![HADIS TENTANG OLAHRAGA [] HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260725_100140_00001-696x391.jpg)
40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)
REDAKSI HADIS:
عَنْ أَبِيْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ بنِ رُكَانَةَ، عَنْ أَبِيْهِ: أَنَّ رُكانَةَ صارَعَ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَصَرَعَهُ النَّبيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه أبو داود والترمذي، وهو حديث حسن بشواهده)
Artinya: Dari Abu Ja’far bin Muhammad bin ‘Ali bin Rukanah, dari ayahnya, bahwa Rukanah pernah menantang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bergulat. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berhasil menjatuhkannya (mengalahkannya). (H.R. Abu Daud dan at-Tirmidzi, hadis ini berderajat hasan karena didukung oleh beberapa jalur penguat/syawahid).
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud, Kitab al-Libās (Kitab Pakaian), Bab al-‘Imāmah (Bab tentang Serban), no. 4078. Hadis ini juga diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dalam Jāmi’ at-Tirmidzi, Abwab al-Libās, Bab al-‘Amāim ‘ala al-Qalānis (Bab tentang Memakai Peci di Bawah Serban), no. 1784. At-Tirmidzi berkata, “Hadis ini hasan garib, namun sanadnya tidak terlalu kuat.”
Imam as-Suyuthi juga meriwayatkan hadis ini dalam kitabnya al-Musāra’ah ilā al-Muṣāra’ah serta menyebutkan beberapa jalur penguat (syawāhid). Menurut muhaqqiq kitab tersebut, keseluruhan jalur itu mengangkat derajat hadis ini menjadi hasan.
Al-Baihaqi meriwayatkannya pula melalui jalur Sa’id bin Jubair dalam as-Sunan al-Kubrā (10/32, no. 19761), lalu beliau berkata, “Ini adalah hadis mursal yang jayyid (baik).” Abu Dawud juga meriwayatkannya dalam al-Marāsīl. Penilaian al-Baihaqi bahwa hadis ini merupakan hadis mursal yang jayyid dinukil oleh Ibnu al-Qayyim dalam al-Furūsiyyah (hlm. 201).
Ibnu al-Qayyim juga menyebutkan jalur lain yang diriwayatkan oleh Abu asy-Syaikh, kemudian beliau berkata, “Sanadnya jayyid dan bersambung (muttashil).” (al-Furūsiyyah, hlm. 201–202).
Sementara itu, al-Albani menilai hadis ini berderajat hasan dalam Irwā’ al-Ghalīl (5/331). Beliau juga mengulas dan membahas berbagai jalur periwayatan hadis ini secara panjang lebar sekitar tiga halaman.
SYARAH HADIS:
Al-‘Allamah Ibnu al-Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa Rukanah termasuk orang yang paling kuat pada masanya. Tidak diketahui ada seorang pun yang pernah mengalahkannya dalam gulat sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berhasil menjatuhkannya, ia menyadari bahwa kemenangan tersebut bukan semata-mata karena kekuatan fisik, melainkan karena pertolongan Allah kepada Rasul-Nya. Oleh sebab itu, Rukanah berkata, “Demi Allah, belum pernah ada seorang pun yang mampu membantingku hingga lambungku menyentuh tanah.” Sebelumnya ia memang dikenal sebagai pegulat yang tidak pernah terkalahkan. Karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bermaksud memperlihatkan melalui pertandingan tersebut salah satu tanda kenabian beliau, sekaligus menunjukkan kekuatan dan pertolongan yang Allah anugerahkan kepada beliau.(2)
Para ulama telah bersepakat bahwa olahraga gulat pada asalnya hukumnya mubah (boleh). Namun, ulama mazhab Hanafi membolehkannya apabila bertujuan melatih kemampuan bertempur dan keterampilan militer. Adapun jika tidak memiliki tujuan tersebut, maka hukumnya makruh menurut mereka.
Demikian pula ulama mazhab Maliki membolehkannya apabila diniatkan sebagai sarana mempersiapkan diri untuk peperangan. Jika tidak demikian, hukumnya tetap mubah selama tidak dilakukan secara berlebihan atau terus-menerus.
Sementara itu, ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali juga membolehkan olahraga ini. Bahkan, menurut mazhab Hanbali, hukumnya dapat menjadi sunah apabila diniatkan sebagai sarana memperkuat diri dalam membela agama.
Akan tetapi, kebolehan tersebut tetap terikat dengan batasan-batasan syariat. Yang paling utama ialah olahraga ini harus terbebas dari unsur membahayakan diri sendiri maupun orang lain, serta terhindar dari berbagai hal yang diharamkan. Selama tidak menimbulkan bahaya, tidak mengandung tindakan menyakiti, dan tidak menyebabkan terbukanya aurat, maka tidak ada larangan untuk melakukannya.(3)
Di sini terdapat faedah yang sangat berharga yang disebutkan oleh al-‘Allamah Prof. Abdul Karim Zaidan ketika menjelaskan “Menyampaikan Dakwah dengan Perbuatan” (التبليغ بالعمل). Beliau menyebutkan tiga kaidah dalam mengubah kemungkaran melalui tindakan nyata. Pada kaidah ketiga beliau berkata: “Menggunakan perkara-perkara yang mubah sebagai sarana mengubah kemungkaran. Dasar dari kaidah ini adalah disyariatkannya ta’lif al-qulub (melunakkan hati) agar seseorang menerima kebaikan dan meninggalkan keburukan, meskipun pelunakan hati tersebut dilakukan melalui pemberian harta.”
Berdasarkan kaidah tersebut, seorang dai diperbolehkan memberikan alternatif berupa sesuatu yang mubah kepada orang yang terjerumus dalam kemungkaran sebagai dorongan agar ia meninggalkan atau mengubah kebiasaan buruknya. Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki anak atau sahabat yang gemar berjudi, ia dapat mengalihkan kegemarannya dengan menyediakan hadiah bagi pemenang dalam perlombaan yang dibolehkan syariat, seperti lomba lari, berkuda, memanah, atau menghafal ilmu yang dianjurkan untuk dihafal.
Demikian pula, apabila seseorang terbiasa mengunjungi tempat-tempat hiburan yang diharamkan, ia dapat diarahkan kepada kegiatan rekreasi atau perjalanan yang bersih dari kemaksiatan. Begitu juga apabila seseorang memiliki kecenderungan menerima suap atau memakan harta orang lain secara batil, ia dapat dibantu dengan memperbaiki kondisi ekonominya, misalnya melalui penambahan upah atau gaji yang layak, atau dengan berbagai cara lain yang dibenarkan oleh syariat sehingga dapat membantunya meninggalkan kebiasaan tersebut.(4)
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.
(2) Al-Furusiyyah (hlm. 203).
(3) Dikutip secara ringkas dari kitab al-Al’āb ar-Riyāḍiyyah, (hal. 162).
(4) Ushul ad-Da’wah (hlm. 484), dikutip secara ringkas.





![HADIS KEDUA BELAS: BELA DIRI HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260724_140906_00001-218x150.jpg)
![HADIS KESEBELAS: OLAHRAGA BERBURU HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260723_082336_00001-218x150.png)






![HADIS KEDUA BELAS: BELA DIRI HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260724_140906_00001-100x70.jpg)
![HADIS KESEBELAS: OLAHRAGA BERBURU HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260723_082336_00001-100x70.png)

