HADIS KELIMABELAS: HUKUM JIMAK DI BULAN RAMADAN

725
HADIS KELIMABELAS HUKUM JIMAK DI BULAN RAMADAN
HADIS KELIMABELAS HUKUM JIMAK DI BULAN RAMADAN
Perkiraan waktu baca: 3 menit

SERIAL PENJELASAN RINGKAS HADIS TENTANG PUASA(1)

Daftar Isi:

REDAKSI HADIS

عن أبي هريرة رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه أتاه رجل، قال : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ ، قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ، فَقَالَ: هَل تَجِدُ مَا تُعْتِقُ رَقَبَةً؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ تَجِدُ مَا تُطْعِمُ سِتِّينَ مِسْكِينًا؟ قَالَ: لَا، ثُمَّ جَلَسَ، فَأُتِي النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهِ تَمْرٌ. فَقَالَ: تَصَدَّقْ بِهَذَا، فَقَالَ: أَعَلَى أَفْقَرَ مِنَّا؟ فَمَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا أَهْلُ بَيْتٍ أَحْوَجُ إِلَيْهِ مِنَّا، فَضَحِكَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ، ثُمَّ قَالَ: اذْهَبْ فَأَطْعِمْهُ أَهْلَكَ.(متفق عليه)

Artinya: Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahwasanya datang seorang pemuda kepada Nabi dan berkata, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu alaihi wa sallambersabda, “Apa yang mencelakaimu?” Pemuda tersebut lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istriku di Bulan Ramadan.” Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu bisa membebaskan seorang budak?” Pemuda tadi menjawab, “Tidak.” Lantas Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya lagi, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pemuda tadi kembali menjawab, “Tidak.” Nabi shallallahu alaihi wasallam kembali bertanya, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pemuda tersebut kembali menjawab, “Tidak.” Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian berkata, “Duduklah!” Pemuda itu pun duduk. Kemudian didatangkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam wadah yang berisi kurma. Nabi shallallahu alaihi wasallam kemudian berkata, “Bersedakahlah dengan kurma ini.” Kemudian pemuda tadi berkata, “Tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat Kota Madinah dari kami.” Abu Hurairah berkata, “Maka Rasulullah pun tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berkata, “Ambillah dan berikanlah makan kepada keluargamu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga:  HADIS KEUTAMAAN MENUNTUT ILMU AGAMA

TAKHRIJ HADIS:

Hadis di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhari di beberapa tempat dalam Shahih Bukhari dengan beberapa perbedaan lafaz, di antaranya, no. 1936 dan Imam Muslim, no. 1111.

BIOGRAFI SAHABAT PERAWI HADIS

Silakanmengunjungi: https://markazsunnah.com/perawi-islam-abu-hurairah/ dan https://markazsunnah.com/perisai-bagi-abu-hurairah-radhiyallahu-anhu/

SYARAH HADIS:

Hadis ini adalah dalil besarnya dosa bagi orang yang berpuasa melakukan jimak di siang hari pada Bulan Ramadan. Hal itu dipahami dari persetujuan Nabi shallallahu alaihi wasallam terhadapperkataan pemuda,”Celaka aku.” Maksudnya ialah saya terjatuh pada dosa dengan melakukan apa yang diharamkan bagiku ketika berpuasa. Dalam hadis Aisyah radhiallahu anha, dia berkata, “Aku telah terbakar.”(2)

Hadis juga menjadi dalil bahwa siapa yang melakukan hubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadan sedang dia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal. Tentunya jika itu dilakukan dalam keadaan sengaja dan tahu bahwa dia dalam keadaan berpuasa. Wajib baginya sebagaimana kesepakatan para ulama untuk mengganti puasanya yang dia rusak pada hari itu dengan jimak dengan disertai tobat nasuha.

Begitupun wajib baginya untuk membayar kafarat sebagai penebusan dosa yang ia lakukan, dan kafarat itu sesuai dengan urutan yang diajarkan Nabi:

  1. Membebaskan seorang budak muslim.
  2. Jika ia tidak mendapatkan budak, maka dengan berpuasa dua bulan berturut-turut.
  3. Jika ia tidak mampu, maka hendaknya ia memberi makan 60 orang miskin. Setiap orang miskin mendapatkan takaran satu mud dari biji gandum(3) dari jenis yang baik, dan takaran satu mud adalah 563 gram. Diperbolehkan dengan beras dan selainnya sesuai dengan makanan pokok dari setiap negeri.

Jika ia melakukan jimakkarena lupa, puasanya sah menurutpendapat para ulama serta tidak diharuskan mengada (pengganti puasa) dan membayar kafarat.

Baca juga:  HADIS KE-14 AL-ARBAIN: HADIS SEBAB HALALNYA DARAH SEORANG MUSLIM

Bukhari berkata, “Hasan dan Mujahid rahimahumullah berkata, ‘Jika ia melakukan jimak dalam keadaan lupa kalau ia berpuasa, maka tidak ada kafarah dan qada apapun baginya.”(4)

Begitu juga jika ia melakukan hubungan suami istrimenjelang terbitnya waktu fajar sedang ia yakin saat itu masih ada tersisa dari waktu malam ternyata waktu fajar telah masuk, maka tidak ada qada dan kafarah baginya sebagaimana pendapat paling rajihdari para ahli ilmu.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Ini adalahpendapat yang paling tepat karenasejalan dengan pokok-pokok syariah dan juga dalil dari al-Qur’an dan sunah, serta kias dari ushul Imam Ahmad dan lain-lain. Allah mengangkat hukumanbagi orang yang lupa dan orang yang terjatuh dalam kekeliruan.Dalam kasus Ini, orang tersebut telah keliru (menyangka masih malam padahal sudah terbit fajar –ed). Allah membolehkan makan dan juga melakukan hubungan intim sampai telah jelas benang putih dari benang hitam dari waktu fajar. Siapa yang melakukan sesuatu yang bersifat sunah atau mubah, tidaklah disebut sebagai orang yang lalai. Orang seperti ini lebih berhak mendapatkan uzur ketimbang orang yang lupa,wallahualam.(5)

Ini adalah hukum yang berlaku pada laki-laki.Adapun untuk wanita, puasanya rusak atau batal. Wajibmengqada secara mutlak.Adapun kafarah, jika ia juga memiliki keinginan melakukan jimak tersebut maka ia pun harus membayar kafarah.Jika ia dalam keadaan terpaksa, tidak wajib baginya membayar kafarah.

Berjimak saatmengqada puasa Ramadan (di luar Bulan Ramadan –ed), maka puasa tersebut rusak.Tetap wajib baginya mengqada disertai dengan tobat dan tidak ada kafarah baginya. Kafarah dikhususukan pada mereka yang melakukan jimak pada siang hari di Bulan Ramadan karena terdapat pengharaman khusus. Berbuka pada Bulan Ramadan adalah pelanggaran terhadap pengharaman khusus tersebut. Berbeda dengan qada, semua hari (di luar Bulan Ramadan –ed) dihukumi sama,(6) wallahualam.

Baca juga:  KABAR BAIK BAGI PEMIMPIN ADIL & PERINGATAN BAGI PEMIMPIN ZALIM

Ya Allah selamatkan kami dari sebab pelanggaran dan juga maksiat, dan berikanlah kami keimanan yang benar atas apa yang Engkau ridai hal tersebut bagi kami, ampunilah kami atas apa yang kami lakukan dan apa yang kami akhirkan, dan atas apa yang kami sembunyikan dan apa yang kami ungkapkan, dan atas apa yang Engkau ketahui dari kami, dan ampunilah ya Allah orang tua kami dan semua kaum muslimin.


Footnote:

(1)Disadur dari kitab Mukhtashar Ahāditsi al– Ṣiyām, karya Syekh Abdullah bin Sālih al-Fauzān hafizhahullah dengan sedikit perubahan dan tambahan seperlunya.

(2) H.R. Muslim (no. 1112).

(3) Sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa riwayat, “lalu beliau memberinya keranjang yang berisi 15 sha’.” Lihat: Fathu al-Bari (4/69).

(4)Fathu al-Bari (4/155-156) dan lihat: Taghliq al-Ta’liq (3/156-157) dan al-Darari al-Mudhiyyah (2/22).

(5)Majmu’ al-Fatawa (25/264).

(6) Lihat: Al-Kafi (1/ 357) dan al-Durar al-Saniyyah (3/ 388)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments