BAB MENJADI IMAMPerkiraan waktu baca: 1 menit

2
fix

SYARAH KITAB ‘UMDAH AL-AHKĀM[1]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ t، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ؟

Abu Hurairah radhiyallahu’anhu meriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa beliau bersabda, “Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam merasa takut bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kepala keledai, atau menjadikan rupanya seperti rupa keledai?”

Takhrij Hadis:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Jamā’ah wa al-Imāmah, bab Itsmu Man Rafa’a Ra’sahū Qabla al-Imām (Dosa Seseorang yang Mengangkat Kepalanya Sebelum Imam), no. 659, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitabnya al-Shahīh; kitab al-Shalāh, bab Tahrīmu Sabqi al-Imām bi Ruku’ aw Sujūd aw Nahwihimā (Haramnya Mendahului Imam dengan Rukuk atau Sujud atau Semacam Keduanya), no. 427.

Syarah dan Faedah Yang Terkandung Dalam Hadis Ini:

  1. Hadis ini menunjukkan bahwa makmum wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya.
  2. Dalam hadis ini terdapat ancaman bagi orang yang melakukannya, yakni Allah akan mengubah rupanya menjadi rupa keledai, atau kepalanya menjadi kepala keledai. Maksudnya ialah ia akan diubah bentuknya (dimasukkan ke dalam bentuk lain). Ibn Rajab berkata, “Disebutkannya keledai secara khusus dibanding hewan lainnya karena keledai adalah salah satu hewan paling bodoh dan dung. Keledai menjadi perumpamaan dalam kebodohan. Maka orang yang beribadah dengan cara yang bodoh diserupakan dengan keledai. Sebab keledai menggerak-gerakkan kepalanya, menunduk dan mengangkatnya tanpa tujuan. Maka orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam diserupakan dengan keledai.”2
  3. Mengikuti imam (al-mutāba‘ah) adalah melakukan suatu gerakan dalam salat setelah imam melakukannya terlebih dahulu.
  4. Dalam salat, ada tiga hal yang dilarang dilakukan oleh makmum, yaitu:
  5. Mendahului imam (al-musābaqah), yaitu melakukan gerakan sebelum imam melakukannya.
  6. Tertinggal dari imam (at-takhalluf), yaitu terlambat mengikuti gerakan imam secara mencolok.
  7. Bersamaan dengan imam (al-muwāfaqah), yaitu makmum melakukan gerakan salat bersamaan dengan imam, seperti rukuk atau sujud pada saat yang sama. Hal ini tidak membatalkan salat, tetapi makruh.
  8. Ada beberapa hal-hal berikut ini yng terkadang dikerjakan oleh bersamaan dengan imam:
  • Jika terjadi dalam takbiratul ihram, maka salat tidak sah (tidak dianggap dimulai).
  • Jika terjadi dalam salam penutup, maka hukumnya makruh.
Baca juga:  KEWAJIBAN MENUTUP AURAT KETIKA SHALAT (BAGIAN PERTAMA)

Sedangkan untuk ucapan-ucapan lain seperti doa istiftah, tasbih, dan sejenisnya, maka tidak mengapa.


Footnote:

[1] Diterjemahkan dan disadur dari kitab “Mūjaz al-Kalām ‘ala ‘Umdah al-Ahkām” karya Dr. Manṣūr bin Muhammad Al-Ṣaq’ūb hafizhahullāh.

2 Fathu al-Bāri karya Ibn Rajab, (6/166–167).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted