MENGUBAH KEMUNGKARAN DENGAN MENGHINDARI KEMUNGKARAN YANG LEBIH BESAR

133
MENGUBAH KEMUNGKARAN DENGAN MENGHINDARI KEMUNGKARAN YANG LEBIH BESAR
Perkiraan waktu baca: 2 menit

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي الْمَسْجِدِ فَقَامُوا إِلَيْهِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُزْرِمُوهُ، ثُمَّ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ عَلَيْهِ

Artinya:

Dari Anas bin Mālik radiyallāhu ‘anhu, bahwa seorang Arab Badui kencing di masjid, lalu para sahabat bangkit (untuk mencegah dan melarangnya), maka Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian memutuskan (biarkanlah kencingnya).” Kemudian beliau meminta diambilkan air satu gayung/ember lalu dituangkan di atas kencing tersebut.

TAKHRIJ HADIS:

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhārī dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, kitab al-Adab, Bab Bersikap Lembut dalam Seluruh Urusan”, nomor 6025, dan Imam Muslim dalam kitabnya, Ṣaḥīḥ Muslim, kitab al-Thahārah, Bab Kewajiban Mencuci Kencing Apabila Terjadi di Masjid, nomor 284.

BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS:

Biografi sahabat yang mulia, Anas bin Mālik radiyallāhu ‘anhu, telah disebutkan sebelumnya. Silakan rujuk ke link: https://markazsunnah.com/anas-bin-Mālik-sosok-khadim-sunah/ .

FAEDAH DAN KESIMPULAN:

  1. Para ulama berbeda pendapat tentang nama Arab Badui dalam hadis ini. Di antara pendapat yang disebutkan adalah bahwa orang ini adalah Żulkhuwaiṣirah al-Yamanī. Ada juga yang mengatakan Żulkhuwaiṣirah al-Tamīmī yang memiliki nama Hurquṣ bin Zuhair dan kelak menjadi tokoh dari Khawarij. Ada juga yang berpendapat bahwa Arab Badui ini adalah Aqra’ bin Habis. Sementara yang lainnya berpendapat bahwa dia adalah Uyainah bin Hiṣn, wallāhu a’lam.
  2. Perintah untuk mengagungkan masjid dan menyucikannya dari segala najis dan kotoran.
  3. Menjaga masjid dari segala najis yang mengotorinya dan kewajiban mengubah kemungkaran adalah sesuatu yang sudah terpatri pada sanubari para sahabat. Oleh karenanya, begitu melihat ada orang yang kencing di masjid, mereka langsung bangkit untuk mengingkarinya tanpa menunggu perintah dan izin dari Nabi Muhammad ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.
  4. Hadis ini merupakan salah satu dalil tentang kaidah berpegang pada dalil umum hingga ada dalil yang mengkhususkannya. Larangan kencing atau mengotori masjid adalah dalil umum dan membiarkan atau tidak memutuskan kencingnya adalah dalil khusus.
  5. Hadis ini juga merupakan dalil dibolehkannya melakukan sesuatu yang ada mudaratnya untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar. Membiarkan Arab Badui itu kencing di sudut masjid adalah satu kemudaratan namun seandainya dicegah dan Arab Badui itu dikejar maka kemungkinan dia akan lari sehingga kencingnya akan tersebar di seluruh bagian masjid. Oleh karenanya, membiarkannya adalah salah satu sikap untuk menghindari kemudaratan yang lebih besar
  6. Pentingnya mengetahui fikih dakwah dan amar makruf nahi mungkar.
  7. Disyariatkannya untuk bersegera dalam menghilangkan mafsadah setelah hal yang mencegahnya hilang/pergi. Hal ini ditunjukkan oleh perintah Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabatnya untuk segera menyiram kencing tersebut ketika orang Arab Badui sudah menyelesaikan kencingnya.
  8. Menghilangkan najis hanya dengan dengan air dan bukan dengan lainnya karena waktu itu masjid mereka beralaskan tanah tetapi tidak dianggap cukup menunggu kering kencing tersebut dengan angin atau sinar matahari. Hal ini merupakan mazhab jumhur ulama yang diselisihi oleh mazhab Hanafi.(1)
  9. Perintah untuk bersikap lembut kepada orang jahil dan dalam mengajarkan dīnul-Islām kepada mereka.
  10. Kemuliaan dan kesempurnaan akhlak serta sifat bijak yang diajarkan oleh Nabi ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.
  11. Tanah dibersihkan dan disucikan dengan cara menuangkan air di atasnya tanpa harus menggalinya.
  12. Kencing manusia dewasa adalah najis dan hal ini sudah menjadi ijmak (konsensus) para ulama.(2)
Baca juga:  ANTARA AKIDAH DAN AKHLAK

 


Footnote:

(1) Lihat: al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (29/106-107).

(2) Lihat: Mausū’ah al-Ijma’ fī al-Fiqh al-Islāmi (1/546).

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments