LARANGAN BERBICARA KETIKA SALATPerkiraan waktu baca: 1 menit

84
Larangan Berbicara katika Salat

وَعَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ رضي الله عنه قَالَ: إِنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم؛ يُكَلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: ﴿حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ﴾؛ فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الكَلَامِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

وَلَيْسَ فِي البُخَارِيِّ: وَنُهِينَا عَنِ الكَلَامِ

Artinya: Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Dahulu pernah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami bercakap-cakap ketika salat, seseorang berbicara dengan temannya tentang suatu hajat, hingga kemudian turun ayat, ‘Peliharalah semua salat dan salat wustha. Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk.’[1] ‘Kemudian kami diperintahkan untuk diam dan tidak berbicara.” Muttafaqun Alaihi.

Namun tidak ada lafaz, “Tidak berbicara.” dalam riwayat Al-Bukhari.[2]

Sahabat Perawi Hadis:

Zaid bin Arqam Al-Anshari Al-Khazraji radhiyallahu ‘anhu, beliau wafat tahun 68 hijriah.

Kosa kata hadis:

“Kemudian kami diperintahkan untuk diam” maksudnya adalah tidak berbicara tentang perkara di luar salat, karena pada hakikatnya seseorang tidak diam saja secara mutlak di dalam salatnya.

Faedah dan Istinbat dari Hadis:

  1. Ijmak ulama bahwa berbicara ketika salat dengan sengaja tanpa hajat dan maslahat, mengetahui hukum dan pengharamannya membatalkan ibadah salat tersebut.
  2. Bagaimana hukum berbicara dalam rangka maslahat salat itu sendiri?

Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan bahwa salatnya batal.

Al-Auza’i dan sebagian ulama Malikiyah membolehkannya.

  1. Bercakap-cakap ketika salat adalah perkara yang mubah ketika awal masa Islam, lalu hukumnya mansukh. Seorang ketika salat bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala Sang Maha Pencipta, maka wajib baginya untuk tidak memutus munajatnya kepada Allah Subhanahu wa Ta‘ala dengan pembicaraan kepada sesama makhluk.[3]
  2. Secara zahir hadis tersebut mengungkapkan bahwa pembicaraan yang pernah dilakukan para sahabat sebelum larangan tersebut turun adalah pada hal tertentu saja berdasarkan hajat, seperti menjawab salam. Dan pelarangan tersebut terjadi pada periode Madinah, karena ayat tersebut adalah ayat Madaniyah berdasarkan kesepakatan ulama.
  3. Perkataan Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu, “Kemudian kami diperintahkan untuk diam dan tidak berbicara” dan lafaz, “Tidak berbicara” tidak tercantum dalam riwayat Al-Bukhari, dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa,
Baca juga:  HADIS KE-26 AL-ARBA’IN: SEDEKAH (BAGIAN KEDUA)

أَنَّ الْأَمْرَ بِالشَّيْءِ لَيْسَ نَهْيًا عَنْ ضِدِّهِ

Artinya: “Perintah melaksanakan suatu perkara, tidak harus bermakna larangan terhadap lawan dari perkara tersebut.”[4]


Footnote:

[1] QS Al-Baqarah (2), ayat 238.

[2] HR. Al-Bukhari (no. 1200) dan Muslim (no. 539).

[3] Badruddin Al-Aini. Umdatul Qaari Syarah Shahih Al-Bukhari (7/271).

[4] Ibnu Hajar Al-Asqalany. Fathul Baari Syarh Shahih Al-Bukhari (3/73).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted