HADIS KESEMBILAN: BIARKAN MEREKA, WAHAI UMARPerkiraan waktu baca: 1 menit

24
HADIS TENTANG OLAHRAGA []

40 HADIS TENTANG OLAH RAGA(1)

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: بَيْنَا الْحَبَشَةُ يَلْعَبُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم بِحِرَابِهِمْ دَخَلَ عُمَرُ، فَأَهْوَى إِلَى الْحَصَى فَحَصَبَهُمْ بِهَا، فَقَالَ: دَعْهُمْ يَا عُمَرُ.  (رواه البخاري).

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Ketika orang-orang Habasyah sedang memainkan tombak mereka di hadapan Rasulullah ﷺ . Kemudian Umar radhiyallahu ‘anhu datang, lalu mengambil beberapa butir kerikil dan melemparkannya kepada mereka. Maka Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Biarkan mereka, wahai Umar.'” (HR. al-Bukhari).

TAKHRIJ HADIS:

     Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Ṣaḥīḥ-nya, Kitab al-Jihād wa as-Siyar, Bab Bermain dengan Tombak dan Senjata Sejenisnya (no. 2901).

SYARAH HADIS:

    Permainan menggunakan tombak dan senjata sejenisnya merupakan salah satu bentuk olahraga yang mulia serta termasuk bagian dari seni keprajuritan (furūsiyyah), karena berfungsi sebagai sarana latihan dan persiapan menghadapi peperangan di jalan Allah Ta’ala. Syariat Islam telah menetapkan kebolehannya, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadis Nabi ﷺ . Oleh karena itu, ketika Umar radhiyallahu ‘anhu melempari orang-orang Habasyah dengan beberapa butir kerikil karena menyangka bahwa mereka sedang melakukan sesuatu yang tidak layak di dalam masjid, Rasulullah ﷺ bersabda, “Biarkan mereka, wahai Umar“, sebagai penegasan bahwa permainan tersebut diperbolehkan karena mengandung maslahat yang besar.(2)

     Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Ada kemungkinan bahwa pengingkaran Umar radhiyallahu ‘anhu terhadap permainan tersebut serupa dengan pengingkarannya terhadap dua orang penyanyi.(3) Hal itu menunjukkan ketegasan beliau dalam berpegang teguh pada ajaran agama. Terkadang beliau mengingkari sesuatu yang tidak haram, tetapi dianggap menyelisihi perkara yang lebih utama (khilāf al-awlā). Sebab, pada dasarnya bersungguh-sungguh dalam ibadah lebih utama daripada melakukan permainan yang hukumnya mubah. Adapun Nabi ﷺ pada saat itu hendak menjelaskan bahwa permainan tersebut diperbolehkan menurut syariat.”(4)

Baca juga:  MENANGIS KETIKA SALAT

Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Arba’ūn Al-Riyādhiyyah Arba’ūna Hadītsan fī Fadhāil al-Riyādhah, karya Syekh Muhammad Khair Ramadhan Yusuf hafizhahullah, diterbitkan oleh Dār al-Thayyibah lin Nasyr wa al-Tawzi’ di Riyadh-Saudi Arabia, Cetakan Pertama, tahun 1425H/2004M.

(2) Lihat: Al- Al’āb Ar- Riyādhiyyah (hal. 114-115).

(3) Yang dimaksud adalah kisah dua budak perempuan dari kaum Anshar yang sedang melantunkan syair-syair tentang keberanian dan kepahlawanan pada hari raya di rumah Aisyah radhiyallahu ‘anha. Ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mengingkari perbuatan tersebut, Rasulullah e membiarkan keduanya melanjutkan nyanyian mereka sebagai bentuk rukhsah (keringanan) yang diberikan pada hari raya. Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim.

(4) Fathu al-Bāri (6/190).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted