
40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)
Daftar isi:
REDAKSI HADIS:
عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ قَالَ: رَأَيْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ، وَجَابِرَ بْنَ عُمَيْرٍ الْأَنْصَارِيَّ يَرْتَمِيَانِ، فَمَلَّ أَحَدُهُمَا فَجَلَسَ، فَقَالَ لَهُ الْآخَرُ: كَسِلْتَ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: كُلُّ شَيْءٍ لَيْسَ مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَسَهْوٌ، إِلَّا أَرْبَعَ خِصَالٍ: مَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ، وَتَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ، وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ، وَتَعَلُّمُ السِّبَاحَةِ. (رواه الطبراني).
Artinya: Dari ‘Atha’ bin Abi Rabah, ia berkata: “Aku mendatangi Jabir bin Abdullah dan Jabir bin Umair al-Anshari, sementara keduanya sedang berlatih memanah. Kemudian salah seorang di antara keduanya merasa bosan lalu duduk. Temannya pun berkata kepadanya, ‘Apakah engkau merasa malas?’ Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Segala sesuatu yang tidak mengandung zikir kepada Allah hanyalah permainan dan kelalaian, kecuali empat perkara: seseorang berjalan di antara dua sasaran (dalam latihan memanah), melatih kudanya, bercanda dengan istrinya, dan belajar berenang.’” (HR. al-Thabarani).
TAKHRIJ HADIS:
Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Awsath (9/69, no. 8143). Al-Haitsami berkata dalam Majma’ az-Zawa’id (5/269): “Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabarani dalam al-Mu’jam al-Awsath dan al-Mu’jam al-Kabir serta al-Bazzar. Para perawi ath-Thabarani adalah para perawi ash-Shahih, kecuali Abdul Wahhab bin Bukht, dan ia adalah seorang perawi yang tsiqah.” Hadis ini juga disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ ash-Shaghir (no. 4534).
SYARAH HADIS:
فَهُوَ لَهْوٌ وَسَهْوٌ (permainan dan kelalaian); maksudnya adalah permainan yang tercela. Segala sesuatu yang tidak menjadi sarana untuk meraih kenikmatan akhirat termasuk perbuatan yang batil (sia-sia).
مَشْيُ الرَّجُلِ بَيْنَ الْغَرَضَيْنِ (seseorang berjalan di antara dua sasaran); di antara maknanya adalah berjalan dengan gagah berani di medan perang di antara dua barisan pasukan.(2)
تَأْدِيبُهُ فَرَسَهُ (melatih kudanya); maknanya adalah memacunya, melatihnya, serta mengajarkannya berbagai keterampilan yang diperlukan untuk berjihad di jalan Allah.
مُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ (bercanda dengan istrinya); yaitu seorang suami bercanda dengan istrinya sebagai bentuk mempergaulinya dengan baik dalam kehidupan rumah tangga.(3)
Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata: “Keahlian berkuda (furūsiyyah) mencakup empat keterampilan:
Pertama, mahir menunggang kuda, baik saat maju maupun mundur.
Kedua, mahir memanah dengan busur.
Ketiga, mahir bertarung menggunakan tombak.
Keempat, mahir bertarung menggunakan pedang.
Barang siapa menguasai keempat keterampilan tersebut, berarti ia telah menyempurnakan keahlian berkuda. Keempat keterampilan ini hanya terkumpul secara sempurna pada para prajurit dan penunggang kuda kaum muslimin, yaitu para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Mereka tidak hanya memiliki keahlian berkuda secara lahiriah, tetapi juga dihiasi dengan kekuatan iman dan keyakinan kepada Allah Ta’ala. Mereka berlomba-lomba meraih syahid serta rela mengorbankan jiwa demi meraih kecintaan dan keridaan Allah. Oleh karena itu, tidak ada satu umat pun sebelum maupun sesudah mereka yang mampu menandingi keutamaan mereka. Mereka tidak memerangi suatu kaum melainkan Allah menganugerahkan kemenangan kepada mereka. Musuh-musuh mereka dikalahkan, dihinakan, dan diberantas hingga ke akar-akarnya. Namun, ketika sebab-sebab kejayaan itu melemah pada generasi setelah mereka akibat perpecahan, hilangnya persatuan, serta tidak lagi terkumpulnya keempat keterampilan tersebut, maka kelemahan (al-wahn) dan kehinaan pun menyusup ke dalam diri mereka, sebanding dengan hilangnya sebab-sebab kejayaan itu. Wallāhu al-Musta’ān (Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan).”(4)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk berlatih berenang dan memasukkannya sebagai salah satu bentuk aktivitas yang benar dan bermanfaat, sebagaimana disebutkan dalam hadis ini. Hal itu karena berenang memiliki banyak manfaat, terutama sebagai sarana untuk memperkuat diri dalam membela agama Allah. Selain itu, olahraga ini juga memberikan manfaat yang besar bagi kesehatan dan kebugaran tubuh.
Berenang juga menjadi sarana untuk memanfaatkan kekayaan laut dan sungai, memudahkan pelayaran dengan kapal, serta berbagai keperluan lainnya yang berkaitan dengan kehidupan di perairan. Bahkan, hukum mempelajarinya dapat menjadi sunah apabila diniatkan untuk menunjang ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, terlebih lagi sebagai persiapan menghadapi jihad, khususnya peperangan di laut.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum juga menganjurkan agar keterampilan berenang dipelajari. Di antaranya adalah surat Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu kepada Abu ‘Ubaidah bin al-Jarrah radhiyallahu ‘anhu, yang berisi: “Ajarkanlah anak-anak kalian berenang, memanah, dan keterampilan bertempur. Sesungguhnya semua itu merupakan latihan yang membantu menghadapi musuh, mencari rezeki, menguatkan tubuh, serta berbagai manfaat lainnya.”
Namun, dalam berolahraga hendaknya dihindari segala hal yang dilarang oleh syariat, seperti membuka aurat, memaksakan diri hingga membahayakan keselamatan, atau melalaikan kewajiban karena terlalu sibuk dengan aktivitas berenang, serta berbagai pelanggaran syariat lainnya.(5)
Berenang juga merupakan suatu ilmu dan keterampilan yang memiliki kaidah-kaidah tertentu. Keterampilan tersebut tidak dapat dikuasai kecuali dengan mempelajarinya, melatihnya secara terus-menerus, serta didukung oleh kesehatan dan kekuatan fisik. Dengan demikian, seseorang dapat mencapai kemahiran, keunggulan, bahkan meraih kemenangan dalam perlombaan.
Seiring berjalannya waktu, berbagai sarana dan bentuk persiapan untuk berjihad pun terus mengalami perkembangan. Dahulu, misalnya, dikenal pasukan penyelam (katak) yang menyelam ke dasar laut untuk menghancurkan kapal-kapal perang dan benteng-benteng pertahanan musuh.
Seandainya bukan karena kecerdasan pasukan kaum muslimin serta penguasaan mereka terhadap ilmu kemaritiman yang diawali dengan kemahiran berenang, niscaya mereka tidak akan mampu mengalahkan armada Romawi dalam Perang Dzāt aṣ-Ṣawārī di dekat Iskandariyah. Demikian pula, mereka tidak akan mampu mencapai Konstantinopel dan mengetuk pintu-pintu kotanya pada masa pemerintahan Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu.(6)
Berenang juga merupakan keterampilan yang menjadi bagian penting dalam angkatan laut pada masa kini. Setiap personelnya dituntut untuk mahir berenang dan menyelam. Apabila diadakan perlombaan di antara mereka sebagai sarana latihan dan persiapan menghadapi peperangan, kemudian negara memberikan hadiah atau penghargaan kepada para pemenangnya, maka hal itu tidak mengapa.
Saat ini, olahraga renang telah berkembang menjadi berbagai cabang dan kategori, seperti renang jarak pendek, renang jarak jauh, renang rekreasi, dan renang terapi (rehabilitasi). Selain itu, terdapat pula berbagai olahraga air yang membutuhkan semangat, kekuatan, dan keterampilan, seperti polo air, menyelam, serta penyelamatan di air (lifesaving), yang menuntut kemahiran dalam berenang dan menyelam untuk menyelamatkan orang yang mengalami musibah di perairan.(7)
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.
(2) Lihat: At-Taysir bi Syarhi al-Jami’ ash-Shaghir (2/214). Penulis (Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah) berkata: “Ada pula yang menafsirkan maksudnya sebagai berlari-lari kecil di antara dua sasaran dalam latihan memanah.”
(3) Lihat: At-Taysir bi Syarhi al-Jami’ ash-Shaghir (1/143).
(4) Al-Furusiyyah (hlm. 440).
(5) Lihat: Al-Al’āb Ar-Riyādhiyyah (hlm.199-200) dan khatimahnya (hlm.433).
(6) Lihat: Al-Majmu’ Syarhu al-Muhadzdzab (15/140-141).
(7) Lihat: Bughyatu al-Musytāq fi Hukmi al-Lahwi wa al-La’ib wa as-Sibāhah (hlm. 82-83), demikian pula nukilan sebelumnya dari al-Majmu’.





![HADIS KESEMBILAN: BIARKAN MEREKA, WAHAI UMAR HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260721_081058_00001-218x150.png)
![HADIS KEDELAPAN: MEMBERIKAN SEMANGAT UNTUK BERLATIH HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260720_121817_00001-218x150.png)






![HADIS KESEMBILAN: BIARKAN MEREKA, WAHAI UMAR HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260721_081058_00001-100x70.png)
![HADIS KEDELAPAN: MEMBERIKAN SEMANGAT UNTUK BERLATIH HADIS TENTANG OLAHRAGA []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/07/40_HADIS_TENTANG_OLAHRAGA_20260720_121817_00001-100x70.png)

