TANAH ADALAH MEDIA BERWUDU PENGGANTI AIR

93
Tanah Adalah Media Berwudu Pengganti Air
Perkiraan waktu baca: 4 menit

Tanah adalah media berwudu pengganti air[1]

وَعَن هِشَام بْنِ حَسَّان، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ، قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ وَضُوءُ المُسْلِمِ، وَإِنْ لَمْ يَجِدِ المَاءَ عَشْرَ سِنِين، فَإِذَا وَجَدَ المَاءَ فَلْيَتَّقِ اللَّهَ وَلْيَمَسَّ بَشَرَتَهُ، فَإِنَّ ذَلِكَ خير لَهُ)). رَوَاهُ الْبَزَّار، وَقَالَ ابْن القَطَّان: إِسْنَادُهُ صَحِيْحٌ، وَأَرَى الدَّارَقُطْنِيُّ قَالَ: الصَّوَابُ أَنَّهُ مُرْسَلٌ، وَقَالَ ابْنُ القَطَّان فِي حَدِيْثِ أَبِي ذَرٍّ: ضَعِيْفٌ، وَهُوَ غَرِيْبٌ مِنْ حَدِيْثِ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلَهُ عِلَّةٌ، وَالـمَشْهُورُ فِي البَابِ حَدِيْثُ أَبِي ذَرٍّ الَّذِي صَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَغَيْرُهُ

Dari Hisyām bin Ḥassān, dari Muḥammad bin Sīrīn, dari Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘(Lapisan) bumi ini suci untuk wudu seorang Muslim, meskipun dia tidak mendapatkan air sepuluh tahun lamanya, jika dia telah mendapatkan air, hendaknya dia bertakwa kepada Allah, dan membasuh kulitnya dengan air, karena hal tersebut yang terbaik baginya’.” Diriwayatkan oleh al-Bazzār[2], Ibnu al-Qaṭṭān berkata, “Sanadnya sahih.” Saya melihat al-Dāraquṭnī berkata, “Yang benar adalah hadis tersebut riwayatnya mursal.” Ibnu al-Qaṭṭān berkata terkait hadis Abū Ẑar, “Lemah.” Hadis Abū Hurairah adalah garīb dan ada ilatnya, yang lebih masyhur dalam bab ini adalah hadis dari jalur Abū Ẑar yang disahihkan oleh Tirmiżī dan yang lainnya.

Daftar Isi:

Kosa kata hadis:

  1. Al-ṣa’īd (الصَّعِيدَ), memiliki beberapa makna, antara lain:

Pertama, permukaan bumi, yaitu segala sesuatu yang ada di atas permukaan bumi berupa tanah, batu, pasir, kerikil, pualam. Dengan dalil firman Allah ﷻ,

وَاِنَّا لَجٰعِلُوْنَ مَا عَلَيْهَا صَعِيْدًا جُرُزًاۗ

Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menjadikan (pula) apa yang ada di atasnya menjadi tanah rata lagi tandus.” (Q.S. al-Kahfi: 8)

Demikian pula firman Allah ﷻ,

فَعَسٰى رَبِّيْٓ اَنْ يُّؤْتِيَنِ خَيْرًا مِّنْ جَنَّتِكَ وَيُرْسِلَ عَلَيْهَا حُسْبَانًا مِّنَ السَّمَاۤءِ فَتُصْبِحَ صَعِيْدًا زَلَقًاۙ

Hingga (kebun itu) menjadi tanah yang licin.” (Q.S. al-Kahfi: 40)

Definisi ini datang dari Abū Ḥanīfah, Mālik, al-Auza’ī, al-Ṡaurī dan Muḥammad bin Jarīr al-Ṭabarī, mereka mengatakan bahwa al-ṣa’īd adalah permukaan bumi yang keras dan tidak ditumbuhi tanaman.

Baca juga:  HADIS KETIGA PULUH SATU: ISTIKAMAH SETELAH RAMADAN

Sedangkan jumhur fukaha seperti al-Syāfi’ī, Abū Yūsuf, Aḥmad, Isḥāq bin al-Munżir dan Dāwud al-Ẓāhirī menyatakan bahwa al-ṣa’īd adalah tanah dan bukan selainnya, berlandaskan perkataan Ibnu Abbas raḍiyallāhu ‘anhu.[3]

Al-ṭayyib (الطَّيِّبَ) artinya ṭāhir atau suci, ada juga yang menyebutkan bahwa maknanya halal.

Al-Nawawī raḥimahullāh lebih cenderung kepada pendapat jumhur yang mempersyaratkan adanya unsur tanah dalam bertayamum. [4]

  1. Lafal hadis “meskipun dia tidak mendapatkan air sepuluh tahun lamanya” artinya adalah boleh bagi seseorang untuk bertayamum berulang-ulang meskipun ketiadaan air tersebut berlangsung secara kontinu selama sepuluh tahun lamanya. Oleh karenanya, hadis tersebut tidak dipahami bahwa seseorang boleh bertayamum sekali kemudian dia menggunakannya untuk durasi selama sepuluh tahun.[5]

Makna hadis:

Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa (lapisan) bumi ini suci sebagai media bertaharah dan pengganti air hingga seorang Muslim dapat melaksanakan salat tepat pada waktunya. Bahkan kemudahan syariat Islam tersebut memberikan kelonggaran seandainya seseorang tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun lamanya maka dia masih boleh terus bertayamum. Namun jika dia telah mendapatkan air hendaknya dia menggunakan air dan bertakwa kepada Allah ﷻ karena hal tersebut adalah yang terbaik baginya.

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Hadis tersebut menjadi landasan hukum bagi ulama yang membolehkan orang yang bertayamum dengan sekali tayamum mengerjakan beberapa kali salat sesuai waktunya, selama dia tidak berhadas. Ini adalah mazhab Abū Ḥanīfah dan para muridnya.

Mereka juga menjadikan hadis tersebut sebagai hujah batalnya tayamum ketika ada air dan berlaku secara umum dalam setiap kondisi apakah di dalam salat atau selainnya.

  1. Jika seseorang berwudu dengan air yang terbatas yang tidak mencukupi untuk membasuh semua anggota tubuh, hendaknya dia menggunakan air menurut kecukupan pada sebagian anggota tubuh, kemudian sisanya dengan bertayamum.

Jika pada tubuh yang dibasuh ketika berwudu ada luka dan akan menambah lukanya jika dibasuh dengan air, maka dia membasuh dengan air bagian yang tidak ada luka dan bertayamum untuk anggota tubuh yang terluka. Semua hal ini berlandaskan hadis pada Abū Hurairah raḍiyallāhu ‘anhu tersebut, demikian pendapat Imam al-Syāfi’ī raḥimahullāh.[6]

Baca juga:  HADIS KE-23 AL-ARBA'IN: ANEKA KEBAIKAN SELAMATKAN DIRI DARI API NERAKA

وَعَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ قَالَ: خَرَجَ رَجُلَانِ فِي سَفَرٍ، فَحَضَرتِ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَا مَاءٌ، فَتَيَمَّمَا صَعِيداً طَيِّباً، فَصَلَّيَا، ثُمَّ وَجَدَا المـَاءَ فِي الوَقْتِ، فَأَعَادَ أَحَدُهُمَا الصَّلَاةَ وَالوُضُوءَ، وَلَمْ يُعِدِ الآخَرُ، ثُمَّ أَتَيَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَا ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ: ((أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ((، وَقَالَ لِلَّذِي تَوَضَّأَ وَأَعَادَ: ))لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ((. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَالنَّسَائِيُّ، وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَتَكَلَّمَ عَلَيْهِ، وَالحَاكِمُ وَقَالَ: عَلَى شَرطِهِمَ، وَفِي قَوْلِهِ تَسَاهُلٌ، وَقَالَ أَبُو دَاوُدَ: وَذِكْرُ أَبِي سَعِيْدٍ فِي هَذَا الحَدِيْثِ لَيْسَ بِمَحْفُوظٍ

Dari ‘Aṭā’ bin Yasar, dari Abū Sa’īd al-Khudrī raḍiyallāhu ‘anhu, beliau berkata, “Dua orang laki-laki keluar melakukan perjalanan safar, kemudian waktu salat tiba namun mereka tidak mempunyai air, maka keduanya bertayamum dengan tanah yang suci dan kemudian salat, kemudian mereka mendapatkan air ketika waktu salat (masih tersisa), maka salah seorang dari mereka mengulangi salat dan wudunya, dan rekannya yang satu tidak (mengulangi salat), kemudian mereka mendatangi Nabi ﷺ (setelah kembali dari safar) dan menceritakan peristiwa tersebut kepada beliau, maka beliau berkata kepada yang tidak mengulangi (salat), ‘Kamu telah beramal sesuai sunah dan salatmu sudah cukup (memenuhi kewajiban)’, kemudian beliau berkata kepada yang mengulangi wudu dan salat, ‘Kamu mendapat dua pahala’.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abū Dāud, al-Nasā’ī, al-Dāraquṭnī dan beliau mengomentarinya, al-Ḥākim (meriwayatkan juga) dan berkata, “Sesuai syarat keduanya (al-Bukhārī dan Muslim)”, pernyataan tersebut terlalu memudah-mudahkan, Abū Dāud berkata, “Pencantuman nama Abū Sā’īd pada hadis tersebut tidak valid.”

Kosa kata hadis:

  1. أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ artinya tata cara yang sesuai syariat dan salat yang dilaksanakan sah karena dilakukan pada waktunya, namun karena tidak ada air maka yang wajib adalah menggunakan bertayamum dengan menggunakan tanah.[7]
  2. Lafal hadis لَكَ الأَجْرُ مَرَّتَيْنِ (kamu mendapat dua pahala), maknanya adalah pahala pertama dari salat dengan tayamum dan pahala yang kedua dari salat berwudu dengan air.[8]

Faedah dan istinbat dari hadis:

  1. Faedah fikih dari hadis tersebut adalah bahwa termasuk sunah (yaitu) menyegerakan salat pada awal waktu bagi orang yang bertayamum, sebagaimana orang yang bertaharah dengan air.
Baca juga:  BAB TENTANG MAZI DAN SELAINNYA

Meskipun kesimpulan tersebut tidak diterima oleh sebagian ulama dengan alasan bahwa ‘Abdullāh bin ‘Umar pernah berfatwa hendaknya seseorang menunggu terlebih dahulu (berupaya mencari air) hingga akhir batas waktu salat tersebut, jika benar-benar tidak ada air, baru kemudian dia bertayamum.

Aṭā’, Abū Ḥanīfah, Sufyān, Aḥmad bin Hambal, dan Mālik menyatakan bahwa jika seseorang berada pada tempat yang kemungkinan besar tidak mendapatkan air maka dia boleh langsung salat dengan bertayamum. [9]

  1. Hadis tersebut menunjukkan bahwa jika seseorang salat dengan bertayamum kemudian setelah selesai salat dia mendapatkan air yang bisa digunakan untuk berwudu maka tidak wajib baginya mengulangi salat tersebut. Pendapat ini diriwayatkan dari Abū Ḥanīfah, al-Syāfi’ī, Mālik dan Aḥmad.[10]

Ulama berbeda pendapat tentang seseorang yang bertayamum kemudian mendapatkan air ketika waktu salatnya masih tersisa:

Pertama, telah disebutkan bahwa tidak perlu mengulanginya dengan dalil hadis tersebut.

Kedua, wajib mengulangi salat, ini adalah pendapat Imam ‘Aṭā’, Ṭāwūs, Ibnu Sīrīn, Makhul, al-Ẓuhrī.[11]

  1. Hadis ini menunjukkan bolehnya bagi para sahabat berijtihad ketika Nabi Muḥammad ﷺ masih hidup.[12]
  2. Sebagian ulama memandang bahwa beramal sesuai sunah sebagaimana lafal hadis tersebut lebih baik daripada selainnya.[13]

 


Footnote:

[1] Judul bab dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, pada hadis (344).

[2] H.R. al-Bazzār (310).

[3] H.R. al-Baihaqī (1026) dalam al-Sunan al-Kubrā.

[4] Al-Nawawī. Al-Minhāj. Jilid 4, hlm. 60.

[5] Ibnu Baṭṭāl. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 103.

[6] Al-Khaṭṭābī. Ma’ālim al-Sunan. Jilid 1, hlm. 103.

[7] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 144.

[8] Badruddīn al-‘Ainī. Syaraḥ Sunan Abī Dāwud. Jilid 2, hlm. 158.

[9] Al-Khaṭṭābī. Ma’ālim al-Sunan. Jilid 1, hlm. 105.

[10] Al-Syaukānī. Nailul Auṭār. Jilid 1, hlm. 331.

[11] Al-Khaṭṭābī. Ma’ālim al-Sunan. Jilid 1, hlm. 105.

[12] Muḥammad bin Ismā’īl al-Ṣan’ānī. Op. Cit. Jilid 1, hlm. 144.

[13] Ibnu Rajab; ‘Abdurraḥmān bin Aḥmad al-Dimasyqī al-Hambalī (w.795 H). 1417 H. Fatḥul Bārī Syarḥu Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Maktabah al-Gurabā’, Madinah Nabawiyah. Jilid 2 hlm. 232.

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments