SUCIKAH RAMBUT YANG TELAH DICUKUR?

78
Sucikah Rambut Yang Telah Dicukur
Perkiraan waktu baca: 2 menit

وَعَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا حَلَقَ رَأْسَهُ، كَانَ أَبُو طَلْحَةَ أَوَّلَ مَنْ أَخَذَ مِنْ شَعْرِهِ. هَكَذَا رَوَاهُ البُخَارِيُّ، وَرَوَاهُ مُسْلِمٌ وَلَفْظُهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوَلَ الحَالِقَ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ فَحَلَقَهُ، ثُمَّ دَعَا أَبَا طَلْحَةَ فَأعْطَاهُ إِيَّاهُ، ثُمَّ نَاوَلَهُ الشِقَّ الْأَيْسَرَ، فَقَالَ: ((اِحْلِقْ))، فَحَلَقَهُ، فَأعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ، فَقَالَ: ((اِقْسِمْهُ بَيْنَ النَّاسِ))

Dari Anas radhiyallahu anhu bahwa ketika Nabi ﷺ mencukur rambutnya, Abū Ṭalḥah adalah orang yang pertama sekali mengambil rambut Nabi. Demikian riwayat al-Bukhārī. Muslim juga meriwayatkannya dengan lafal, “Nabi ﷺ memerintahkan tukang cukur untuk mencukur bagian kanan dan dia pun mencukurnya, kemudian beliau memanggil Abū Ṭalḥah dan menyerahkan rambut tersebut kepadanya, kemudian memerintahkan mencukur bagian kiri dan bersabda, ‘Cukurlah’, maka dia mencukurnya kemudian beliau menyerahkan rambut tersebut kepada Abū Ṭalḥah dan memerintahkan, ‘Bagikan ia (rambut) kepada orang-orang’.”[1]

Daftar Isi:

Kosa kata hadits:

  1. Abū Ṭalḥah Zaid bin Sahl bin al-Aswad bin Harāmal-Anṣārī adalah paman Anas bin Mālik sekaligus suami dari ibunya.

Abū Ṭalḥah yang kemudian diberi kepercayaan menggali kubur Nabi ﷺ dan membuatkan lahat. Sebelumnya, Nabi ﷺ mengamanahkan beliau menguburkan putrinya, Ummu Kulṡūm, padahal suaminya, ‘Uṡmān bin ‘Affān, hadir pada acara pemakaman.

Beliau pernah berfatwa bahwa menelan es atau salju tidak membatalkan puasa karena beliau menganggap bahwa hal tersebut bukan makanan atau minuman. Hal tersebut diceritakan oleh Anas bin Mālik radhiyallahu anhu.[2]

Nabi ﷺ pernah bersabda tentang keutamaan Abū Ṭalḥah yang pernah ikut perang Badar dan Baiat ‘Aqabah dengan mengatakan,

صَوْتُ أَبِي طَلْحَةَ فِي الْجَيْشِ خَيْرٌ مِنْ فِئَةٍ

Baca juga:  KEWAJIBAN MENCUCI BEKAS AIR KENCING

“Suara Abū Ṭalḥah dalam barisan pasukan lebih baik dari sekelompok (Mujahidin).”[3]

Beliau wafat di Madinah pada tahun 34 hijriah dan disalatkan oleh ‘Uṡmān bin ‘Affān radhiyallahu anhu.

  1. Al-ḥāliq (الحَالِقَ) artinya tukang cukur. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa nama tukang cukur tersebut adalah Khirāsy bin ‘Umayyah, pada peristiwa Hudaibiyah. Sedangkan al-Bukhārī menyebutkan bahwa tukang cukur tersebut bernama Ma’mar bin ‘Abdullāh yaitu pada hari Iduladha, pada peristiwa Haji Wada’.[4]

Makna hadits:

Anas bin Mālik radhiyallahu anhu menyebutkan bahwa Abū Ṭalḥah pernah mendapat tugas membagikan rambut Nabi ﷺ yang telah dicukur oleh tukang cukur.

Nabi ﷺ, dengan gerakan tubuh atau perkataannya, memerintahkan tukang cukur tersebut untuk mencukur bagian yang kanan dari tubuh Nabi ﷺ terlebih dahulu baru kemudian bagian yang kiri. Abū Ṭalḥah juga juga mendapat keistimewaan dengan mendapat bagian yang lebih banyak dan didahulukan oleh Nabi ﷺ pada saat pembagian tersebut.

Faedah dan istinbat dari hadits:

  1. Hadis tersebut menunjukkan istiḥbāb memulai dengan bagian kanan ketika mencukur. Hal ini adalah pendapat jumhur ulama kecuali Abū Ḥanīfah yang memandang bahwa istiḥbāb memulai dengan bagian kanan tukang cukur dan bukan bagian kanan yang dicukur, namun ada riwayat yang menyebutkan bahwa Abū Ḥanīfah telah rujuk dari pendapat tersebut.[5]
  2. Hadis tersebut merupakan landasan hukum bahwa rambut manusia adalah suci, meskipun telah terpisah darinya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan pendapat ini sangat kuat dengan dalil hadis tersebut.[6]
  3. Dibolehkannnya mengambil berkah dan menyimpan rambut Nabi ﷺ.
  4. Bersikap adil ketika memberi hadiah kepada sahabat dan orang terdekat, meskipun adil tidak mesti sama rata.
  5. Bolehnya memberi lebih banyak kepada orang yang membantu dan mewakili suatu pekerjaan.[7] Boleh pula, mengutamakan sebagian orang dari sebagian yang lain berdasarkan ijtihad dan maslahat yang jelas.
  6. Tidak wajib menguburkan rambut yang sudah dipotong dari seseorang yang masih hidup dan boleh menyimpannya.[8]
Baca juga:  SYARAT-SYARAT SAH PELAKSANAAN SALAT JUMAT - BAGIAN PERTAMA

 

 


Footnote:

[1] H.R. Al-Bukhārī (171) dan Muslim (1305).

[2] H.R. Aḥmad (13971) dengan sanad yang disahihkan oleh Syekh Syu’aib al-Arnauṭ.

[3] H.R. Aḥmad (13745) dengan derajat hadits ṣaḥīḥ li gairihi menurut Syekh Syu’aib al-Arnauṭ.

[4] Ibnu Hajar. Fatḥu al-Bārī Syarḥu Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 1, hlm. 274.

[5] Al-Harawi. Op.Cit. Jilid 5, hlm. 1830.

[6] Ibnu Hajar. Fatḥu al-Bārī Syarḥu Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 1, hlm. 274.

[7] Ibid.

[8] Badruddīn al-‘Ainī. ‘Umdatul Qārī Syaraḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Jilid 10, hlm. 63.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments