih dahulu masuk Islam itu juga mendengarkan hadis tersebut pada kurun waktu empat tahun terakhir sebelum wafatnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dari uraian permasalahan di atas dapat disimpulkan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang masuk Islam pada masa belakangan, seperti Abu Hurairah, belum tentu dapat dianggap sebagai hadis muta’akhkhir dan dihukumi sebagai nasikh. Hal ini berlaku kecuali apabila terdapat qarīnah (indikasi penguat) lainnya. Di antara qarīnah tersebut adalah adanya hadis yang secara jelas diterima oleh sahabat lain langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum Abu Hurairah masuk Islam, misalnya pada Perang Badar (2 H) atau Perang Uhud (3 H), atau adanya pernyataan sahabat secara tegas (ṣarīḥ) bahwa ia menerima hadis tersebut ketika masih berada di Makkah. Dalam kondisi seperti ini, qarīnah tersebut dapat dijadikan sebagai penguat tanpa adanya perselisihan pendapat.
Permasalahan muncul apabila sejarah waktu masuk Islam salah seorang sahabat diketahui, sementara sahabat yang lain tidak diketahui secara pasti. Dalam kondisi demikian, tidak dapat disimpulkan bahwa salah satu dari kedua hadis tersebut berstatus nasikh yang menghapus hukum hadis yang lainnya.
Di antara qarīnah lain yang dapat dijadikan dasar penetapan nasikh dan mansūkh adalah apabila suatu hadis diriwayatkan oleh seorang sahabat yang wafat sebelum masuk Islamnya sahabat lain, seperti Sa‘ad bin Mu‘adz yang wafat pada tahun 6 Hijriah dalam suatu peperangan. Dalam keadaan ini, apabila terdapat hadis yang diriwayatkan oleh Sa‘ad bin Mu‘adz yang bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, maka hadis Abu Hurairah dihukumi sebagai nasikh, sedangkan hadis Sa‘ad bin Mu‘adz dihukumi sebagai mansūkh.
Adapun buku-buku khusus yang membahas nasikh dan mansūkh antara lain sebagai berikut:
- Al-I‘tibār fī Nāsikh al-Ḥadīṡ wa Mansūkhih karya al-Ḥāzimī.
- Nāsikh al-Ḥadīṡ wa Mansūkhih karya Ibn al-Jawzī.
- Nāsikh al-Ḥadīṡ wa Mansūkhih karya Ibn Syāhīn.
Footnote:
(1) Tulisan ini disadur dan diterjemahkan dari Kitab al-Fatāwā al-Ḥadītsiyyah, yang dikumpulkan serta disusun oleh Syekh Abu ‘Ubaidah Māhir bin Ṣāliḥ Ālu Mubārak ḥafiẓahullāh, berdasarkan jawaban-jawaban Syekh Prof. Dr. Sa‘ad bin ‘Abdullāh bin ‘Abd al-‘Azīz al-Ḥumayyid ḥafiẓahullāh, mantan Guru Besar Ilmu Hadis di Universitas King Saud, Riyadh, Kerajaan Arab Saudi. Kitab ini diterbitkan oleh Dār ‘Ulūm al-Sunnah, Riyadh, pada tahun 1420H.
















