
SUNAH-SUNAH HARIAN(1)
Daftar isi:
6. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ، فَلَا يُدْخِلُ يَدَهُ فِي الإِنَاء حتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثاً، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam.”(2)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mencuci tangan tiga kali setelah bangun dari tidur malam, menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Mazhab Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya wajib, dan ini termasuk pendapat khas dalam mazhab mereka. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Syekh Ibnu Baz rahimahullah dalam syarah beliau terhadap kitab ‘Umdatul Ahkam.
Mereka berdalil dengan hadis di atas: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memasukkan tangan sebelum mencucinya. Pada asalnya, larangan menunjukkan keharaman, dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari makna haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ
Artinya: “Apa yang aku larang kalian darinya, maka jauhilah.”(3)
Pendapat kedua: Bahwa hukumnya sunah (dianjurkan), dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Mereka berdalil dengan:
a. Keumuman firman Allah Ta‘ala:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajah kalian…” (QS. Al-Ma’idah: 6).
Sisi pendalilan: bahwa Allah ‘Azza wa Jalla memerintahkan wudu tanpa menyebutkan mencuci kedua telapak tangan, dan ayat tersebut bersifat umum bagi orang yang bangun dari tidur malam maupun selainnya.
b. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ
Artinya: “Karena ia tidak mengetahui di mana tangannya bermalam”
Ini merupakan ‘illat (alasan hukum) yang menunjukkan anjuran (istihbab), karena kemungkinan najis pada tangan itu masih diragukan, sementara hukum asalnya adalah suci dan itu yang diyakini. Sedangkan keyakinan tidak hilang karena keraguan.
Seorang muslim sebaiknya berhati-hati dan mengambil pendapat pertama, karena kuatnya dalil mereka dan tidak adanya dalil yang memalingkan dari kewajiban. Adapun pendalilan dengan ayat tadi bersifat umum dalam masalah wudu secara mutlak, berbeda dengan dalil pendapat pertama yang khusus pada kondisi tertentu.
7. Beristinsyāq (menghirup air ke hidung) dan beristintsār (mengeluarkannya) sebanyak tiga kali.
Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، فَإِنَّ الشيطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشيمِهِ
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia beristintsār (mengeluarkan air dari hidung) sebanyak tiga kali, karena setan bermalam di lubang hidungnya.”(4)
Dalam riwayat al-Bukhari:
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَنَامِهِ فَتَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ ثَلَاثًا
Artinya: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya lalu berwudu, maka hendaklah ia beristintsār tiga kali…”(5)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum beristintsār tiga kali setelah bangun dari tidur malam menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama: Hukumnya sunah (dianjurkan), berdasarkan ‘illat yang disebutkan dalam hadis:
فَإِنَّ الشيطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشيمِهِ
Artinya: “Karena setan bermalam di lubang hidungnya.”
Sisi pendalilan: mereka mengatakan bahwa “bermalamnya setan” di sini tidak menyebabkan najis yang mewajibkan seseorang untuk menghilangkannya secara wajib.
Pendapat kedua: Bahwa hukumnya wajib, karena asal dari perintah menunjukkan kewajiban, dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari makna wajib. Adapun yang disebutkan oleh pendukung pendapat pertama Hal tersebut bukanlah dalil yang kuat untuk memalingkan perintah dari hukum wajib; karena hikmah dari perintah beristintsār (mengeluarkan air dari hidung) bisa jadi tersembunyi, dan bukan semata-mata karena najis.
Ada kemungkinan pula membawa dalil yang mutlak kepada yang muqayyad. Dalam hadis ini terdapat perintah beristintsār tiga kali ketika bangun dari tidur, sementara dalam riwayat al-Bukhari terdapat pembatasan bahwa hal itu dilakukan dalam keadaan berwudu. Maka bisa jadi dalil yang mutlak dibawa kepada yang muqayyad, sehingga maksud perintah tersebut adalah ketika berwudu. Atau kedua hadis diamalkan sekaligus, sehingga istintsār (dalam dua kondisi) menjadi wajib, wallahu a‘lam.
Faedah:
Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
فَإِنَّ الشيطَانَ يَبِيتُ عَلَى خَيَاشيمِهِ
Artinya: “Sesungguhnya setan bermalam di lubang hidungnya.”
Para ulama berbeda pendapat tentang maknanya:
Ada yang mengatakan bahwa “bermalamnya setan” bukanlah makna hakiki, melainkan maksudnya adalah kotoran atau gangguan yang ada di hidung yang sesuai dengan sifat setan.
Ada pula yang berpendapat bahwa maknanya sesuai zahirnya, yaitu setan benar-benar bermalam di sana. Hal ini karena hidung merupakan salah satu pintu masuk ke dalam tubuh yang bisa mengantarkan ke hati. Semua pintu (anggota tubuh) memiliki penutup, kecuali hidung dan telinga, sehingga setan bisa masuk melalui keduanya.
Dalam hadis Ibnu Mas‘ud radhiyallahu ‘anhu disebutkan: Diceritakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang seorang laki-laki yang tidur sepanjang malam hingga pagi, maka beliau bersabda:
ذَاكَ رَجُلٌ بَالَ الشيطَانُ فِي أُذُنَيْهِ، أَوْ قَالَ: فِي أُذُنِهِ
Artinya: “Itu adalah seorang laki-laki yang setan telah kencing di kedua telinganya” atau beliau bersabda: “di telinganya.”(6)
Adapun mulut, ia juga memiliki penutup. Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan untuk menutup mulut ketika menguap agar setan tidak masuk. Dalam Shahih Muslim dari Abu Said radhiyallahu ‘anhu secara marfuk:
إِذَا تَثَاوَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فِيهِ فَإِنَّ الشيطَانَ يَدْخُلُ
Artinya: “Apabila salah seorang dari kalian menguap, maka hendaklah ia menutup mulutnya dengan tangannya, karena setan masuk.”(7)
Dalam riwayat lain:
فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
Artinya: “Maka hendaklah ia menahannya semampunya.”(8)
Dalam hadis yang disepakati kesahihannya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ: هَا، ضَحِكَ الشيطَانُ
Artinya: “Maka hendaklah ia menahannya semampunya, karena sesungguhnya apabila salah seorang dari kalian mengatakan: ‘Haa…’ (saat menguap), maka setan akan tertawa.”(9)
Secara umum yang wajib bagi seorang muslim adalah beriman, membenarkan, melaksanakan, dan taat baik ia mengetahui hakikat dan hikmah dari apa yang diperintahkan kepadanya ataupun tidak mengetahuinya. Maka hal itu termasuk perkara yang tersembunyi dari ilmunya, dari ilmu Allah ‘azza wajalla yang meliputi segala sesuatu.
Footnote:
(1) Diterjemahkan dan disadur dari buku Al-Minah al-‘Aliyyah fī Bayān as-Sunan al-Yawmiyyah, karya Syekh Dr. Abdullah bin Hamud al-Furaih hafizhahullah, dengan kata pengantar dari Syekh Prof. Dr. Khalid al-Musyaiqih hafizhahullah. Buku ini diterbitkan oleh Maktabah Dār al-Hijāz di Riyadh, Arab Saudi, cetakan ke-23 tahun 1443 H/2022 M.
(2) H.R. Bukhari (no. 162) dan Muslim (no. 278).
(3) H.R. Bukhari (no. 7288) dan Muslim (no. 1337).
(4) H.R. Bukhari (no. 3295) dan Muslim (no. 238).
(5) H.R. Bukhari (no. 3295).
(6) H.R. Bukhari (no. 3270) dan Muslim (no. 774).
(7) H.R. Muslim (no. 2995).
(8) H.R. Muslim (no. 2994).
(9) H.R. Bukhari (no. 6226) dan Muslim (no. 2994).





![SUNAH-SUNAH SAAT BANGUN DARI TIDUR (BAGIAN KETIGA) Desain Fatwa Hadis pptx []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/06/Desain_Fatwa_Hadis.pptx_20260605_111739_00001-218x150.png)
![SUNAH-SUNAH SAAT BANGUN DARI TIDUR (BAGIAN PERTAMA) Desain Fatwa Hadis pptx []](https://markazsunnah.com/wp-content/uploads/2026/05/Desain_Fatwa_Hadis.pptx_20260503_210302_00001-218x150.jpg)








