Daftar Isi:
REDAKSI HADIS:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا زَالَ يُوصِينِي جِبْرِيلُ بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Dari ‘Āisyah raḍiyallāhu ‘anhā, dari Nabi ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam, beliau bersabda, “Jibril senantiasa mewasiatkanku untuk berbuat baik terhadap tetangga sehingga aku mengira bahwa tetangga juga akan mendapatkan harta waris.”
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Dari Ibnu ‘Umar raḍiyallāhu ‘anhumā, dia berkata, “Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda, ‘Jibril senantiasa mewasiatkanku untuk berbuat baik terhadap tetangga sehingga aku mengira bahwa tetangga juga akan mendapatkan harta waris.”
TAKHRIJ HADIS:
Hadis dari ‘Āisyah diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kitab al-Adab, Bab “Wasiat untuk Memperhatikan Tetangga”, nomor 6014, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim, kitab al-Birr wa al-Ṣilāh, Bab “Wasiat untuk Memperhatikan dan Berbuat Baik kepada Tetangga”, nomor 2624.
Hadis dari Ibnu Umar diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kitab al-Adab, Bab “Wasiat untuk Memperhatikan Tetangga”, nomor 6015, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim, kitab al-Birr wa al-Ṣilāh, Bab “Wasiat untuk Memperhatikan dan Berbuat Baik kepada Tetangga”, nomor 2625.
BIOGRAFI PERAWI HADIS:
Silakan dilihat lagi di link berikut: https://markazsunnah.com/aisyah-ahli-hadis-umat-islam-dari-kalangan-wanita/ dan https://markazsunnah.com/abdullah-bin-umar-teladan-para-pencinta-sunah/
FAEDAH DAN KESIMPULAN KEDUA HADIS DI ATAS:
1. Iman kepada malaikat di antaranya adalah mengimani keberadaan Jibril ‘alayhi al-salām sebagai malaikat yang bertugas menyampaikan wahyu .
2. Wasiat untuk berbuat kebaikan dan menjaga hubungan dengan sesama.
3. Penegasan akan kedudukan tetangga yang begitu agung dalam syariat Islam.
4. Sesuatu yang penting kedudukannya perlu senantiasa diingatkan secara berulang.
5. Perlunya senantiasa memperhatikan kebutuhan dan keperluan tetangga serta berbuat baik kepadanya dari waktu ke waktu.
6. Peringatan tentang pentingnya memprioritaskan orang dan keluarga yang terdekat dengan kita dalam berbuat kebaikan utamanya mereka yang berhak mendapatkan harta waris.
7. Prasangka terdiri dari dua, yaitu prasangka baik dan prasangka buruk. Prasangka baik pada dasarnya boleh, sedangkan prasangka buruk termasuk dosa dan dilarang. Dalam hadis ini, kalimat “aku mengira bahwa tetangga juga akan mendapatkan harta waris” adalah bagian dari prasangka baik yang tidak termasuk dosa meskipun hal itu tidak terjadi.
8. Semangat dan loba dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas kebaikan.
9. Bolehnya menyampaikan apa yang terbetik dalam benak kita selama hal itu bukan sesuatu yang tercela.
10. Tetangga tidak memiliki hak waris dari harta tetangganya.