BAB 3: MEMBANGUN MASJID DAN MEMASANG GAMBAR DI ATAS KUBURANPerkiraan waktu baca: 6 menit

4
السيرة الذاتية

40 HADIS TENTANG KOREKSI KEKELIRUAN AKIDAH(1)

Teks Hadis:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ رضي الله عنهما ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِالْحَبَشَةِ، فِيهَا تَصَاوِيرُ، فَذَكَرَتَا لِلنَّبِيِّ ﷺ، فَقَالَ: إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan tentang sebuah gereja yang mereka lihat di Habasyah, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Lalu mereka menceritakannya kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka itu, apabila ada seorang saleh di antara mereka meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada Hari Kiamat.”

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahihnya; Kitab Al-Shalah, Bab: Apakah Kuburan Kaum Musyrikin Jahiliah Dibongkar?, no. 427; dan juga Muslim dalam Kitab Al-Masajid, Bab: Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan, no. 528

Masalah Akidah

Adanya gambar-gambar di sebuah gereja di Habasyah

Koreksi dari Nabi

Sabda Nabi ﷺ:

إِنَّ أُولَئِكَ إِذَا كَانَ فِيهِمُ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ، بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا، وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، فَأُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Sesungguhnya mereka itu, apabila ada seorang saleh di antara mereka meninggal dunia, mereka membangun masjid di atas kuburnya dan membuat gambar-gambar tersebut di dalamnya. Mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada Hari Kiamat.”

Nabi ﷺ meluruskan kesalahan besar tersebut dengan pengingkaran yang sangat keras terhadap perbuatan itu.

Hadis ini merupakan nas yang sangat jelas tentang haramnya membangun masjid di atas kuburan para nabi dan orang-orang saleh serta memasang gambar di dalamnya. Sebab Nabi ﷺ secara tegas menyatakan bahwa perbuatan tersebut menyebabkan pelakunya menjadi seburuk-buruk makhluk di sisi Allah Ta‘ala. Ini termasuk dalil terkuat tentang keharamannya, karena di dalamnya terdapat sebab-sebab sikap berlebihan, sarana menuju kesyirikan, dan jalan-jalan yang mengantarkan kepadanya.

Di antara bentuk sikap berlebihan adalah sikap berlebihan terhadap para nabi Allah, malaikat, dan orang-orang saleh dari kalangan manusia. Yang disyariatkan adalah menghormati mereka sesuai kedudukan tinggi yang Allah berikan kepada mereka. Akan tetapi tidak boleh melampaui batas hingga memberikan kepada mereka kedudukan yang lebih tinggi atau sebagian sifat yang menjadi kekhususan Rabb Ta‘ala.

Ibn Taimiyah rahimahulla berkata: “Malaikat, para nabi, bahkan orang-orang saleh berhak mendapatkan cinta, loyalitas, penghormatan, dan pujian. Namun tetap diharamkan bersikap berlebihan dan berbuat syirik terhadap mereka. Karena itu sebagian manusia berlebihan dalam mengagungkan mereka melebihi batas yang semestinya hingga jatuh ke dalam kesyirikan, sementara sebagian lain justru mengurangi hak yang wajib mereka tunaikan terhadap mereka.”(2)

Baca juga:  BAB 1: PENGHANCURAN BERHALA-BERHALA DI SEKITAR KA'BAH OLEH NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WASALLAM

Nabi ﷺ telah melarang umatnya mengagungkan kuburan dan tempat-tempat keramat, serta memperingatkan mereka dari perbuatan tersebut. Peringatan beliau berulang kali disampaikan di banyak kesempatan demi menjaga kemurnian tauhid. Beliau juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk amalan kaum Nasrani yang sesat.

عن عائشة رضي الله عنها قالت: قال رسول الله ﷺ في مرضه الذي لم يقم منه: لَعَنَ اللَّهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ. قالت: لَوْلَا ذَلِكَ لَأُبْرِزَ قَبْرُهُ، غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا.

Artinya: Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah ﷺ bersabda ketika sakit yang mengantarkan beliau kepada wafat: “Laknat Allah atas Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kalau bukan karena itu, niscaya kubur beliau akan ditampakkan, hanya saja dikhawatiran kubur beliau dijadikan masjid.”(3)

Dalam hadis lain dari ‘Aisyah dan Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata:

لَمَّا نَزَلَ بِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ طَفِقَ يَطْرَحُ خَمِيصَةً لَهُ عَلَى وَجْهِهِ، فَإِذَا اغْتَمَّ كَشَفَهَا عَنْ وَجْهِهِ، فَقَالَ وَهُوَ كَذَلِكَ: لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الْيَهُودِ وَالنَّصَارَى، اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ، يُحَذِّرُ مَا صَنَعُوا

Artinya: Ketika Rasulullah ﷺ berada pada sakit yang beliau wafat karenanya, beliau meletakkan kain di wajah beliau. Jika beliau merasa sesak, beliau membuka kain itu dari wajah beliau, lalu bersabda dalam keadaan demikian: “Laknat Allah atas Yahudi dan Nasrani. Mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” Beliau memperingatkan umatnya dari perbuatan mereka itu.(4)

Nas-nas dari Nabi ﷺ datang dengan sangat jelas dalam melarang penyimpangan akidah semacam ini.

Di antaranya sabda beliau ﷺ:

لَا تَجْعَلُوا بُيُوتَكُمْ قُبُورًا، وَلَا تَجْعَلُوا قَبْرِي عِيدًا، وَصَلُّوا عَلَيَّ، فَإِنَّ صَلَاتَكُمْ تَبْلُغُنِي حَيْثُ كُنْتُمْ

Artinya: “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan. Dan janganlah kalian menjadikan kuburku sebagai tempat perayaan. Bershalawatlah kepadaku, karena sesungguhnya shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”(5)

Nabi ﷺ melarang umatnya menjadikan kubur beliau sebagai tempat yang rutin dikunjungi pada waktu-waktu tertentu, dijadikan tempat berkumpul, atau dijadikan tempat shalat. Beliau juga menjelaskan bahwa shalawat dan salam umatnya akan sampai kepada beliau baik dari tempat dekat maupun jauh. Karena itu tidak perlu melakukan perjalanan khusus hanya untuk mendatangi kubur beliau.

Beliau memperingatkan umatnya dari menjadikan kuburan sebagai tempat perayaan dengan mengkhususkan kunjungan tertentu, shalat di sisinya, membangun bangunan di atasnya, melakukan perjalanan khusus menuju kuburan, serta bersikap berlebihan terhadapnya dengan menjadikannya tempat berkumpul dan didatangi berulang-ulang. Semua itu termasuk sarana terbesar menuju kesyirikan dan sebab fitnah yang paling besar. Bahkan fitnah kuburan lebih besar daripada fitnah pohon dan batu. Adapun melakukan perjalanan untuk mengunjungi Masjid Nabawi, kemudian menziarahi kubur beliau dan mengucapkan salam kepada beliau, maka itu termasuk amalan yang dianjurkan.

Nabi ﷺ juga mengutus para sahabat untuk mengingkari dan menghilangkan penyimpangan-penyimpangan akidah tersebut demi menjaga kemurnian tauhid dan mendidik umat di atas prinsip itu.

Baca juga:  BAB 2 SABDA NABI ﷺ: “ISTIRAHATKAN KAMI DARI DZU AL-KHALASHAH!”

عن أبي الهياج الأسدي قال: قال لي علي بن أبي طالب رضي الله عنه: أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ؟ أَلَّا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ، وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ، وفي رواية: وَلَا صُورَةً إِلَّا طَمَسْتَهَا.

Artinya: Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi, ia berkata: Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata kepadaku: “Maukah aku mengutusmu untuk suatu tugas sebagaimana Rasulullah ﷺ dahulu mengutusku? Janganlah engkau membiarkan patung kecuali engkau hancurkan, dan jangan pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.” Dalam riwayat lain: “Dan janganlah engkau membiarkan gambar kecuali engkau hapus.”(6)

عن ثمامة بن شفي قال: كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ بِرُودِسَ، فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا، فَأَمَرَ فَضَالَةُ بْنُ عُبَيْدٍ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

Artinya: Dari Tsumamah bin Syufay, ia berkata: “Kami pernah bersama Fadhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu di wilayah Rudus, Romawi. Lalu salah seorang sahabat kami meninggal dunia. Maka Fadhalah bin Ubaid memerintahkan agar kuburnya diratakan. Kemudian beliau berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ memerintahkan agar kuburan diratakan.’”(7)

Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Orang-orang terdahulu membuat gambar-gambar itu agar mereka merasa dekat dengan orang-orang saleh tersebut dan mengingat keadaan ibadah mereka, sehingga mereka terdorong untuk bersungguh-sungguh dalam ibadah sebagaimana kesungguhan orang-orang saleh itu. Mereka juga beribadah di dekat kubur mereka. Kemudian datang generasi setelah mereka yang tidak memahami maksud tersebut. Setan lalu membisikkan kepada mereka bahwa nenek moyang mereka dahulu menyembah dan mengagungkan gambar-gambar itu. Karena itulah Nabi ﷺ memperingatkan dari perbuatan semacam itu sebagai bentuk penutupan jalan yang dapat mengantarkan kepada kesyirikan.”(8)

Allah Ta‘ala berfirman:

يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ

Artinya: “Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam agama kalian.” (Q.S. An-Nisa’: 171)

Dalam periwayatan Bukhari dan Muslim, dari Ibn Abbas, tentang firman Allah:

وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَلَا سُوَاعًا وَلَا يَغُوثَ وَيَعُوقَ وَنَسْرًا

“Dan jangan sekali-kali kalian meninggalkan Wadd, Suwa‘, Yaghuts, Ya‘uq, dan Nasr.” (Q.S. Nuh: 23)

Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata,

«هَذِهِ أَسْمَاءُ رِجَالٍ صَالِحِينَ مِنْ قَوْمِ نُوحٍ، فَلَمَّا هَلَكُوا أَوْحَى الشَّيْطَانُ إِلَى قَوْمِهِمْ أَنِ انْصِبُوا إِلَى مَجَالِسِهِمُ الَّتِي كَانُوا يَجْلِسُونَ أَنْصَابًا، وَسَمُّوهَا بِأَسْمَائِهِمْ، فَفَعَلُوا، فَلَمْ تُعْبَدْ، حَتَّى إِذَا هَلَكَ أُولَئِكَ وَتَنَسَّخَ الْعِلْمُ عُبِدَتْ»

Artinya: “Itu adalah nama-nama orang saleh dari kaum Nabi Nuh. Ketika mereka meninggal dunia, setan membisikkan kepada kaum mereka agar membuat patung-patung di tempat-tempat duduk mereka dan menamainya dengan nama mereka. Maka mereka pun melakukannya. Awalnya patung-patung itu belum disembah. Namun ketika generasi tersebut telah meninggal dan ilmu telah hilang, akhirnya patung-patung itu pun disembah.”(9)

Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata: “Lebih dari satu ulama salaf mengatakan: Ketika orang-orang saleh itu meninggal, manusia mulai berdiam di kuburan mereka, lalu membuat patung-patung mereka. Setelah berlalu masa yang panjang, akhirnya mereka menyembahnya.”(10)

Baca juga:  BAB 2 SABDA NABI ﷺ: “ISTIRAHATKAN KAMI DARI DZU AL-KHALASHAH!”

Al-Hafizh Ibnu Rajab rahimahullah berkata: Hadis ini menunjukkan haramnya membangun masjid di atas kuburan orang-orang saleh dan membuat gambar-gambar mereka di dalamnya, sebagaimana yang dilakukan kaum Nasrani.” Beliau juga berkata: “Membuat gambar yang menyerupai para nabi dan orang-orang saleh dengan tujuan mencari berkah dan meminta syafaat kepada mereka hukumnya haram dalam agama Islam. Hal itu termasuk jenis penyembahan berhala. Inilah yang diberitakan Nabi ﷺ bahwa pelakunya adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada Hari Kiamat.”(11)

Gambar juga bisa menjadi kesyirikan besar apabila pembuatnya bermaksud menandingi ciptaan Allah, menyerupai-Nya, menyaingi-Nya, atau bermaksud agar gambar tersebut disembah selain Allah, dan tujuan-tujuan lain yang bertentangan dengan pokok keimanan.

Dalam hadis ini terdapat peringatan agar tidak terjatuh ke dalam perbuatan Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid dan membuat gambar-gambar di dalamnya, karena semua itu merupakan bentuk sikap berlebihan dan sarana menuju kesyirikan.

عن عطاء بن يسار: أن رسول الله ﷺ قال: اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

Dari Atha’ bin Yasar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah. Sangat besar kemurkaan Allah terhadap kaum yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.”(12)


Footnote:

(1) Diterjemahkan dan disadur dari kitab al-Arba’ūn al-Nabawiyyah fi Tashwib al-Akhtha’ al-Aqadiyyah  karya Syekh Zaid bin Falih asy-Syamari hafiẓahullāh.

(2) Ar-Raddu ‘ala al-Ikhnā-i (h. 485).

(3) H.R. Al-Bukhari dalam Kitab Al-Jana’iz, Bab: Tentang kubur Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, no. 1390; dan Muslim dalam Kitab Al-Masajid, Bab: Larangan membangun masjid di atas kuburan, no. 529.

(4) HR. Al-Bukhari dalam Kitab Ahadits Al-Anbiya’, Bab: Keterangan tentang Bani Israil, no. 3453; dan Muslim dalam Kitab Al-Masajid, Bab: Larangan membangun masjid di atas kuburan, no. 531.

(5) HR. Abu Dawud dalam Kitab Al-Jana’iz, Bab: Ziarah kubur, no. 2042; dinyatakan sahih oleh Al-Albani.

(6) HR. Muslim dalam Kitab Al-Jana’iz, Bab: Perintah meratakan kuburan, no. 969.

(7) HR. Muslim dalam Kitab Al-Jana’iz, Bab: Perintah meratakan kuburan, no. 968.

(8) Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhis Muslim (2/127-128).

(9) HR. Al-Bukhari dalam Kitab At-Tafsir, Bab: “Dan jangan sekali-kali kalian meninggalkan Wadd…”, no. 4920.

(10) Ighatsah al-Lahafan (1/184).

(11) Fathu al-Bari karya Ibnu Rajab (3/197-198).

(12) HR. Malik dalam Al-Muwaththa’, Kitab Ash-Shalah, Bab: Jami‘ Ash-Shalah, no. 85. Sanad hadis ini mursal, namun al-Albani berkata dalam Hidayah ar-Ruwah  (1/349): “Hadis ini telah sahih dengan sanad yang bersambung (maushūl) melalui riwayat Abu Hurairah. Saya telah menjelaskan dan meneliti pembahasannya secara rinci dalam kitab Tahżīr as-Sājid min Ittikhāż al-Qubūr Masājid (hlm. 17–18).”

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted