POLEMIK SEPUTAR HADIS AHAD (BAGIAN II)

684
POLEMIK SEPUTAR HADIS AHAD BAGIAN KEDUA
POLEMIK SEPUTAR HADIS AHAD BAGIAN KEDUA
Perkiraan waktu baca: 6 menit

Daftar Isi:

Kedua: Dalil Tentang Kehujahan Hadis Ahad

Para ulama Ahlussunah berpendapat bahwa jika hadis ahad telah memenuhi syarat hadis sahih(1) maka bisa dijadikan sebagai hujah baik dalam masalah akidah ataupun dalam masalah hukum syariat. Dalil-dalil dari pendapat ini adalah:

A.  Dalil dari Ayat al-Qur’an

  1. Firman Allah:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوْا فِي الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوْا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya: Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu pergi berperang semuanya, mengapa sebagian dari setiap golongan diantara mereka tidak pergi untuk menuntut ilmu, agar kemudian memberi peringatan kepada kaumnya jika mereka telah kembali dari medan perang agar mereka dapat berhati-hati.(2)

Perhatikan kalimat thaifah dalam ayat di atas (yang digaris bawahi), telah terjadi kesepakatan di kalangan para ahli bahasa bahwa kalimat tersebut dapat digunakan untuk satu orang atau lebih.(3) Olehnya ayat di atas menjadi dalil bagi para ulama yang berpendapat bahwa hadis ahad bisa diterima dan diamalkan. Ayat di atas memberi perintah kepada kaum muslimin untuk mengutus seseorang ataupun lebih dalam rangka untuk menuntut ilmu agama, agar kemudian orang yang diutus tersebut bisa mengajarkan dan menyampaikan ilmunya jika telah kembali dari tempat menuntut ilmu.

  1. Firman Allah:

إِنَّ الَّذِيْنَ يَكْتُمُوْنَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُوْنَ

Artinya: Sesungguhnya orang yang menyembunyikan apa yang telah yang Kami turunkan berupa keterangan dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat seluruh makhluk yang melaknat. (4)

Ayat di atas memerintahkan kita untuk menjelaskan dan menyampaikan ilmu, dan melarang untuk menyembunyikannya. Perintah dan larangan ini berlaku untuk setiap individu muslim bukan hanya kepada jemaah atau jumlah-jumlah tertentu. Dan perlu diketahui bahwa meriwayatkan hadis adalah bentuk dari bayan (penjelasan). Jika memang hadis ahad ditolak maka tentu ayat di atas adalah perintah yang sia-sia, allahu al-musta’an.

  1. Firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آَمَنُوْا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوْا أَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِيْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, maka klarifikasilah berita tersebut dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah atas suatu kaum karena kebodohanmu, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatan tersebut. (5)

Ayat ini merupakan salah satu rambu dalam masalah pemberitaan. Dengan sangat gamblang dipaparkan dalam ayat di atas bahwa kabar orang fasik (yang memiliki cacat dari sisi agama) harus diklarifikasi dahulu agar kemudian bisa mengambil sikap yang benar terhadap berita tersebut. Secara tersirat ayat di atas merupakan isyarat bahwa jika yang datang membawa berita adalah orang yang berkualifikasi adil (baik agamanya) dan dabit (baik hafalannya) maka berita yang dibawa bisa dipercaya.

  1. Firman Allah:

فَاسْأَلُوْا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka bertanyalah kepada orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.(6)

Baca juga:  BAIT KE-27: HADIS MUDABBAJ

Ayat ini memerintahkan kepada kita untuk bertanya kepada orang yang memiliki ilmu (ulama) jika tidak mengetahui tentang sesuatu, dan apabila kita bertanya hanya kepada satu orang ulama saja, maka kita telah mengamalkan ayat di atas, sebab ayat di atas tidak menentukan jumlah tertentu agar jawabannya menjadi mutawatir, sehingga kita boleh mengamalkan jawaban dari ulama tersebut. Bahkan ayat di atas justru merupakan dalil bagi diterimanya hadis ahad.

  1. Firman Allah:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ

Artinya: Dan janganlah kamu mengerjakan apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya. (7)

Imam Sarakhsi –rahimahullah– berkata, “Sesungguhnya mengamalkan hadis ahad adalah wajib, dan tidak wajib beramal kecuali dengan pijakan ilmu. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu mengerjakan apa yang kamu tidak memiliki pengetahuan tentangnya,” dan berfirman berkaitan dengan berita yang dibawa oleh orang fasik, “agar kamu tidak menimpakan suatu musibah atas suatu kaum karena kebodohanmu.” Lawan kata kebodohan adalah ilmu, sedangkan lawan kata kalimat fasik adalah ‘adalah (sifat adil).(8)

B.  Dalil dari Hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

  1. Sabda Nabi:

نَضَّرَ اللهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِيْ فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا

Artinya: Semoga Allah menjadikan berseri-seri wajah orang yang mendengarkan perkataanku lalu dia memahaminya dan menghafalnya lalu menyampaikanya kepada orang lain.(9)

Hadis ini adalah hadis mutawatir, yang menjelaskan kepada kita tentang untaian doa dari Nabi kita yang tercinta, bagi orang-orang memiliki sifat di atas, mendengarkan perkataan Nabi yang mulia, lalu berupaya untuk memahaminya dan menghafalnya, kemudian menyampaikan hadis tersebut kepada yang lain. Jika kita menelaah hadis di atas maka niscaya kita akan dapatkan bahwa hadis tersebut tidak mempersoalkan jumlah sang rawi, akan tetapi yang justru dipaparkan adalah kualitas sang rawi.

  1. Sabda Nabi kepada Mu’adz bin Jabal ketika diutus ke Yaman:

إِنَّكَ سَتَأْتِيْ قَوْمًا أَهْلَ كِتَابٍ ، فَإِذَا جِئْتَهُمْ فَادْعُهُمْ إِلَى أَنْ يَشْهَدُوْا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Artinya: Wahai Mu’adz, sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum Ahli Kitab, jika kamu telah berjumpa dengan mereka hendaknya yang dakwahkan dahulu adalah mengucapkan kalimat tidak ada yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.(10)

Hadis ini merupakan hakim pemutus kontroversi tentang hadis ahad, yang mana Nabi mengutus para sahabat sendiri-sendiri dalam rangka untuk mendakwahkan tauhid ke setiap kabilah bangsa Arab maupun ke yang lainnya. Ini tentu menegaskan bahwa yang menjadi barometer dalam kesahihan sebuah hadis bukanlah jumlah rawinya, akan tetapi kualitas dari para rawi dari hadis tersebut. Masih banyak hadis yang serupa diantaranya pengutusan Abu Ubaidah al-Jarrah ke Yaman, pengutusan Mush’ab bin Umair ke Madinah, pengutusan Dihyah al-Kalbi ke Raja Heraklius penguasa Romawi, perintah Nabi ke utusan ‘Abdul Qais, dan lai-lain.

C.  Dalil dari Ijmak

Telah tegak ijmak dari kalangan sahabat dan tabiin tentang kehujahan hadis ahad(11) dan tidak ada satu pun dari mereka yang membedakan antara masalah akidah dan masalah hukum-hukum fikih, bahkan pada saat itu belumlah masyhur pembagian hadis kepada mutawatir dan ahad. Beberapa indikasi tegaknya ijmak di kalangan para sahabat dan tabiin adalah:

  1. Pengutusan Rasulullah kepada setiap kabilah bangsa Arab dan yang selainnya, yang mana Nabi hanya mengutus satu orang sahabat kepada kabilah tersebut untuk mendakwahkan tauhid, dan hal itu tidak diingingkari oleh para sahabat ataupun kabilah yang menjadi objek dakwah.
  2. Sebagian para sahabat meriwayatkan hadis dari sahabat yang lainnya, dan tidak ada pengingkaran dari Nabi ataupun dari kalangan ulama yang hidup pada jaman tersebut. Di antara contoh dari fenomena ini adalah Abu Ayub al-Anshari meriwayatkan hadis dari Abu Hurairah, dan simaklah perkataan sahabat Abdullah bin Abbas berikut ini:
Baca juga:  JENIS HADIS KEDUA: HADIS HASAN

جَاءَ بُشَيْرٌ الْعَدَوِىُّ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَجَعَلَ يُحَدِّثُ وَيَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم، فَجَعَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ لاَ يَأْذَنُ لِحَدِيثِهِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ. فَقَالَ: يَا ابْنَ عَبَّاسٍ مَا لِى لاَ أَرَاكَ تَسْمَعُ لِحَدِيثِيْ، أُحَدِّثُكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ تَسْمَعُ. فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: إِنَّا كُنَّا مَرَّةً إِذَا سَمِعْنَا رَجُلاً يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ابْتَدَرَتْهُ أَبْصَارُنَا وَأَصْغَيْنَا إِلَيْهِ بِآذَانِنَا، فَلَمَّا رَكِبَ النَّاسُ الصَّعْبَ وَالذَّلُوْلَ لَمْ نَأْخُذْ مِنَ النَّاسِ إِلاَّ مَا نَعْرِفُ

Artinya: Busyair al-Adawi menghadap Abdullah bin Abbas dan kemudian dia mulai membacakan hadis dari Rasulullah, dan Abdullah bin Abbas tidak menyimak hadis tersebut dan tidak melihat kepadanya, maka dia mengatakan wahai Ibnu Abbas, “Kenapa kamu tidak menyimak hadis-hadisku dari Rasulullah?” Maka berkata Ibnu Abbas, “Sesungguhnya kami dahulu jika mendengar seseorang membacakan hadis dari Rasulullah maka mata kami segera memperhatikannya, dan kami menyimaknya dengan sungguh-sungguh, namun ketika manusia sudah banyak berdusta maka kami tidak mendengarkan kecuali dari orang yang kami kenal. (12)

  1. Banyaknya fenomena para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menerima hadis ahad dari sahabat yang lain, di antara contoh dari fenomena ini adalah Abu Bakar al-Shiddiq menerima dan mengamalkan hadis dari al-Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah dalam masalah bagian nenek dalam warisan yaitu seperenam(13), Umar bin Khatthab menerima hadis dari Abdurrahman bin ‘Auf tentang mengambil jizyah (upeti) dari orang Majusi, karena Rasulullah bersabda:

سُنُّوا بِهِمْ سُنَّةَ أَهْلِ الْكِتَابِ

Artinya: “Perlakukan mereka (orang Majusi) seperti Ahli Kitab.” (14)

Beliau juga menerima hadis dari Haml bin Malik tentang diyah (denda) membunuh janin, yaitu dengan memerdekakan budak baik laki-laki ataupun wanita.(15) Beliau juga menerima hadis dari Abdurrahman bin Auf dalam masalah penyakit Taun.(16) Beliau juga menerima hadis dari Sa’ad bin Abi Waqqash dalam masalah al-Mashu ‘alal Khuffain (mengusap sepatu).(17) Zaid bin Tsabit menerima hadis dari seorang sahabat wanita bahwa wanita haid yang berhaji boleh meninggalkan Makkah tanpa tawaf wada,(18) bahkan para sahabat menerima hadis dari Abu Bakar al-Shiddiq bahwa para nabi tidak meninggalkan warisan untuk keluarga mereka:

إِنَّا مَعْشَرُ الْأَنْبِيَاءِ لَا نُورَثُ، مَا تَرَكْنَا فَهُوَ صَدَقَةٌ

Baca juga:  BAIT KE-13: HADIS MU’AN’AN DAN MUBHAM

Artinya: “Kami para Nabi tidak membagikan warisan (kepada keluarga mereka), harta warisan yang kami tinggalkan adalah sedekah(19).

Para sahabat juga menerima hadis dari Abu Bakar al-Shiddiq tentang tempat di kuburnya Nabi:

الْأَنْبِيَاءُ يُدْفَنُوْنَ حَيْثُ مَاتُوْا

Artinya: “Para nabi dikuburkan di mana saja mereka wafat.(20)

Para sahabat juga mengamalkan hadis dari Aisyah tentang wajibnya mandi besar jika bertemu dua yang dikhitan (kelamin laki-laki dan kelamin wanita) meskipun belum ejakulasi.(21)

Inilah fakta sejarah yang terpahat dalam kitab para ulama kita yang menjelaskan tegaknya ijmak para sahabat untuk menerima hadis ahad dalam masalah apapun juga. Oleh karena itu tidak mengherankan apabila ulama sekaliber Imam Syafi’i mengatakan:

ولم يزل سبيل سلفنا والقرون بعدهم إلى من شاهدنا هذا السبيل

Artinya: Dan jalan para ulama terdahulu kita (sahabat) dan generasi setelah mereka bahkan sampai para ulama yang kami jumpai senantiasa berada di atas jalan ini (menerima hadis ahad, pent.).(22)

Ibnu Hazm rahimahullah- berkata:

فإن جميع أهل الإسلام كانوا على قبول خبر الواحد الثقة عن النبي صلى الله عليه وسلم يجزي على ذلك كل فرقة في علمها كأهل السنة والخوارج والشيعة والقدرية حتى حدث متكلمو المعتزلة بعد المائة من التاريخ فخالفوا الإجماع في ذلك

Artinya: Sesungguhnya seluruh kaum muslimin terdahulu menerima kabar dari satu orang yang tsiqah (terpercaya) yang meriwayatkan hadis dari Nabi shallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan seluruh kelompok pun berpandangan sama (menerima kabar dari satu orang tsiqah), seperti Ahlussunah, al-Khawarij, Syi’ah, dan Qadariyah sampai munculnya al-Mu’tazilah setelah seratus tahun kemudian, maka merekapun menyelisihi ijmak ini.(23)

Insyaallah bersambung…

 


Footnote:

(1) Syarat-syarat hadis sahih adalah bersambungnya sanad setiap rawi, rawinya adil (baik agamanya) dan dabit (baik hafalannya), tidak ada cacat yang tersembunyi dan tidak menyelisihi hadits lain yang lebih sahih.

(2) Surat at-Taubah, ayat 122.

(3) Hal ini sebagaimana yang ditakrir oleh Imam Bukhari dalam Shahih Bukhari-nya, Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari-nya, dan merupakan perkataan dari Ibnu ‘Abbas, al-Nakha’i, Mujahid, dan yang lainnya. Lihat: Khabarul Ahad wa Hujjiyatuhu, hal 153.

(4) Surat al-Baqarah, ayat 159

(5) Surat al-Hujurat, ayat 6

(6) Surat an-Nahl, ayat 43

(7) Surat al-Isra’, 36

(8) Ushulus Sarakhsi (1/329)

(9) H.R. Tirmidzi, no. 2658

(10) H.R. Bukhari, Muslim, dan yang lainnya.

(11) Lihat: Mukhtashar Ibn Hajib 2/58, lihat pula: Nihayatu al-Saul Fi Ushul al-Fiqh karya Abu Ya’la 129

(12) Shahih Muslim 1/10.

(13) Lihat: al-Muwattha’ (1/335) dan Sunan Ibnu Majah (2/84).

(14) Lihat: ar-Risalah 186, Sunan ad-Daruquthni (2/154), dan al-Muwattha’ (1/207).

(15) Shahih al-Bukhari (9/14).

(16) Lihat: Shahih al-Bukhari (7/169).

(17) Lihat: Shahih Muslim (1/156).

(18) Lihat: ar-Risalah karya Imam Syafi’i 190 dan Shahih Bukhari (1/86).

(19) Shahih al-Bukhari (8/185-186).

(20) Lihat: Sunan Ibnu Majah (1/255).

(21) Lihat Shahih Muslim (1/187), dan al-Muwatha’ (1/46)

(22) Ar-Risalah 194.

(23) Silakan lihat: al-Ihkam karya Ibnu Hazm (1-4/103)

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments