Setelah menyebutkan di silsilah kedua dari pembahasan Hadis Jumat beberapa dalil keutamaan menghadiri salat Jumat, maka di kesempatan kali ini kami akan menyebutkan beberapa dalil yang mengancam dengan ancaman yang keras mereka yang meremehkan dan meninggalkan salat Jumat, semoga memberi manfaat bagi semua.
Daftar Isi:
Pertama: Hatinya Terkunci dan Tergolong Kaum yang Lalai
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ وَأَبي هُرَيْرَةَ رضي الله عنهما قالا: قال رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ: لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Dari Abdullah bin Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu anhuma keduanya berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda di atas mimbarnya, ‘Hendaklah orang-orang yang suka meninggalkan salat Jumat menghentikan perbuatannya, ataukah mereka ingin Allah mengunci hati mereka, dan sesudah itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.’” [H.R. Muslim (no. 865)]
عَنْ أَبِي الْجَعْدِ الضَّمْرِيِّ -وَكَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ- رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Dari Abu Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu anhu, beliau termasuk sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang meninggalkan tiga Jumat karena menganggap enteng, maka Allah azza wajalla akan menutup hatinya.” [H.R. Abu Daud (no. 1052), Tirmidzi (no. 500), Nasai (no. 1369), Ibnu Majah (no. 1125) dan Ahmad (no. 15498); hadis ini dinilai hasan sahih oleh al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1/451) dan Syuaib al-Arnauth menyatakan sebagai hadis shahih lighairi dalam tahkiknya terhadap Sunan Abu Daud (2/ 285)]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Kewajiban salat Jumat;
- Kewajiban mengagungkan syariat dan syiar Allah azza wajalla di antaranya salat Jumat;
- Ancaman keras bagi yang meninggalkan salat Jumat, utamanya jika hal itu berulang hingga tiga kali;
- Bahaya meremehkan sesuatu yang diwajibkan oleh Allah azza wajalla;
- Dianjurkannya menggunakan mimbar pada saat khotbah Jumat dan hal ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama;(1)
- Meninggalkan salat Jumat tanpa uzur merupakan sebab dikuncinya hati seseorang sehingga dia tidak mampu membedakan antara makruf dan mungkar serta termasuk orang yang lalai;
- Sepatutnya bagi dai atau mubalig pada saat bernasihat di depan umum untuk menyembunyikan identitas pelaku kesalahan dan cukup memperingatkan akan perbuatannya yang keliru.
Kedua: Termasuk Kaum Munafik
عن يحيى بن أسعد بن زرارة رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَأْتِ، أَوْ لَمْ يُجِبْ، ثُمَّ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ، أَوْ فَلَمْ يُجِبْ، ثُمَّ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ، أَوْ لَمْ يُجِبْ، طَبَعَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَى قَلْبِهِ، فَجُعِلَ قَلْبَ مُنَافِقٍ
Dari Yahya bin As’ad bin Zurarah radhiyallahu anhuma dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa mendengar azan di hari Jumat lalu dia tidak mendatangi atau tidak menjawabnya kemudian dia mendengar azan (di Jumat berikutnya) lalu dia tidak mendatangi atau menjawabnya kemudian dia mendengarkan azan (di Jumat berikutnya) lalu dia tidak mendatangi atau menjawabnya maka Allah azza wajalla mengunci hatinya dan menjadikannya hati munafik.” [H.R. Abu Ya’la dalam Musnadnya (no. 7167) dan dinilai hasan oleh al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1/ 454)]
عَنْ أُسَامَةَ بن زيد رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, ‘Barang siapa meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa uzur maka tercatat di antara orang munafik.’” [H.R. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (1/ 170), Syekh Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib (1/ 451) mengatakan hadis ini shahih lighairihi.]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Kewajiban salat Jumat bagi yang mendengarkan azan dan tidak memiliki uzur yang dibenarkan oleh syariat;
- Kewajiban meninggalkan seluruh aktifitas pada saat azan Jumat telah dikumandangkan;
- Bahaya melakukan maksiat secara berulang-ulang, di antaranya meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali;
- Maksiat yang dilakukan secara berulang menjadi sebab tertutupnya mata hati seseorang;
- Di antara ciri kaum munafik adalah meninggalkan salat Jumat.
Ketiga: Diancam Rumahnya Dibakar
عَنْ عَبْدِ اللهِ بن مسعود رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنْ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada orang-orang yang meninggalkan salat Jumat, “Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh seseorang mengimami manusia, kemudian aku membakar rumah-rumah kaum lelaki yang meninggalkan (salat) Jumat.” [H.R. Muslim (no. 652)]
Fikih dan Faedah Hadis:
- Ancaman keras bagi yang meninggalkan salat Jumat;
- Menghadiri salat Jumat hukumnya fardu ain karena seandainya fardu kifayah maka sudah cukup keberadaan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat yang hadir melaksanakan salat Jumat;(2)
- Ancaman didahulukan sebelum hukuman;
- Penjelasan bahwa dalam hadis ini ancaman Nabi shallallahu alaihi wasallam membakar rumah laki-laki bagi yang tidak melaksanakan salat Jumat, dalam riwayat lain salat Isya, riwayat lain salat Subuh dan riwayat lain salat jamaah secara mutlak. Imam Nawawi mengatakan semuanya benar dan tidak ada pertentangan antara riwayat-riwayat tersebut;(3)
- Apabila salat Jumat wajib secara berjemaah mengapa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam berkeinginan untuk mengamanahkan seseorang memimpin salat lalu beliau pergi membakar rumah laki-laki yang tidak salat Jumat? Ada beberapa jawaban yang disebutkan oleh ulama kita, di antaranya:
a. Sabda beliau itu hanya sekadar menunjukkan ancaman keras dan beliau tidak laksanakan;(4)
b. Boleh saja beliau pergi ke sana lalu menyuruh membakar rumah laki-laki yang mendengar azan Jumat namun tidak ke masjid setelah itu beliau balik lagi ke masjid dan masih mendapat bagian salat Jumat;(5)
c. Sebagian ulama membolehkan bagi imam atau naibnya untuk kadang tidak hadir salat Jumat atau salat jemaah wajib lima waktu jika khawatir akan luput darinya kesempatan untuk menghukumi pelaku kesalahan atau kejahatan besar sebagaimana dipahami dari hadis ini.(6). Wallahu a’laa wa a’lam.
(1) Lihat: Syarhu az-Zarkasyi ‘ala Mukhtashar al-Khiraqi (2/ 165)
(2) Lihat: At-Tanwir Syarhu Al-Jami’ Ash-Shaghir (9/ 73)
(3) Lihat: Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim bin Hajjaj (5/ 154)
(4) Lihat: Kasyfu Al-Musykil min Hadits Ash-Shahihain (1/ 338)
(5) Ibid
(6) Lihat: Tharhu At-Tatsrib fi Syarhi At-Taqrib (2/ 313) dan Al-Bahru Al-Muhith Ats-Tsajjaj fi Syarhi Shahih Muslim bin Hajjaj (14/ 236)